Dogiyai telah terjadi akibat
meninggal dunia akibat miras(minuman keras) 7 Orang Pemuda Di Kabupaten
Dogiyai papua Telah Meninggal Akibat
Miras pada semalam. Kejadian seperti ini terjadi di kabupatrn Dogiyai saja yang
ke 4 kali sejak masuknya Pemekaraan Kabupaten hingga saat ini, jumlah korban
sebelumnya 18 orang + lagi dengan 7 orang menjadi 25 orang telah merayap nyawa
akbat Miras.
ada beberapa berbagai toko adat
kabupaten Dogiyai di provinsi papua telah tetap larangan untuk miras dan
narkoba tapi ada beberapa pemuda ada hal yang ingin mau melakukan sehingga akibat miras itu meninggal dunia .
Akibat Dipicu Miras, 6 pemuda meninggal diantaranya:
Andi Dogomo (21),
Damianus Tebai (35) ,
Zeth Tebai (20) ,
Gamoye Goo (25),
Kris Tebai (19),
Siprianus Goo (23),
Sedangkan yang masih krisis, Melkias Goo ( 20) , Peumabipai
( 21)..
kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Dogiyai.
Sebanyak 7 orang menjadi korban di empat,
tempat berbeda di antaranya berlokasi di Dogiyai , Sedangkan, dua lainnya masih krisis
"Saat itu korban miras oplosan di Dogiyai terjadinya aneh .
"Masyarakat papua lebih banyak mengonsumsi yang ilegal, kw, atau oplosan. Makanya banyak kasus minuman oplosan yang menyebabkan kematian, bukan yang diakibatkan minuman beralkohol legal," terang Rofi.
Sehingga pihaknya menilai, pemerintah telah salah arah dalam membuat kebijakan seperti yang ada di RUU tersebut. Seharusnya, pemerintah meregulasi minuman beralkohol yang ilegal ketimbang yang legal.
"Pemerintah itu salah arah, harusnya melarang yang legal tapi ilegal. Kalau pemerintah mau regulasi minuman beralkohol, harusnya melarang dulu yang ilegal bukan yang legal," tambahnya.
menilai banyak masyarakat yang konsumsi minuman beralkohol ilegal karena harga minuman beralkohol yang legal terlalu mahal bagi masyarakat kelas menengah. Minuman beralkohol yang diperbolehkan pemerintah biasanya didatangkan langsung dari luar negeri sehingga harganya lebih tinggi.
"Karena bea dan cukai alkohol tinggi. Pajak bea golongan b (wine) dan c (vodka) yang impor itu sekitar 150 persen. Kalau gol a (bir) ada pabriknya di Indonesia tapi sangat diperketat dan tidak ingin dibuat berkembang," jelas.
Untuk pemerintah
Dogiyai harus ambil kebijakan atau ketegasan supaya tidak Ada terjadi kembali
bila perlu POL PP itu di tugaskan setiap desa supaya tidak ada hal yang terjadi
lagi namun belum ada ketegasan dari pihak pemerintah sehinggah kembali terjadi
kematian akibat miras(minuman keras)harus larang produk penjua"Saat itu korban miras oplosan di Dogiyai terjadinya aneh .
"Masyarakat papua lebih banyak mengonsumsi yang ilegal, kw, atau oplosan. Makanya banyak kasus minuman oplosan yang menyebabkan kematian, bukan yang diakibatkan minuman beralkohol legal," terang Rofi.
Sehingga pihaknya menilai, pemerintah telah salah arah dalam membuat kebijakan seperti yang ada di RUU tersebut. Seharusnya, pemerintah meregulasi minuman beralkohol yang ilegal ketimbang yang legal.
"Pemerintah itu salah arah, harusnya melarang yang legal tapi ilegal. Kalau pemerintah mau regulasi minuman beralkohol, harusnya melarang dulu yang ilegal bukan yang legal," tambahnya.
menilai banyak masyarakat yang konsumsi minuman beralkohol ilegal karena harga minuman beralkohol yang legal terlalu mahal bagi masyarakat kelas menengah. Minuman beralkohol yang diperbolehkan pemerintah biasanya didatangkan langsung dari luar negeri sehingga harganya lebih tinggi.
"Karena bea dan cukai alkohol tinggi. Pajak bea golongan b (wine) dan c (vodka) yang impor itu sekitar 150 persen. Kalau gol a (bir) ada pabriknya di Indonesia tapi sangat diperketat dan tidak ingin dibuat berkembang," jelas.
poto korban jiwa
poto Dok korban |
poto Dok korban |
poto Dok korban |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar