PENDERITAAN
DI BALIK PT FREEPORT INDONESIA – AMERICA
Sejarah
Freeport
Sejarah
PT Freeport Indonesia (PTFI) bermula saat seorang manajer eksplorasi
Freeport Minerals Company, Forbes Wilson, bersama Del Flint melakukan
ekspedisi pada tahun 1960 ke Papua setelah membaca sebuah laporan
tentang ditemukannya "Ertsberg" atau Gunung Bijih, sebuah
cadangan mineral, oleh seorang geolog Belanda bernama Jean Jacques
Dozy pada tahun 1936. Setelah ditandatanganinya Kontrak Karya pertama
oleh Pemerintah Indonesia bulan April 1967, PTFI memulai kegiatan
eksplorasi di Ertsberg pada bulan Desember 1967.
Konstruksi
dalam skala besar dimulai pada bulan Mei 1970, dilanjutkan dengan
ekspor perdana konsentrat tembaga pada bulan Desember 1972. Setelah
para geolog menemukan cadangan kelas dunia "Grasberg" pada
tahun 1988, PTFI mengoperasikan salah satu proyek tambang
tembaga/emas terbesar di dunia. Di akhir tahun 1991, Kontrak Karya
kedua ditandatangani dan PTFI diberikan hak oleh Pemerintah Indonesia
untuk meneruskan operasinya selama sedikitnya 30 tahun. Dalam tahun
2001, PTFI telah menghasilkan konsentrat yang mengandung 1,5 milyar
pon tembaga dan 2,3 juta ons emas.
PTFI
merupakan perusahaan swasta di Indonesia dan salah satu pembayar
pajak terbesar bagi negara. Sejak tahun 1992, manfaat langsung dari
operasi perusahaan terhadap Indonesia mencapai 2 milyar dolar AS,
selain manfaat tidak langsung dalam bentuk gaji dan upah, pembelian
barang dan jasa, pembangunan daerah dan reinvestasi senilai 7,76
milyar dolar AS.
Kepemilikan
PTFI
PTFI,
yang bekerja atas dasar Kontrak Karya yang ditandatangani dengan
Pemerintah Indonesia, dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper &
Gold Inc. (dikenal di bursa saham New York/NYSE sebagai "FCX")
sebesar 81.28 persen. Pemerintah Indonesia memiliki 9.36 persen dan
PT Indocopper Investama (PTII) sebesar 9.36 persen.
Eksplorasi
|
Aktifitas pengeboran di
daerah kerja PTFI
|
Definisi
Eksplorasi:
Kegiatan
pencarian cadangan bijih, dengan menggunakan cara-cara geologi,
geofisika, dan cara lain yang sesuai.
Kegiatan eksplorasi merupakan bagian hakiki dari
pertambangan, guna menambah cadangan bijih yang telah ada,
memperpanjang masa tambang, dan menemukan cadangan bijih potensial
bagi tambang baru.
PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil dalam penemuan dan rancangan
tambang tembaga yang pertama di Indonesia melalui upaya eksplorasi.
Kegiatan eksplorasi secara berkesinambungan sejak dimulainya
penambangan cadangan tembaga Ertsberg (1972) menghasilkan penemuan
dan penambangan cadangan Timur Ertsberg, dan selanjutnya penemuan
cadangan Grasberg yang sangat besar di tahun 1988.
Di tahun 1991 Kontrak Karya PTFI diperbaharui dan mencakup lahan
seluas 2,6 juta hektar bagi kegiatan eksplorasi. Guna melakukan
kegiatan pada lahan sangat luas tersebut, yang sebagian besar tidak
banyak dikenal secara geologi dan topografi, PTFI merekrut sebuah
tim yang terdiri dari ahli geologi Nasional dan Mancanegara berikut
regu kerja pendukung dalam bidang logistik, penerbangan, dan
pengeboran. Sehubungan sifat alam Papua dengan tanahnya yang
berbukit terjal, kepekaan lingkungan hidupnya, serta masyarakatnya
yang tradisional, dukungan juga diperoleh dari ahli-ahli Lingkungan
Hidup dan Keamanan, selain pakar dalam Hubungan Pemerintah dan
Masyarakat.
Saat ini sebagian besar lahan yang semula dilakukan eksplorasi
mineral telah dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia. PTFI masih
menggunakan lahan seluas 202.950 hektar bagi penyelidikan lebih
lanjut.
Seluruh data dan hasil temuan sehubungan kegiatan eksplorasi yang
dilakukan PTFI di Papua telah diserahkan kepada Pemerintah
Indonesia. Data tersebut tersedia bagi investasi lebih lanjut pada
industri eksplorasi oleh perusahaan atau kelompok lainnya.
Selama sepuluh tahun terakhir Divisi Eksplorasi telah menemukan
keberhasilan dalam perancangan sistim penting skarn tembaga-emas
pada Big Gossan dan Kucing Liar dalam Wilayah Penambangan Ertsberg,
serta penemuan sebuah skarn emas dan sebuah sistim tembaga-emas
porphyry pada lahan terpencil, yang dapat dijadikan tambang,
tergantung segi ekonominya.
Operasi
Saat
ini PT Freeport Indonesia (PTFI) memakai dua teknik pertambangan,
yakni open-pit
atau tambang terbuka yang menggunakan truk pengangkut dan sekop
listrik besar di tambang Grasberg, serta teknik block-caving
pada cadangan bawah tanah yang dikenal sebagai Intermediate
Ore Zone (IOZ) dan
Deep Ore Zone
(DOZ).
Gambaran
umum kegiatan pengolahan bijih mulai dari proses penambangan hingga
pengapalan konsentrat dapat terlihat pada gambar di bawah. Bijih yang
telah dihancurkan diangkut ke pabrik pengolahan melalui rangkaian ban
berjalan dan terowongan bijih (ore
pass). Proses
konsentrasi meliputi berbagai teknik, termasuk penghancuran,
penggilingan, dan pengapungan. Gabungan teknik penghancuran yang
termasuk penggunaan mesin Semi
Autogenous Grinding
(SAG) dan Ball Mill
digunakan untuk menghancurkan bijih tambang menjadi pasir yang sangat
halus.
Selanjutnya,
diikuti dengan proses pengapungan yang menggunakan re-agent,
bahan yang berbasis alkohol dan kapur, untuk memisahkan konsentrat
yang mengandung mineral tembaga, emas, dan perak. Mineral-mineral
yang mengapung ke permukaan kemudian diciduk permukaannya
(skimmed-off)
sebagai produk akhir. Sisa dari batuan yang tidak memiliki nilai
ekonomi akan mengendap di bagian dasar sebagai tailing,
yang dilepaskan melalui arus sungai menuju daerah pengendapan di
dataran rendah.
Konsentrat
dalam bentuk bubur disalurkan dari pabrik pengolahan menuju pabrik
pengeringan di pelabuhan Amamapare, melalui pipa sepanjang 110 km.
Konsentrat yang telah dikeringkan disimpan di pelabuhan Amamapare
sebelum dijual dan dikapalkan ke pabrik-pabrik peleburan di seluruh
dunia.
PTFI
berkarya dalam kemitraan dengan pemerintah Indonesia untuk memberi
manfaat bagi bangsa Indonesia disamping ikut menyediakan kebutuhan
logam dunia. PTFI terus berupaya menjadi model pengembangan ekonomi
di Indonesia yang mengolah sumber alam dan memaksimalkan manfaat
sosial bagi bangsa termasuk masyarakat Papua. Perusahaan juga terus
bekerja meminimalkan dampak lingkungan dan bertekad untuk terus
memperbaiki setiap aspek operasi.
Komplek
Grasberg
Komplek
Grasberg yang terlihat di bawah ini menggambarkan tataletak cadangan
Grasberg/Ertsberg terkini sebesar 2,6 miliar ton. Di sisi barat
terdapat cadangan besar tambang terbuka Grasberg (gambar
memperlihatkan rancangan akhir) serta cadangan blok tambang metoda
ambrukan, berikut badan bijih Kucing Liar dan Big Gossan. Di sisi
timur terdapat serangkaian badan bijih Timur Ertsberg yang lazim
disebut IOZ (Intermediate Ore Zone). Di bagian utara terdapat Deep
Ore Zone (DOZ) dan Ertsberg Stockwork Zone (ESZ). Di selatan bagian
atas terdapat badan bijih Dom.
Akses eksplorasi dan produksi tambang bawah tanah menuju badan bijih
tersebut diperlihatkan dalam gambar. Komplek pabrik pengolahan dengan
empat konsentrator (diberi label C1 hingga C4) berada di ujung
selatan terowongan bijih utama.
Keselamatan
Kerja
Kinerja
keselamatan kerja kami sudah setaraf dengan kinerja rata-rata
perusahaan pertambangan sejenis di Amerika Serikat dan internasional.
Pada tahun 2004, tingkat kecelakaan lost-time
(lost-time injury rate)
di PT Freeport Indonesia (PTFI) per 200.000 jam kerja adalah 0,15,
dibandingkan dengan rata-rata industri tambang logam Amerika Serikat
sebesar 2,10 untuk tahun 2003. Tingkat kekerapan total kecelakaan
yang wajib dilaporkan (total
reportable rate) di
PTFI tahun 2004 adalah 0,44 dibandingkan dengan rata-rata di Amerika
Serikat sebesar 3,39.
Namun, pada tanggal 9 Oktober 2003,
terjadi longsor material di tambang terbuka Grasberg yang menyebabkan
kematian delapan orang pekerja. Hal ini merupakan suatu kejadian yang
tidak terduga. Pada tanggal 22 November 2003, dua orang pekerja
mengalami sesak nafas di dalam terowongan bawah tanah yang membawa
bijih dari tambang Grasberg menuju ke pabrik pengolahan. Insiden ini
terjadi ketika bijih dari tambang permukaan Grasberg, yang mengandung
konsentrasi unsur belerang yang belum pernah terjadi sebelumnya,
melepaskan gas di dalam terowongan. Kecelakaan yang menyedihkan ini
menyebabkan tingkat kecelakaan fatal di PT Freeport Indonesia per
200.000 jam kerja menjadi 0,06 dibandingkan dengan rata-rata di
Amerika sebesar 0,01.
Walaupun hal ini tak dapat diduga, namun
kejadian-kejadian ini tak dapat diterima oleh manajemen dan untuk
itu, serangkaian tindakan keselamatan yang komprehensif telah dan
sedang diterapkan untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja. PT
Freeport Indonesia mengubah urutan rencana kerja tambang, dari upaya
penambangan bijih berkadar tinggi, menjadi penekanan pada upaya
menambang dinding selatan tambang, sehingga dapat memulihkan akses
yang aman menuju daerah bijih berkadar tinggi. Berbagai prakarsa
keselamatan lainnya mencakup penambahan petugas keselamatan dan
penekanan pada pengelolaan prioritas utama yaitu kebijakan dan
prosedur keselamatan melalui kontak langsung dengan para karyawan di
lapangan dan keikutsertaan langsung pihak manajemen dalam kaitannya
dengan penerapan prosedur dan kebijakan keselamatan.
Manfaat
Keberadaan PTFI
Propinsi
Papua yang luasnya tiga setengah kali pulau Jawa memberikan
kontribusi teritorial dan potensi kekayaan alam, sekaligus
menghadapkan berbagai tantangan dan masalah yang tidak kalah
besarnya. Pada awal operasi di akhir 1960-an, PT Freeport Indonesia
(PTFI) harus mempersiapkan prasarana dasar perhubungan dan sarana
komunikasi di daerah hutan tropis yang sulit ditembus, di mana
pemukiman masyarakat terpencar dalam kelompok-kelompok kecil.
|
Perumahan permanen di
lembah Waa Banti dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas
sosial, seperti rumah sakit modern, tempat peribadatan dan
pertokoan.
|
Saat
ini telah terjadi perubahan amat penting. Daerah yang dulu terpencil
dan sulit dijangkau sudah semakin terbuka dan tidak terisolasi dari
dunia luar. Prasana dasar perhubungan laut, udara dan darat serta
sistem komunikasi moderen sudah dibangun. Demikian pula berbagai
fasilitas lain seperti air bersih, listrik, pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan budaya.
Dalam
perkembangannya, PTFI terus memegang komitmen untuk melaksanakan
berbagai program pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat
setempat di wilayah kabupaten Mimika dan Papua pada umumnya.
Manfaat
Finansial Terhadap Indonesia
|
Manfaat langsung bagi
masyarakat setempat termasuk pengadaan prasarana medis. Rumah
Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dengan kapasitas 75 tempat tidur
dibangun dengan Dana Kemitraan Freeport bagi Pengembangan
Masyarakat.
|
PT
Freeport Indonesia memberi manfaat langsung maupun tidak langsung
yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun
kabupaten, serta bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara
keseluruhan. Manfaat langsung termasuk kontribusi lazimnya suatu
perusahaan kepada negara, termasuk pajak, royalti, dividen, iuran,
dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja
swasta terbesar di Papua dan salah satu wajib pajak terbesar di
Indonesia. Untuk tahun buku 2005, perusahaan membayarkan 1,17 milyar
dolar AS dalam bentuk pajak, royalti, dividen, dan iuran. Sejak tahun
1992 manfaat langsung bagi Indonesia telah mencapai jumlah 3,9 milyar
dolar AS.
Kontribusi tidak langsung PT Freeport Indonesia bagi Indonesia lebih
besar jumlahnya dan meliputi hal-hal sebagai berikut
Investasi lebih dari 4,7 milyar dolar AS untuk membangun prasarana
perusahaan di Papua, termasuk kota-kota, sarana pembangkit listrik,
pelabuhan dan bandar udara, jalan, jembatan, terowongan, sarana
pembuangan limbah, sistem komunikasi modern, dan prasarana tetap
lainnya yang sebagian besar akan menjadi milik pemerintah Indonesia
pada akhir masa kontrak kami.
Investasi sebesar lebih dari 425 juta dolar AS dalam bentuk
prasarana sosial yang secara langsung memberi manfaat bagi
masyarakat setempat, seperti sekolah, rumah sakit, klinik kesehatan,
perkantoran, tempat ibadah, sarana rekreasi, dan pengembangan usaha
kecil dan menengah.
Penyediaan lapangan kerja secara langsung dari PT Freeport Indonesia
bagi kurang lebih 8.000 orang pada tahun 2005. Dari jumlah tersebut,
hampir 2.000, atau 25 persen adalah putera daerah Papua. Pembayaran
upah bagi karyawan PT Freeport Indonesia sendiri telah mencapai
lebih dari 1,1 milyar dolar AS sejak tahun 1992.
Lapangan kerja bagi karyawan kontrak, perusahaan mitra dan lainnya
yang melayani kebutuhan PT Freeport Indonesia, yang jumlahnya
mencapai 10.700 pekerja pada tahun 2005, artinya jumlah orang yang
dipekerjakan atau melayani kegiatan kami pada akhir tahun 2004
kurang lebih mencapai sekitar 18.700 orang.
Pembelian barang dan penggunaan jasa dalam negeri mencapai lebih
dari 3,7 milyar dolar AS sejak 1992.
Kontribusi
langsung maupun tak langsung yang menghasilkan efek berganda
(“multiplier
effect”) terhadap perekonomian di
Indonesia memicu lebih banyak lagi lapangan kerja, upah, pembelian,
dan kegiatan ekonomi. Pada tahun 2003, kami menugaskan Lembaga
Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM-UI) dari Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia untuk melakukan pengkajian dampak ekonomi dari
adanya efek berganda dari kegiatan PT Freeport Indonesia terhadap
Papua dan Indonesia sejak tahun 1992. Para pakar ekonomi tersebut
menemukan bahwa keseluruhan manfaaat ekonomi langsung PT Freeport
Indonesia bagi Indonesia dan Papua diperkirakan mencapai 3 milyar
dolar AS pada tahun 2004 saja, dan 33 milyar dolar AS dari 1992-2004,
mewakili hampir 2 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia, serta lebih dari 55 persen PDRB Papua. Menurut kajian
terbaru LPEM-FEUI, PT Freeport Indonesia memberikan andil sebesar
2,37% terhadap pembentukan PDB Indonesia dan 58% PDRB Papua
Selain itu,
sejak tahun 1996, PT Freeport Indonesia telah mengalokasikan sebagian
dari pendapatannya untuk dimanfaatkan masyarakat masyarakat setempat
melalui Dana Kemitraan Freeport bagi Pengembangan Masyarakat. Dana
tersebut telah membantu membangun berbagai sekolah, rumah sakit,
tempat peribadatan, perumahan dan sarana umum di dalam wilayah
operasi kami di Papua. Dana tersebut juga mendukung serangkaian
program menyeluruh di bidang kesehatan, pendidikan dan pelatihan,
serta prakarsa pengembangan usaha skala kecil agar masyarakat Papua
memperoleh manfaat dari perkembangan ekonomi yang terjadi di wilayah
tersebut. Kontribusi terhadap dana kemitraan, termasuk bagian PT Rio
Tinto Indonesia selaku mitra usaha patungan kami, mencapai jumlah 42
juta dolar AS pada tahun 2005, dan jumlah total kontrubusi bagi dana
tersebut mencapai hampir 194 juta dolar AS sejak awalnya.
Manfaat
finansial bagi masyarakat dan Pemerintah Indonesia tercermin
dalam
tabel untuk tahun 2004 dan jumlah kumulatif dari tahun 1992-2004
|
2004
|
1992
- 2004
|
Pajak, Royalti, Biaya & Pembayaran lain
|
AS $ 260.000.000
|
AS $ 2.600.000.000
|
Jumlah Manfaat Langsung & Tidak Langsung*
|
AS $ 3.000.000.000
|
AS $ 33.000.000.000
|
* Studi tahun 2004 mengenai efek berganda dari
kontribusi PT Freeport Indonesia dilakukan oleh Lembaga
Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat (LPEM-UI) dari Fakultas
Ekonomi, Universitas Indonesia.
|
Peristiwa
Tahun
|
Peristiwa
|
2002
|
Penjualan
dan produksi perusahaan kembali mencapai rekor dan memperkuat
posisi perusahaan sebagai produsen tembaga dunia dengan biaya
produksi terrendah. Operasi tambang Grasberg tahun 2002 mencapai
hal-hal sebagai berikut:
Penjualan
tembaga sebesar 1.5 milliar pon, sementara penjualan emas sebesar
2.3 juta ons
Penjualan
konsentrat tahunan secara keseluruhan sebesar 2.8 metrik ton
Rata-rata
biaya produksi tunai per unit sebesar 8 sen AS per pon
Penilaian
Evaluasi Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment - ERA)
empat tahunan secara komprehensif telah dibuat dan diserahkan
kepada Menteri KLH untuk pengkajian. Penilaian ERA tersebut
mencakup 96 disiplin ilmu berikut 200.000 jenis data.
