728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Rabu, 03 Desember 2014

PEMPROV PAPUA DAN PEMDA 6 WILAYAH MEE-PAGO HARUS SEGERA MENGELUARKAN PERDA TENTANG LARANGAN DISTRIBUSI MIRAS DI WILAYAH MEE-PAGO

Miras telah berhasil menghancurkan masa depan generasi muda di wilayah MEE-PAGO yang merupakan penerus ras melanesia papua.
Peredaran minuman keras (Miras) menjadi momok yang sangat menakutkan bagi seluruh masyarakat Papua di wilayah MEE-PAGO . Banyak tindak kejahatan atau kriminalitas di tengarahi oleh Miras. Menurut data dari Satlantas Papua kasus kecelakaan lalulintas 80% di sebabkan karena pengaruh miras. Tidak hanya itu, kasus pemerkosaan, pencurian, perampokan, ataupun perkelahian pasti pelaku yang melakukan, sebagian besar berada dalam pengaruh alokohol.
Kita sebagai generasi muda yg berada di wilayah MEE-PAGO apakah hanya tinggal diam dengan semua ini? apakah kita hanya memilih daerah yang selama ini membesarkan kita jadi porak-poranda akibat Minuman keras (Miras) yang terus mengancam dan menghancurkan generasi muda Papua?
Tentu saja tidak, kita sebagai generasi ataupun orang yang lahir dan besar di wilayah MEE-PAGO harus bangkit dan bergerak bersatu,MENGHENTIKAN DISTRIBUSI MIRAS di wilayah MEE-PAGO .
Peraturan daerah (Perda) tentang Miras saat ini telah ada di beberapa daerah seperti di Timika (Papua) dan Manokwari (Papua Barat) tapi, sejauh ini hal tersebut hanya sebatas peraturan di atas kertas tanpa adanya tindakan yang jelas dari aparat yang berwenang. Salah satu contoh ialah daerah Manokwari memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan Miras di Manokwari. Perda tersebut sudah berjalan beberapa tahun, namun bukti nyata di lapangan ternyata masih banyak orang mabuk (orang dengan pengaruh alokhol) yang di jumpai di jalan dan masih banyak orang yang memperjual belikan miras dengan legal maupun ilegal. Bahkan yang lebih miris ada kongkalikong antara aparat, pemerintah dan pengusaha miras di Papua.
Sebagai generasi muda Papua wilayah MEE-PAGO yang dibutuhkan saat ini, bukan saja mengenai Perda ataupun revisi perda mengenai miras Tapi yang kita butuhkan ialah Peraturan daerah yang betul-betul MELARANG DISTRIBUSI MIRAS KESELURUH WILAYAH MEE-PAGO Mulai dari NABIRE hingga TIMIKA. Perlu di tetapkan UU yang benar-benar membasmi segala produk Miras, Agen Penjualan Miras di seluruh wilayah MEE-PAGO .
Saya Yakin, Apabila Miras sudah tidak ada lagi di wilayah MEE-PAGO maka Tingkat penularan HIV/AIDS akan segera menurun, tindak Kriminalitas akan segera berkurang, dan kualitas hidup Masyarakat Papua yang ada di wilayah MEE-PAGO akan segera membaik. Karena mereka memiliki Pikiran yang bersih dan jernih untuk menatapMASA DEPAN yang LEBIH CERAH DAN BERMARTABAT.

Tidak ada komentar: