728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Minggu, 03 Januari 2016

Pemerintah Daerah(PEMDA) Kabupaten Dogiyai di kemanakan Dana Studi Akhir (TA) dan PEMONDOKAN



poto Aten Goo

Malang Jawa Timur -Pemerintah Daerah(PEMDA) Kabupaten Dogiyai di kemanakan Dana Studi Akhir (TA) dan PEMONDOKAN, milik Mahasiswa/i di beberapa kota studi se-Indonesia pada umumnya dan lebih khususnya di kota studi Malang(JT).Beberapa waktu yang lalu,kami perna SMS dan TELPON kepada salah satu PEMDA Dogiyai yang sudah di percayakan untuk membagi dana TA maupun PEMONDOKAN itu,tetapi mengapa tidak pernah balas SMS dan tidak pernah angkat ketika di TELPON, dan sikap seorang pemerintah daerah seperti begini ini kami Mahasiwa/I kota studi Malang sangat kecewa sekali.Dan untuk kami kota studi Malang massa kontrakan sudah habis sejak pada bulan Desember tanggal 5 Tahun 2015 yang lalu, dan waktu itu juga ibu kontrakan datang tuntut bayar uang kontrakan dan sebelumnya juga ibu kontrakan pernah ingatkan kepada kami bahwa masa kontrakannya habis bulan Desember tanggal 5 Tahun 2015,tetapi kami sudah ber janji kepada:Ibu kontrakan bawah Pemerintah Daerah kami sudah tiba di pulau Jawa jadi,kami akarn bayarkan.Tetapi, sampai sekarang masih belum ada respon dari Pemda Dogiyai tersebut.Dan juga,ibu kontrakan juga berjanji bahwa dalam bulan Desember ini memang tidak ada respon dari Pemerintah Daerah (PEMDA),Berarti tahun depan pada tanggal 1 Januari 2016 saya akan keluarkan dari kontrakan kata Ibu Kontrakan.Mengingat habisnya masa kontrakan Pemerintah Dogiyai segerah bayarkan kontrakan dalam waktu yang dekat ini bagaimanapun solusinya.Tegasnya,memang kalau tidak ada respon dari Pemda sampai tahun depan tanggal 1 Januari 2016 berarti kami akan tutup paku mati atau bakar di Kantor Dinas P dan P, supaya kita sama-sama merasakan bagaimana sakitnya.Tegasnya dan kami mahasiswa/I berharap kepada Pemda bahwa segerah membagikan Dana TA dan PEMONDOKAN,itu untuk melancarkan aktivitas kita masing-masing.Harapnya.(Aten Goo Malang Jawa Timur)

OTONOMI DAERAH DAN PEMILUKADA : PELAJARAN DARI KABUPATEN NABIRE



JAYAPURA-OTONOMI DAERAH DAN PEMILUKADA : PELAJARAN DARI KABUPATEN NABIRE
Otonomi daerah diIndonesia adalah sebuah konsep politik pemerintahan yang memberikan hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat didaerahnya sendiri diamanatkan melalui Undang - undang No.32 tahun 2004 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. khususnya ditanah Papua di muat berdasarkan Undang -Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Papua oleh karena itu sistem Pemilukada mestinya dipahami sebagai bagian dari implementasi adanya hak - hak kemandirian politik semacam itu, tetapi sayangnya,pelaksanaan pemilukada di Indonesia hingga pertenahan masa reformasi tampaknya baru sampai taraf pemenuhan syarat demokrasi prosedural,tetapi tidak terbukti mampu memberikan implikasi perbaikan kesejateraan rakyat didaerah.bahkan dalam sejumlah kasus pemilukada tampak sekali kerumpangan terjadi yang antara lain dapat dibuktikan dari maraknya praktik politik uang yang dilakukan kandidat tertentu untuk mendapatkan dukungan publik.
salah satu buah reformasi politik di indonesia pasca orde baru adalah dibangunnya pilar demokrasi ranah lokal, secara teknis ia diskenariokan dalam bentuk sistem pemilihan langsung kepala daerah (Pemilukada). dalam skenarionya,pemulukada adalah sebuah pola baru bagaimana memilih pejabat publik yang diberi otoritas sebagai kepala daerah.
Disatu sisi,ia harus di akui sebagai model pilihan demokrasi yang berorintasi pada perbaikan kualitas demokrasi dalam pengertian adanya keterlibatan warga masyarakat dalam proses politiknya tetapi disisi lain,praktis dari demokrasi politik di ranah lokal itu ternyata memberi banyak ekses dan tampak ikutan yang boleh jadi tak terpikiran sebelumnya oleh para perancan skenario pemilukada.
KERUMPANGAN DALAM SKENARIO PEMILUKADA
Dalam skenarionya dibayangkan bahwa warga masyarakat membutuhkan pemilukada sebagai wahana untuk menyampaikan aspirasi politiknya dalam konteks pergantian pemimpin formal diranah publik.melalui melalui pemilukada itu penduduk disuatu daerah dapat dengan bebas merdeka mendukung seseorang untuk menjadi kepala daerah,sesuai dengan aspirasinya yang beragam, dan mestinya dengan rasionalitasnya masing -masing. dalam kaitan itu setiap sektor yang menjadi kandidat lalu di tuntut harus membuat komitmen politik,sebagai tafsir lain dari pentingnya "kontak sosial" untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang isu pokoknya biasanya tidak jauh dari persoalan kesejahteraan rakyat dan rasa keadilan sosial.komitmen politik itu dibuat dan disampaikan di masa kampanye oleh kandidat dalam bentuk visi dan Misi program kebijakan, yang biasanya berorintasi pada janji - janji perbaikan kesejateraan rakyat,dan komitmen politik itu di bayangkan dapat ditagih di kemudian hari ketika sang kandidat sudah terpilih sebagai penguasa.
' namun dalam realitasnya kemudian,skenario ideal pemilukada serentak di seluruh indonesia sebanyak 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama 9 april 2015 namun diantara 50% diantaranya berunjung pada sengketa.(Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik Liputan6.com.(18/12/2015)
persoalan "Kecurangan",dan perkaranya masuk dalam sidang Mahkamah Kontitusi "kecurangan Pemilukada" yang paling banyak dipersangkakan adalah kasus Penggunaan Uang dan Penyalahgunaan kekuasaan (Jabatan Politik) untuk "jual belikan dukungan politik",atau "suap berdalih sumabangan",atau"pemberian bantuan sosial dalam rangka pencitraan kandidat",dan hal -hal lainnya yang kemudian dapat dikategorikan sebagai "Money Politik"
karena itu,pelaksanaan pemilukada di indonesia tampaknya bukanlah sebuah ajang kontestasi politik yang ideal sebagaimana yang dibayangkan oleh perumus kebijakan tentang pemilukada.bahkan dengan adanya fakta bahwa sejumlah besar pemilukada itu sarat sangketa sebenarnya merefleksikan adanya gejala pemilukada di indonesia telah mengalami semacam "rumpang"atau cacat sosial politik,sehingga secara teoritis layak identifikasikan sebagai berada dalam kondisi "defisit demokrasi".
Pemilukada itu dikategorikan rumpang ketika ouputnya cenderung tidak cukup mendapatkan akuntabilitas yang memadai meskipun yang terutama menggugat akuntabilitas hasil pemilukada itu biasanya dari pihak yang kalah bertarung. akuntabilitas pemilukada itu penting digunakan sebagai indikator output,karena pemilukada rumpang bermakna lain sebagai tidak tercapainya proses demokraktisasi secara berkualitas.Pemilukada yang tidak berkualitas serupa dengan kontestasi politik yang tidak bermanfaat.pada titik itu, kondisi demokrasi yang diidamkan justru berada dalam status defisit.
terjadinya berbagai pelanggaran aturan main dalam ajang pemilukada di indonesia itu sebenarnya dapat dilihat sebagai dua sisi masalah yang berpola sebab akibat. pada sisi pertama,pelanggaran aturan main itu bisa bermakna sebagai adanya kerumpangan pemilukada,dengan segala implikasinya.dalam kaitan itu,kerumpangan pemilukada adalah akibat. pada sisi lain,pelanggaran aturan main itu memberikan indikasi bahwa ada unsur penting namun tersembunyi yang membuat para pelaku terperangkap dalam sebuah perilaku "banal". saya berargumentasi,prilaku salah kaprah yang mewujudkan dalam tindakan politik banal adalah hal utama menyebabkan kerumpangan Pemilukada.
PEMILUKADA KABUPATEN NABIRE 2015
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur , Bupati ,dan Walikota. pemilukada serentak di seluruh indonesia khususnya provinsi papua yang diikuti oleh 11 kabupaten diantaranya Pemilukada Kabupaten Nabire tahun 2015 dalam rangka memilih bupati dan wakil bupati di ikuti oleh 8 pasangan calon kandidat berdasarkan Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara kandidat Cabup dan Cawabup periode 2015-2020 ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Distrik se Kabupaten Nabire, Kamis (17/12/2015 Hasil selengkapnya yakni:
1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 58.922 suara
2. Zonggonauw A, AMDP, SP, Msi dan Drs. Isak Mandosir : 6963 suara
3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 10.594 suara
4. Decky Kayame, SE dan Drs. Adauktus Takerubun : 53.776 suara
5. Peter Warobay dan Sunaryo, S.Sos : 4963 suara
6. Yakob Panus Jingga, MT dan Melki Sedek Fi Rumawi : 14.491 suara
7. Hendrik Andoi dan Stefanus Iyai : 12001
8. Drs. Fabianus Yobee dan Yusuf Kobepa, SH, MM : 9.694 suara
Total suara sah yakni : 171404 suara
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang sebanyak 186.850 orang. Dengan rincian 101.824 laki-laki dan 85.026 perempuan serta jumlah DPT tersebut terbagi ke dalam 15 Distrik, yakni Distrik Nabire, Napan, Yaur, Uwapa, Wanggar, Siriwo, Makimi, Teluk Umar, Teluk Kimi, Yaro, Nabire Barat, Moora, Dipa dan Menou.
kemudian berdasarkan Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara kandidat Cabup dan Cawabup periode 2015-2020 dimenangkan oleh Nomor urut 1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM. ((sumber Tabloid Jubi Com)
Namun penulis meninjau bahwa kedudukan hukumnya (Legal stading) tentu belum finis sehingga masih melanjutkan putusan gugatannya di Makahmah Kontitusi (MK) seperti halnya bersama sejumlah pemilukada lainnya di indonesia.
ada tujuh hal yang menjadi sebab Pemilukada kabupaten Nabire tahun 2015 kontroversial.
Pertama,kemenangan pasangan nomor urut 1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM. akan digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK).oleh Pasangan kandidat lainnya ,karena dinilai telah melakukan kecurangan sehingga merugikan pasangan lain tersebut.
kedua, Pemilukada kabupaten Nabire papua penuh dengan praktek politik uang (Money politik).
ketiga, parpol lokal cenderung gagal melahirkan kader pemimpin publik yang secara personal dikenali dengan baik jejak rekamnya oleh kelompok konstituen,dan kehadirannya memang dibutuhkan oleh masyarakat.
keempat, pola kampanye yang dilakukan kandidat tertentu tidak sepenuhnya menjunjung tinggi etika berdemokrasi,dan meskipun tidak mendapatkan pinalti dari penyelenggara Pemilukada.
kelima, Lembaga Penyelenggara Pemilukada (KPUD) cenderung tidak independensi dan tidak mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan,karena berbagai kasus kecurangan yang terjadi ternyata tidak terselesaikan tuntas.
Keenam,Lembaga Pengawas Pemilukada (PANWAS) cenderung tidak netral dan tidak mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan,karena berbagai kasus kecurangan tidak awasi dengan baik.
ketujuh, dibalik pertarungan masif para kandidat ternyata hadir unsur Leviathan dalam bentuk bohir politik,yang pada satu sisi tertentu praktis merusak sendi - sendi demokrasi.
kedelapan,kontestasi pemilukada praktis hanya sekedar rutinitas demokrasi yang tidak mampu memberikan implikasi langsung pada perbaikan kesejateraan rakyat didaerah.
KONTEKS OTONOMI DAERAH DALAM PEMILUKADA
Pemilukada boleh jadi diinspirasi oleh semangat otonomi daerah yang mengandalkan para elit dan masa pendukungnya punya hak yang lebih jelas untuk menentukan masa depan daerah sebagai wilayah yang otonom secara politik ekonomi.karena itu,rakyat diharapkan harus mampu memilih kepala daerahnya prorakyat sekaligus properubahan.sebab kesejateraan rakyat didaerah mestinya tidaklah ditentukan lagi oleh pemerintah yang berkuasa di pusat pemerintahan di jakarta.
Namun demikian,evalusi pasca pemilukada di indonesia memperbuktikan bahwa gagasan ideal tentang manfaat pemilukada itu tidak mudah diwujudkan.
Ada empat hal yang menjadi sebab mengapa pemilukada tidak kompatibel dengan hakikat perbaikan kesejateraan rakyat dan hadirnya penguataan politik ekonomi daerah otonom.
Pertama,para elit dan aktor yang terlibat dalam kontestasi pemilukada cenderung menanggap momen pemilukada itu tidak berkorelasi dengan tugas dan kewajiban kepala daerah sebagai pemangku amanat penderitaan rakyat.kontestasi pemilukada adalah satu hal,dan apa yang harus dilakukan oleh pemenang pemilukada adalah hal lain.
Kedua, Visi dan Misi yang Menjadi dokumen politik dalam kontestasi pemilukada pada umumnya harus direvisi dan sesuaikan dengan Rencana Pembangunan jangka Panjang yang sudah ada di daerah,karena terlalu bombastis atau tidak berbasis data perencanaan pembangunan daerah. diam - diam visi dan misi kandidat otomatis batal.
Ketiga,pemenang kontestasi pemilukada yang kemudian dilantik sebagai kepala daerah pada dasarnya tidak diberi kewenangan untuk berprilaku sebagai manajer pembangunan yang boleh sesuka hati membongkar sistem pelayanan dan pola kinerja aparatur pemda yang dibawahinya.kepala daerah yang baru harus memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang sudah ada,dan tidak bisa membuang begitu saja personalia yang tidak berkualitas dalam jajaran pemda.
Keempat, boleh jadi hanya sebuah kasus kesialan politik belaka,yang terpilih sebagai pemenang kepala daerah ternyata bukanlah figur yang handal untuk mengatasi permasalahan - permasalahan krusial didaerah pemilihannya.atau proses kemenagannya sangat kontroversial,karena ditentukan oleh sebuah keputusan mahkamah kontitusi.atau proses kemenangannya baik - baik saja, tetapi kemudian pasangan pemenang segera tidak akan sebagai nahkoda pemda tidak kompak dalam memahami permasalahan di daerah.
Dengan empat kondisi patologi yang menyertai pemilukada itu,bagaimana mungkin mekanisme pemilukada sebagai prosedur demokratis pemilihan kepala daerah dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat didaerah?
Apa pun modusnya,kontestasi Pemilukada di indonesia cenderung rentan dengan sengketa,dan salah satu pemicu sengketa pemilukada itu adalah karena para wasit maupun pemain yang terlibat dalam kontestasi politik itu tidak mampu sungguh - sungguh mengikuti aturan main yang mengutamakan kejujuran dan transparansi,serta semangat egalitarian yang menghargai amanat penderitaan rakyat. beberapa kandidat cenderung hanya ingin menang,dan demi menghindari kekalahan lalu menghalalkan segala cara.pola pikir semacam itu bukan hanya merefleksikan kadangkala berpolitik tetapi juga menyebabkan kontestasi pemilukada sekadar sebagai pintu masuk berkekuasaan yang abai pada nilai -nilai moralitas dan kebajikan sosial.
Penulis adalah mantan ketua BEM STIH Umel Mandiri Jayapura, Yohanes Piyaiyepai Magai.