Pembangunan
rumah sakit berkapasitas 74 pasien telah selesai dan saat ini
melayani masyarakat Desa Banti di dataran tinggi Papua.
|
2001
|
Sebagai
realisasi dari “Surat
Pernyataan Bersama”
yang ditandatangani pada tanggal 3 September 2001 antara
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) dan afiliasinya, PT.
Freeport Indonesia (PTFI), bersama dengan tokoh adat masyarakat
Amungme dan Kamoro mengenai Dana Perwalian bagi masyarakat adat
Amungme dan Kamoro, pada tanggal 14 November 2001 diumumkan
pembayaran awal dana perwalian (trust fund) untuk lima tahun
dimulai tahun 1996 sebesar 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp.25
milyar) kepada masyarakat adat Amungme dan Kamoro di Timika, Papua
(Irian Jaya). Dari jumlah tersebut, 65% diperuntukkan bagi Dana
Perwalian Amungme, dan 35% diperuntukan bagi Dana Perwalian
Kamoro. Pelaksanaan penyerahan dana awal tersebut merupakan puncak
dari dialog dalam semangat saling menghormati yang telah dirintis
sejak tahun 1996, dan perwujudan aspirasi bersama yang dituangkan
dalam Nota Kesepahaman (MOU)
pada tanggal 13 Juli 2000.
|
2000
|
Pada
tanggal 18 Agustus 2000 telah diumumkan penandatanganan sebuah
Nota Kesepahaman (MOU)
bersejarah antara masyarakat adat Amungme - Kamoro dengan PTFI.
MOU
yang ditandatangani tanggal 13 Juli 2000 oleh Ketua Lembaga
Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), Direktur Lembaga Masyarakat
Adat Suku Kamoro (LEMASKO), dan Presiden Komisaris PTFI tersebut,
mencantumkan aspirasi PTFI serta masyarakat adat dalam wilayah
operasi PTFI dalam rangka meningkatkan standar kehidupan
masyarakat Amungme dan Kamoro, dan menjamin agar masyarakat
tersebut memperoleh manfaat secara adil dari operasi PTFI,
meningkatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia dan rasa
hormat terhadap martabat dan pemahaman budaya Amungme dan Kamoro
serta lainnya, dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup
dalam wilayah operasi PTFI. Peluncuran beberapa proyek yang saling
menguntungkan juga diumumkan pada saat yang bersamaan sebagai
hasil awal dari MOU.
|
Desember 1999
|
PTFI
mempublikasikan hasil audit lingkungan eksternal tiga tahunan yang
dilakukan oleh perusahaan konsultan Dames & Moore.
|
1998
|
Awal
Januari Konsentrator No. 4 memulai produksi.
|
1997
|
Produksi
harian mencapai 128.600 ton bijih per hari. Menteri Lingkungan
Hidup menyetujui AMDAL regional untuk meningkatkan penggilingan
sampai maksimum 300.000 ton per hari. Cadangan mencapai 2.166 ton
bijih tambang.
|
1996
|
PTFI
mulai berpartisipasi dalam Program Pengembangan Wilayah Terpadu
Timika (PWT2) yang diprakarsai Pemerintah Indonesia. PTFI secara
sukarela menyelenggarakan audit sosial dan lingkungan yang
membuahkan hasil yang positif. Produksi di mesin penggilingan
mencapai rata-rata 127.400 ton bijih per hari. Konstruksi
Konsentrator No.4 dimulai untuk meningkatkan produksi menjadi di
atas 200.000 ton bijih per hari. Cadangan bijih tambang meningkat
sampai di atas 2 milyar ton.
|
1995
|
Konsentrator
No.3 dengan mesin penggiling SAG (Semi-Autogenous Grinding)
dimulai pada bulan Februari, meningkatkan produksi menjadi lebih
dari 115.000 ton per hari. Rio Tinto menanam saham 12% dalam
FCX dan membentuk usaha patungan untuk penambangan di masa depan.
Pada tanggal 5 Desember kota Kuala Kencana diresmikan.
|
1994
|
Eksplorasi
di Big Gossan menemukan cadangan berkadar tinggi, sementara
cadangan tambahan lainnya berlokasi di Lembah Tembaga dekat
Grasberg. Produksi rata-rata untuk 1994 mencapai 72.477 ton bijih
per hari. Ekspansi untuk 115K atau 115.000 berlanjut lebih awal
dari jadwal.
|
1993
|
Pengumuman
beberapa usaha patungan dengan perusahaan-perusahaan Indonesia dan
Amerika untuk pembelian aset PTFI yang tidak berkaitan dengan
penambangan, seperti pusat belanja, pembangkit listrik, dan
lain-lain. Dewan memberi persetujuan untuk melakukan ekspansi
sampai 105.000 ton bijih per hari, disusul oleh peningkatan
selanjutnya menjadi 115.000 ton bijih per hari menjelang akhir
tahun. Produksi rata-rata tahun 1993 adalah 62.333 ton bijih per
hari di mana jumlah produksi untuk bulan Desember saja mencapai
74.000 ton per hari. FCX menuntaskan akuisisi Rio Tinto Minera di
Spanyol yang memiliki aset utama berupa pabrik peleburan tembaga.
Konstruksi kota Kuala Kencana di dataran rendah dimulai.
|
1992
|
Cadangan
direvisi kembali menjadi 768 juta metrik ton. Produksi rata-rata
57.569 ton bijih per hari, sementara PTFI mulai meningkatkan
kapasitas sampai 66.000 ton per hari menjelang semester kedua
1993. Studi Kelayakan untuk 90.000 ton per hari selesai dan
mendapatkan persetujuan dalam bulan Agustus.
|
1991
|
Pada
waktu mengumumkan cadangan bijih tambang sebesar 446 juta metrik
ton, nama perusahaan Freeport-McMoRan Copper berubah menjadi
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Dalam bulan Juni cadangan
bertambah menjadi 483 juta metrik ton. Dalam bulan ini pula
Pemerintah Indonesia dan PTFI menandatangani Kontrak Karya kedua
berjangka waktu 30 tahun dengan opsi dua kali perpanjangan
masing-masing untuk 10 tahun. Menjelang pertengahan tahun produski
bijih PTFI telah mencapai rata-rata 35.200 ton per hari.
|
1990
|
Proyek
ekspansi modal untuk produksi 52.000 ton per hari berlanjut sesuai
anggaran dan lebih cepat dari jadwal. Pembuatan terowongan
horizontal (adit) sepanjang 2 kilometer yang dirancang untuk
mengangkut bijih tambang dari lorong-lorong bjjih langsung ke
tempat penyimpanan hampir selesai. Produksi bijih mencapai rekor
31.700 ton per hari.
|
1989
|
Bulan
Februari diperoleh persetujuan untuk memperluas operasi menjadi
32.000 ton bijih per hari. Studi Kelayakan bagi 52.000 ton per
hari diselesaikan dalam bulan Mei, dan pada bulan Oktober berhasil
memperoleh pendanaan. Pemerintah Indonesia memberi izin untuk
mengerjakan eksplorasi tambahan pada wilayah seluas 6,1 juta acre.
Rata-rata produksi untuk tahun ini adalah 24.700 ton per hari.
|
1988
|
Bijih
tambang tembaga-emas Grasberg ditemukan. Freeport-McMoRan Copper
menjadi perusahaan publik di New York Stock Exchange (NYSE) dengan
symbol “FCX.” Rata-rata produksi 18.600 ton per hari. Dengan
ditemukannya cadangan Grasberg dan cadangan bijih tambang lainnya,
keseluruhan cadangan bijih PTFI meningkat hingga mencapai 200 juta
ton.
|
1987
|
Produksi
rata-rata bijih per hari meningkat menjadi lebih dari 16.000 ton
atau tiga kali lebih tinggi dari rencana tahun 1967.
|
1985
|
Ditemukan
cadangan tembaga tambahan di bawah tambang GBT.
|
April 1981
|
Tambang
bawah tanah GBT mulai beroperasi.
|
Nopember 1978
|
Studi
Kelayakan tambang bawah tanah GBT disetujui Pemerintah.
|
Juli 1976
|
Pemerintah
Indonesia membeli 8.5% saham PTFI dari Freeport Minerals Company
dan beberapa investor lainnya.
|
1975
|
Pekerjaan
eksplorasi bawah tanah cadangan Gunung Bijih Timur (GBT) dimulai.
|
1 Juli 1973
|
Tambang
Ertsberg mulai beroperasi; awal kontrak karya 30 tahun.
|
Desember 1972
|
Uji
coba pengapalan ekspor konsentrat tembaga dari Ertsberg.
|
Mei 1970
|
Konstruksi
proyek dimulai.
|
1969
|
Negosiasi
kontrak penjualan jangka panjang dan perjanjian keuangan proyek.
Studi Kelayakan selesai dan disetujui Pemerintah.
|
Desember 1967
|
Pengeboran
eksplorasi di Ertsberg dimulai.
|
7 April 1967
|
Penandatanganan
Kontrak Karya pertama antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia. KK
ini menjadi dasar hukum bagi PTFI untuk melakukan penambangan di
Ertsberg dan semua lokasi bijih tambang lainnya di dalam radius 10
Km persegi dari Ertsberg. Jangka waktu kontrak adalah 30 tahun
sejak proyek mulai beroperasi.
|
Juni 1960
|
Ekspedisi
PTFI yang diketuai Forbes Wilson dan Del Flint menemukan kembali
"Ertsberg
|
Desember 1936
|
Ekspedisi
Colijn, termasuk Jean-Jacques-Dozy, mencapai gletser Gunung
Jayawijaya dan menemukan "Ertsberg" atau Gunung Bijih.
|
Kebijakan
Perusahaan
Kebijakan
Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha
Berdasarkan
arahan dari Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., adalah
kebijakan Perusahaan bahwa kegiatan-kegiatan usahanya di Amerika
Serikat dan di seluruh dunia dikelola dan dijalankan sesuai dengan
hukum yang berlaku dan standar-standar etika tertinggi. Direksi juga
telah mengarahkan bahwa seluruh Personil yang dipekerjakan atau
terafiliasi dengan Perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan
ini.
Pernyataan Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha meringkas
beberapa prinsip-prinsip penting yang memberikan panduan bagi
Personil dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Baik Direksi dan
manajemen Perusahaan bertekad untuk mempertahankan reputasi
Perusahaan demi integritas dan keadilan dalam melakukan transaksi
usaha dengan pihak lain dan di dalam komunitas dimana Perusahaan
berkantor dan beroperasi.
Kebijakan
Lingkungan Hidup
Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. (FCX) yakin bahwa, sebagai perusahaan dan
warga yang bertanggung jawab, perusahaan beserta seluruh afiliasinya
berkewajiban meminimalkan dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan
hidup, dan bilamana memungkinkan, melindungi dan meningkatkan mutu
lingkungan hidup di wilayah operasi perusahaan tempat mereka
beroperasi. FCX pun bertekad menyediakan lingkungan kerja yang aman
bagi karyawannya dan lingkungan sosial/ekonomi yang sehat bagi
masyarakat setempat di sekitar wilayah operasinya perusahaan.
Kebijakan
Sosial, Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
Freeport-McMoRan
Copper& Gold Inc. (FCX) percaya bahwa, sebagai perusahaan dan
warga yang bertanggung jawab, perusahaan serta seluruh afiliasi
operasinya berkewajiban untuk menjalin hubungan sosial dan
ketenagakerjaan yang positif di setiap wilayah tempat mereka
beroperasi, dan FCX bertekad melakukan peningkatan secara
berkesinambungan terhadap hubungan tersebut. FCX dengan segala upaya
menjamin agar kegiatannya diselenggarakan dengan cara yang
menghormati Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan
standar hak asasi manusia internasional lain yang berlaku, peraturan
perundangan negara tuan rumah, serta budaya dari masyarakat setempat
di wilayah tempat perusahaan beroperasi. FCX bekerja menjadi mitra
dalam pengembangan sosial dan ekonomi dari masyarakat di dalam dan
di sekitar wilayah operasi.