Pembangunan Pasar Mama-Mama Papua Dipertanyakan



POTO MAMAKU


Selasa, 22 Desember 2015,06 00 (DM)
Pembangunan Pasar Mama-Mama Papua Dipertanyakan
JAYAPURA- Belum adanya tanda-tanda bakal direalisasikannya pembangunan pasar Mama-Mama Papua di komplek Damri, nampaknya kembali dipertanyakan para pedagang di Pasar Mama-mama Papua saat bertatap muka dengan Wali Kota Dr Benhur Tomi Mano, MM, Sabtu (19/12) kemarin.
Panja Pembangunan Pasar Mama-mama Papua, sebelumnya juga sudah menyatakan November atau Desember ini akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Pasar Mama-Mama di Kompleks kantor Damri. Hanya saja hingga saat ini, Kantor Damri sendiri juga belum ada tanda-tanda untuk pindah tempat.
“Kami minta agar pembangunan pasar mama-mama Papua ini segera dilakukan, karena kami tahu sudah ada dana untuk pembangunan pasar ini,”ungkap salah satu mama-mama pedagang sayuran kepada Wali Kota BTM saat berkunjung ke pasar Mama Papua.
Bahkan pihaknya menilai, kemungkinan adan banyak kepentingan pribadi sehingga sampai saat ini belum juga dibangun. Mama-mama Papua juga minta agar Perum Damri segera pindah supaya bisa segera dilakukan peletakan batu pertama pembangunan pasar mama Papua dalam waktu dekat. “Terus terang saja kami tahu dana itu sudah keluar banyak, tetapi kami tidak tahu dana itu dimana ka?"ujarnya.
Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM yang mendengar langus penyampaian para pedagang di pasar Mam- mama Papua itu, berusaha menjelaskan bahwa, terkait pengelolahan pasar itu sepenuhnya merupakan tangung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, pihaknya hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi tangung jawab pemerintah Kota,
Pihaknya mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja bertemu Staf Khusus Presiden RI Lenis kogoya dan rombongan, salah satunya juga membicarakan maalah pembangunan Pasar Mama-mama Papua,
“Kemarin saya bertemu langsung Staf khusus kepresidenan Lenis Kogoya, dan ibu yang mengurus pasar Mama-mama Papua, Ibu yudit. Dia bilang kepada saya pasar ini sudah disiapkan dana sebesar Rp 65 Miliar dari tahun lalu, uang itu belum dipakai sampai sekarang untuk pasar Mama- Mama Papua,” jelas Wali Kota kepada Mama – mama yang terus mempertanyakan kejelasan Pembangunan pasar tersebut
Dalam kesempatan itu, mama - mama sangat mengharapakan segera ada kejelasan pembangunan pasar tersebut, dan meminta agar Wali kota dapat mengurus untuk peletakan batu pertama, namun Wali kota hanya memberi tahu apa yang menjadi tugasnya sedangkan permasalah pasar itu merupakan tugasnya Pemprov,
“Saya sudah siapkan gedung Damri untuk pindah ke sana (mesran), mereka belum pindah hingga sekarang, kenapa? saya tidak tau, itu urusan Provinsi, bukan urusan Kota karena kota, hanya mengurus Mama – mama ini saja yang saya urus,” ucap Wali Kota yang juga berharap pasar ini juga segera bisa dibangun. (oel/tri)

Walau Tidak Dibalas Juga, Ingatlah Perjuangan Ibumu




SURABAYA 03/01/2016 (DM)
Walau Tidak Dibalas Juga, Ingatlah Perjuangan Ibumu
Setiap tanggal 22 Desember kita selalu merayakan ‪#‎Hari_Ibu‬. Tak pelak ibu berperan besar dalam kehidupan seorang anak.
Selama sembilan bulan, ibu mengandung, sekaligus menjalankan aktivitasnya. Bisa dibayangkan jerih lelah yang diberikannya untuk memastikan calon anaknya dapat terlahir ke dunia dengan selamat.
Tidak ada satupun hal yang dapat menggantikan besarnya perjuangan dan pengorbanan ibu untuk kita.
Sadari lahir, ia memberikan susu, membelikan pakaian serta memberikan kasih sayang.
Kita sering berkata “Aku sayang kepada ibuku dan aku cinta kepada ibuku.”
Kalimat itu tidak jarang terlontar dari mulut setiap anak kepada ibunya tetapi yang dipertanyakan apa sikap nyata kita untuk hal itu.
Seorang ibu tidak menginginkan anaknya membawa hadiah, kue di hari ibu atau membawa seikat bunga. Namun ibu berharap memiliki anak yang dapat dibanggakan dari segi sikap dan perilaku.
Mari kita bercermin kedalam lubuk sanubari apakah kita sudah menjadi anak yang seperti diharapkan oleh ibu kita dan lakukan yang terbaik untuk ibu kita, jangan sampai kita menyesal di kemudian hari.
Selamat memperingati Hari Ibu, 22 Desember 2015 dan Selamat menanti Hari raya Kelahiran Tuhan Yesus 25 Desember 2015.