Kebijakan
Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha
Berdasarkan
arahan dari Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., adalah
kebijakan Perusahaan bahwa kegiatan-kegiatan usahanya di Amerika
Serikat dan di seluruh dunia dikelola dan dijalankan sesuai dengan
hukum yang berlaku dan standar-standar etika tertinggi. Direksi juga
telah mengarahkan bahwa seluruh Personil yang dipekerjakan atau
terafiliasi dengan Perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan ini.
(Rujukan kepada “Perusahaan” mencakup Freeport-McMoRan Copper &
Gold Inc., anak-anak perusahaan langsung atau tidak langsungnya dan
divisi mereka masing-masing, termasuk PT Freeport Indonesia dan
Atlantic Copper, S.A.; rujukan kepada “Personil” mencakup para
karyawan, petugas, dan para direktur Perusahaan; dan rujukan kepada
“Personil yang terafiliasi dengan Perusahaan” mencakup penyedia
jasa yang terafiliasi dan tidak terafiliasi).
Pernyataan
Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha meringkas beberapa prinsip-prinsip
penting yang memberikan panduan bagi Personil dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka. Baik Direksi dan manajemen Perusahaan bertekad
untuk mempertahankan reputasi Perusahaan demi integritas dan keadilan
dalam melakukan transaksi usaha dengan pihak lain dan di dalam
komunitas dimana Perusahaan berkantor dan beroperasi. Penyimpangan
dari standar-standar yang telah ditentukan tidak akan ditolerir.
Individu yang melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha dapat
dibebastugaskan atau dikenakan tindakan disiplin lainnya yang sesuai.
Oleh karenanya, seluruh Personil yang dipekerjakan oleh atau yang
terafiliasi dengan Perusahaan diharapkan mengetahui dan mematuhi
Kebijakan ini. Untuk tujuan ini, seluruh Personil yang dianggap perlu
akan diminta untuk memberikan Surat Pernyataan Tahunan Etika
Usaha/Benturan Kepentingan.
Sebagian
besar dari standar-standar yang diatur dalam Kebijakan ditetapkan
oleh hukum Amerika Serikat dan hukum-hukum yang berlaku lainnya.
Pelanggaran terhadap hukum-hukum ini dapat menyebabkan Perusahaan dan
individu tersebut dikenai sanksi pidana dan perdata serta bertanggung
jawab atas akibat serius lainnya. Pada saat yang sama, dalam
prakteknya prinsip-prinsip ini dapat menimbulkan kesulitan dalam
situasi tertentu. Semua Personil bertanggung jawab untuk memperoleh
panduan dalam hal terdapat keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan
Kebijakan. Setiap pertanyaan harus diajukan kepada petugas kepatuhan
Perusahaan, Dean T. Falgoust di (1) 504-582-4206.
BENTURAN
KEPENTINGAN
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa Personilnya harus menghindari investasi,
asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat
mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan
terbaik Perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala
Personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat
menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya
secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul
manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang
anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak
sebagai akibat dari kedudukannya dalam Perusahaan.
Apabila
situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah
suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera
melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada
petugas kepatuhan Perusahaan. Apabila manajemen senior Perusahaan
menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan,
mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada
Komite Pemeriksa.
KESEMPATAN
DALAM PERUSAHAAN
Tidak
ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat: (1) mengambil untuk
dirinya secara pribadi kesempatan yang ditemukan melalui penggunaan
properti, informasi, atau kedudukan Perusahaan; (2) menggunakan
properti, informasi atau kedudukan Perusahaan untuk keuntungan
pribadi; atau (3) bersaing dengan Perusahaan. Seluruh Personil wajib
menjalankan tugas kepada Perusahaan untuk menggunakan upaya
terbaiknya untuk kepentingan sah Perusahaan sebesar-besarnya manakala
kesempatan untuk melakukan hal tersebut muncul.
TRANSAKSI
ORANG DALAM (INSIDER TRADING)
Tidak
ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat memperdagangkan
sekuritas Perusahaan kecuali pihaknya tidak memiliki informasi
material yang bersifat non publik. Tidak ada karyawan, pejabat, atau
direktur yang dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
lain, termasuk anggota keluarga, yang dapat mempergunakannya untuk
melakukan perdagangan atau memberikannya kepada pihak lain yang
mungkin melakukan perdagangan.
Informasi
“material” mencakup setiap informasi yang dapat mempengaruhi
investor untuk membeli, menjual atau menahan saham Perusahaan.
Apabila seseorang mempelajari dan mengetahui informasi yang dapat
mendorong seseorang sehingga ingin membeli atau menjual saham,
terdapat kemungkinan bahwa informasi tersebut bersifat material.
Umumnya, informasi “non-publik” adalah informasi yang belum
pernah diungkapkan melalui siaran pers yang didistribusikan secara
luas.
Secara
berkala, Perusahaan akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih
rinci kepada Personil tertentu yang tunduk pada rekomendasi masa
transaksi (window period recommendation) Perusahaan berkenaan dengan
transaksi-transaksi sekuritas Perusahaan.
KEGIATAN
USAHA DI LUAR PERUSAHAAN
Perusahaan
berupaya untuk melaksanakan operasi usahanya dengan tingkat keahlian
yang tertinggi. Untuk tujuan tersebut, setiap pejabat, manajer, dan
karyawan Perusahaan diharapkan akan mengabdikan secara nyata seluruh
waktu usahanya untuk usaha Perusahaan dan untuk mempergunakan upaya
terbaiknya guna melaksanakan tugas-tugasnya kepada Perusahaan secara
baik dan efisien. Oleh karenanya, setiap pejabat, manajer dan para
karyawan diharapkan untuk tidak menerima pekerjaan atau melakukan
kegiatan usaha di luar Perusahaan yang mengganggu kemampuannya untuk
melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh
Perusahaan kepadanya.