Pemekaran Wilaya Baru untuk Mapia Raya adalah Kebun Baru Bagi Pendatang. dan memarginalkan Pemilik Daerah.



NABIRE 29 Dec 2015 02 00.(DM)
Pemekaran Wilaya Baru untuk Mapia Raya adalah Kebun Baru Bagi Pendatang. dan memarginalkan Pemilik Daerah.
Para Politisi yang bercimpung di dalam tim penegak Pemekaran DOB Harusnya berkaca dulu dari kabupaten-kabupaten lain, seperti apa sesungguhnya yang terjadi. Contohnya seperti di Kab. Nabire. simaklah baik-baik, di sana. Ekonomi kesejahteraan, ekonomi tradisional, ekonomi terpimpin dan ekonomi pasar di kuasai oleh pendatang bahkan SDM Perkantoranpun di ambil alihgunakan oleh Pendatang. dari hal-hal ini kita bisah tetapkan bahwa Orang Papua termarginal.
Apakah Para Politisi busuk dari Mapia yang saat ini sedang memperjuangkan untuk pemekaran ini. ingin orang Mapia termarginal seperti daerah-daerah lain ka...? dan apakah sudah mempersiapakan SDM demi kesejahteraan rakyat...? kalau hanya Kebun baru untuk Pendatang, mulai sekarang Stop berjuang pemekaran.
sebenarnya anda berjuang untuk siapa dan siapa yang menyetujuinya sehingga anda mengatasnamakan masyarakat lalu anda pergi jual Rakyat Mapia ke Mendagri Demi kepentingan diri anda sendiri. di kab. Dogiyai saja saat ini Ekonominya masih di kuasai Orang Pendatang bahkan semua Bidang belum diteladani berdasarkan Motto. kami Masyarakat Mapia menolak dengan Tegas Stop mengemis pemekaran di pusat. sebab pemekaran mendatangkan Mala petaka bagi masyarakat.

Hari Ini Kejar, Besok Waktuku




PHOTO M D
Dogiyai 30 Dec 2015 .jam 03.00 wip (DM)
Hari Ini Kejar, Besok Waktuku
Cita-cita Pasti akan terwujud dihari Esok, Jikalau berjuang tanpa disia-siakan Waktu dan Serius sesuai dengan harapan kita.
Harapan tak Mungkin datangnya sendiri, tapi Semuanya melalui Perjuangan dan Pengorbanan Orang itu Sendiri, yang penting cari solusi yang terbaik pada dirimu, Entah saya cari jalan yang bagaimana baru harapanku ini bisa sukses "Berjuang sambil Berpikir" untuk menanti suatu Ide.
Perjuangan yang disia-siakan dan tidak serius, Ya Pastilah bahwa selanjutnya akan menjadi kebiasaan dan seperti itulah yang menjadi teman hidup disepanjang hari.
Waktu senang dan gembiranya adalah Hari Esok, Maka itu berjuanglah terus tanpa menyerah dari berbagai tantangan ditengah perjuangan tetapi majulah terus sampai sukses, Karena tantangan bukanlah penghalangan suatu Perjuangan.
Jangan bilang saya tidak mampu untuk mengejar harapan saya sebelum dirimu dicoba. Tetapi cobalah terus sebab, Rencana Tuhan tetap Indah Pada Waktunya.
SUMBER:
Mardy Dimi

Tak Punya Gereja, Umat Kristen Aceh Singkil Ibadah Natal di Tenda



SURABAYA 03 Jan 2016 20.12 wib (DM)
Tak Punya Gereja, Umat Kristen Aceh Singkil Ibadah Natal di Tenda
SINGKIL - Pemerintah provinsi Aceh mengimbau agar umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil tak lagi menggunakan lokasi gereja yang sudah dibongkar sebagai tempat peribadatan Natal. Pemprov meminta agar peribadatan dilakukan di rumah-rumah ibadah yang ada izinnya.
Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Aceh Frans Dellian mengatakan bahwa tidak ada larangan terhadap perayaan Natal yang berlangsung di rumah-rumah pribadi umat, asal dilakukan “sesuai dengan ketentuan yang disepakati”.
“Maksudnya, kalau seandainya di rumah, tapi dalam jumlah besar, di luar anggota keluarga itu, itu kan berarti harus sesuai ketentuannya yang diatur di sana. Jadi kalau (diadakan) di rumah, berarti hanya untuk orang (penghuni) rumah yang bersangkutan, kalau nanti mengundang (orang), kan skalanya banyak lagi. Nah itu kan ada kesepakatannya di sana,” ujar Frans.
Menurut Frans, yang berubah dalam perayaan Natal di Aceh Singkil tahun ini hanya lokasi.
“Jika dulu merayakan di rumah ibadah yang sekarang sudah ditutup kemudian, pindah ke rumah ibadah yang sudah ada izin. Itu aja masalah penggeseran, ” kata Frans lagi.
Namun pemimpin Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Elson Lingga yang mewakili umat Kristiani di Aceh Singkil mengatakan rencana pemerintah tersebut sulit dilakukan.
Alasannya, menurut Elson, alternatif tempat ibadah yang tersedia adalah ke Tapanuli Tengah yang lokasinya sekitar 40 km dari Aceh Singkil. “Ke tempat pengungsian yang dulu, itu kan penuh risiko, selain juga biaya tinggi, kendaraan juga sulit, Risikonya itu, kalau rombongan-rombongan berjalan itu justru tidak aman. Kekhawatiran mereka itu, kalau dilarang (di lokasi gereja), kalau di rumah juga dilarang, mereka ketakutan, gimana kami itu,” ujar Elson.
Menurut Elson, ada permintaan lisan yang disampaikan oleh pemerintah kepada umat Kristiani di Aceh Singkil dalam pertemuan dua hari terakhir agar mereka tak lagi menggunakan tempat ibadah yang sudah dibongkar atas dasar “tekanan dari pihak intoleran yang akan bertindak.”
Frans mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan bus yang selama ini digunakan untuk mengangkut anak sekolah agar digunakan bagi transportasi umat yang harus pindah rumah peribadatannya.
Namun ketika disinggung soal bus yang dijanjikan pemerintah, “Ya nggak ada lah. Tapi gimana caranya itu, besok tanggal 24-25 Natal, sekarang dijanjikan, gimana caranya itu. Ini kan bukan cuma 1 gereja, (tapi) 10 gereja, gimana caranya itu?”
Informasi yang kita dapat, mereka hanya diperbolehkan di gereja yang memiliki izin, padahal yang punya izin hanya dua, gereja. Sementara jumlah umatnya ditotal mencapai 30 ribu warga.
Wakil ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa tak semestinya pemerintah melarang peribadatan Natal di rumah-rumah pribadi bagi kelompok dalam jumlah besar.
“Tidak ada larangan bagi sebuah kelompok untuk melakukan kebaktian, upacara Natal, di suatu tempat yang bukan gereja, apalagi dalam keadaan darurat seperti ini,” ujar Bonar.
Bonar menyebut bahwa konstitusi menyatakan setiap WNI bebas menjalankan agama dan kepercayaan, sekaligus juga memiliki hak kebebasan berkumpul sehingga dia menilai imbauan Pemprov Aceh ini “melanggar konstitusi”.
“Negara boleh melakukan pengaturan, membuat undang-undang, tapi bukan kemudian merampas hak tersebut. Kecenderungan selalu seperti ini. Dengan alasan menjaga keamanan, ada protes dari kelompok lain, kemudian mereka yang kecil diminta untuk mengalah, bahkan haknya diabaikan, ini kecenderungan terus berulang, bukan hanya masa sekarang ini, tapi di masa SBY, Soeharto. Ini ada toleransi semu sebenarnya yang terjadi sekarang ini,” ujar Bonar.
Pemerintah menurut Bonar seharusnya bisa memberi bantuan lebih agar hak warga negara untuk beribadah tetap terpenuhi, di tengah situasi yang “darurat”.
sumber;http://bersatulahdalamgerejakatolik.blogspot.com

BERITA PAPUA