Seluruh
karyawan akan dinilai berdasarkan standar kinerja yang sama dan akan
tunduk pada tuntutan jadwal Perusahaan terlepas dari adanya pekerjaan
dan kegiatan usaha di luar Perusahaan.
Apabila
Perusahaan menentukan, berdasarkan kebijakannya semata-mata, bahwa
pekerjaan atau kegiatan usaha seorang pejabat, manajer, atau karyawan
di luar Perusahaan mengganggu kemampuannya untuk melakukan tugas dan
memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan, maka
Perusahaan dapat meminta pejabat, manajer, atau karyawan tersebut
untuk mengurangi atau bahkan mengakhiri pekerjaan atau kegiatan usaha
di luar Perusahaan tersebut apabila ia berkeinginan untuk tetap
menjadi karyawan Perusahaan.
KERAHASIAAN
Seluruh
informasi tentang usaha Perusahaan dan rencana-rencananya yang belum
diungkapkan kepada umum merupakan aset bernilai yang dimiliki oleh
Perusahaan. Seluruh Personil yang dipekerjakan oleh dan terafiliasi
dengan Perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi yang
dipercayakan kepada mereka oleh Perusahaan, para mitra usaha, para
pemasok, atau pihak lainnya yang terkait dengan usaha Perusahaan.
Informasi tersebut tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain,
termasuk teman-teman dan anggota keluarga, kecuali manakala
pengungkapan tersebut telah memperoleh kewenangan dari Perusahaan
atau telah dimandatkan menurut hukum.
RAHASIA
DAGANG DAN TRANSAKSI YANG ADIL
Seluruh
Personil dilarang untuk (1) menyalahgunakan setiap bentuk informasi
keuangan, usaha, atau teknis, atau properti, yang bersifat rahasia,
dari seseorang atau suatu perusahaan, atau (2) menerima informasi
atau properti semacam itu dari seseorang atau suatu perusahaan dengan
pengetahuan atau dapat mengetahui bahwa informasi tersebut
disalahgunakan atau telah diperoleh tanpa seizin pemiliknya. Seluruh
Personil berupaya untuk melakukan transaksi secara adil dengan para
pelanggan, pemasok, mitra usaha, pesaing Perusahaan dan karyawan
Perusahaan lainnya. Selain itu, Personel dilarang mengambil
keuntungan dari seseorang melalui tindakan manipulasi, tindakan
menutup-nutupi, penyalahgunaan informasi khusus, penyajian yang
keliru dari fakta-fakta material, atau praktek transaksi yang tidak
adil lainnya.
PERLINDUNGAN
DAN PENGGUNAAN ASET PERUSAHAAN SECARA LAYAK
Seluruh
Personil harus melindungi properti dan aset Perusahaan dan menjamin
penggunaan hal-hal tersebut secara efisien dan layak. Pencurian,
kelalaian dan limbah dapat menimbulkan dampak langsung terhadap
keuntungan, reputasi dan keberhasilan Perusahaan. Seluruh properti
dan aset Perusahaan harus dipergunakan untuk tujuan usaha yang sah,
dan penggunaan pribadi atas properti dan aset tersebut tanpa izin
dilarang secara tegas.
PENYIMPANAN
CATATAN KEUANGAN
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa seluruh pembukuan dan catatannya harus
secara benar dan nyata mencerminkan seluruh tanda terima dan
pengeluaran. Tidak ada dana Perusahaan yang tidak diungkapkan atau
tidak tercatat untuk maksud apapun. Upaya untuk menciptakan catatan
palsu atau menyesatkan adalah sesuatu hal yang dilarang, dan tidak
ada catatan palsu atau menyesatkan yang akan dibuat dalam pembukuan
atau catatam Perusahaan untuk alasan apapun. Kebijakan ini tidak
hanya mencakup pengeluaran yang ditimbulkan atau transaksi yang
dilakukan oleh Personil, namun juga pengeluaran-pengeluaran yang
ditimbulkan oleh pihak-pihak ketiga (seperti rekan pengusaha,
konsultan, dan agen) untuk mana penggantian pengeluaran telah
dimintakan.
PEMBAYARAN
YANG TIDAK LAYAK
Personil
yang bekerja atau berafiliasi dengan Perusahaan dilarang membuat,
menawarkan, menjanjikan ataupun memberikan wewenang pembayaran atau
menggunakan dana, aset atau sesuatu yang berharga baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk keuntungan individu (termasuk
pejabat pemerintah), perusahaan atau organisasi di Amerika Serikat
atau negara lainnya yang ditujukan untuk menjamin atau sebagai
imbalan atas suatu jaminan di masa lampau untuk suatu keuntungan
usaha yang tidak layak bagi Perusahaan atau pihak lain. Kebijakan ini
tetap berlaku meskipun pembayaran atau penggunaan tersebut sah
menurut hukum dari suatu negara tertentu. Secara berkala, Perusahaan
akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih rinci mengenai
pembayaran yang tidak layak kepada seluruh Personil yang terkait.
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa tidak ada pembayaran, pemindahan,
penawaran atau janji atas dana, aset atau apapun yang berharga milik
Perusahaan yang akan dibuat tanpa memperoleh kewenangan sebagaimana
mestinya, dipertanggungjawabkan secara layak dan telah
diidentifikasikan secara jelas dan akurat dalam pembukuan Perusahaan.
Selanjutnya, tidak ada pembayaran atau pemindahan dana atau aset
Perusahaan yang akan dilakukan atau disetujui dengan maksud atau
pemahaman bahwa sebagian dari pembayaran atau pemindahan tersebut
akan dipergunakan untuk maksud selain dari yang telah diuraikan dalam
dokumen penunjang. Kecuali sebagaimana disetujui oleh manajemen yang
berwenang, pembayaran kepada pihak ketiga (selain dari “petty
cash”) tidak akan dilakukan secara tunai, dan tidak akan dibayarkan
ke suatu rekening di dalam suatu negara yang tidak ada hubungan
dengan usaha penerima pembayaran, atau kepada seseorang selain dari
pihak penerima pembayaran sendiri.
KONTRIBUSI
POLITIK
Perusahaan
menerapkan kebijakan untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk
apapun kepada kandidat untuk jabatan politik, pejabat dari sebuah
partai politik, atau komite atau organisasi yang ikut serta dalam
pemilihan umum bagi seorang kandidat tertentu untuk suatu jabatan
politik (federal, negara bagian, atau lokal) di Amerika Serikat
maupun di negara-negara lain. Setiap permintaan atau proposal
kontribusi bagi berbagai partai politik yang ditujukan kepada
Perusahaan, di Amerika Serikat atau negara lain, tidak termasuk di
dalam peraturan umum ini, tetapi dapat menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, setiap permintaan dan proposal kontribusi harus
diserahkan kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwewenang, yang
kemudian akan mengatur pemeriksaan yang diperlukan dan persetujuan
dari manajemen senior. Peraturan ini tidak melarang Personil dalam
kapasitas mereka sebagai individu dalam memberikan dukungan kepada
kandidat, komite politik, partai politik sebagaimana diijinkan oleh
hukum yang berlaku, demikian juga tidak melarang sumbangan sukarela
Personil kepada kandidat, komite, atau partai (selama hal ini
dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai individu dan tidak
mengatasnamakan Perusahaan), termasuk komite-komite politik yang
memiliki hubungan dengan Perusahaan. Kebijakan ini juga tidak
melarang Perusahaan untuk membuat program-program yang diijinkan oleh
hukum yang berlaku, dimana Perusahaan dapat membuat (1) kontribusi
kepada komite politik yang memiliki hubungan dengan Perusahaan yang
jumlahnya menyamai, baik sebagian atau keseluruhan, suatu kontribusi
sukarela kepada komite tersebut oleh karyawan atau individu lain yang
memenuhi syarat; (2) kontribusi kepada komite politik negara bagian
manapun yang disponsori oleh industri atau asosiasi usaha dimana
Perusahaan atau subsidiarinya menjadi anggota; atau (3) kontribusi
lainnya yang diijinkan oleh hukum serta secara khusus telah
memperoleh persetujuan untuk itu dari pihak manajemen.
HIBURAN
USAHA DAN HADIAH
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa segala bentuk penawaran dan permohonan
oleh pemasok, pelanggan, atau pihak lain yang sedang melakukan atau
sedang mencari peluang bisnis dengan Perusahaan akan dilakukan
semata-mata atas dasar yang mencerminkan diutamakannya kepentingan
bisnis Perusahaan yang terbaik serta standar etika yang tinggi.
Kecuali dalam hal pejabat pemerintahan negara Amerika Serikat maupun
negara lain, pejabat organisasi internasional publik, atau karyawan
dari perusahaan milik negara, pemberian tanda terima kasih yang
lazim, hiburan, hadiah sederhana dan undangan makan bagi para
(ataupun calon) pemasok, pelanggan atau siapapun yang terlibat di
dalam aspek bisnis Perusahaan selama dalam batas-batas kewajaran dan
sejalan dengan hubungan bisnis dan berhubungan dengan diskusi bisnis
diijinkan, asalkan pengeluaran dalam hal ini adalah dianggap wajar,
memperoleh persetujuan untuk itu dan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Pemberian
hiburan bisnis dan hadiah yang ditujukan kepada pejabat pemerintah
Amerika Serikat dan negara asing, dan pejabat organisasi
internasional publik, termasuk karyawan dari perusahaan milik negara
dan pihak pribadi yang berkapasitas sebagai wakil resmi dari
pemerintah, dapat menimbulkan masalah hukum yang serius berdasarkan
hukum Amerika Serikat dan hukum setempat yang berlaku. Pembayaran
oleh Personil yang bekerja pada atau yang berafiliasi dengan
Perusahaan untuk pemberian dan pengeluaran hiburan yang mewah dan
berlebihan kepada atau atas nama para pejabat tersebut dilarang.
Suatu pemberian atau hiburan harus bersifat sederhana, sesuai
kebiasaan dan harus sesuai dengan seluruh hukum Amerika Serikat dan
hukum setempat yang berlaku, dan aturan-aturan dari organisasi yang
terkait, dan memperoleh persetujuan sesuai dengan tuntunan atau
prosedur yang spesifik dari Perusahaan. Personil disarankan untuk
berkonsultasi dengan pejabat berwenang Perusahaan atau pihak yang
ditunjuk jika mempunyai pertanyaan.
BIAYA
PERJALANAN DAN YANG BERKAITAN DENGAN PERJALANAN
Kunjungan
ke lokasi kerja, rapat yang dilakukan di luar lokasi kerja dan
transaksi lainnya yang berkaitan dengan pengeluaran perjalanan dan
yang berhubungan dengan perjalanan (termasuk transportasi, akomodasi,
makanan, dan pengeluaran tidak terduga) yang dibayar atau yang
diganti oleh Perusahaan bagi pejabat pemerintah Amerika Serikat dan
negara lain dan pejabat organisasi internasional publik dapat pula
menimbulkan masalah berdasarkan hukum Amerika Serikat dan hukum
setempat. Setiap biaya yang dibayarkan atau yang diganti haruslah
benar, nyata, wajar, berhubungan langsung dengan usaha yang dilakukan
oleh Perusahaan dan diijinkan oleh hukum Amerika Serikat atau hukum
setempat dan mendapat persetujuan berdasarkan petunjuk dan prosedur
yang spesifik dari Perusahaan. Pembayaran untuk perjalanan yang tidak
berhubungan dengan keperluan bisnis, termasuk perjalanan sampingan
terutama untuk kesenangan, dan pembayaran biaya perjalanan
suami/istri atau anggota keluarga lainnya, menimbulkan masalah yang
meminta pengawasan khusus dan harus disetujui oleh pejabat Perusahaan
yang berwewenang atau pihak yang ditunjuk olehnya.
TRANSAKSI
DENGAN PIHAK KETIGA
Berdasarkan
hukum yang berlaku di Amerika Serikat, Perusahaan dan Personil dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran uang atau apapun yang
berharga kepada pihak ketiga (seperti pemasok, sub-kontraktor,
partner kerjasama bisnis, atau agen) apabila pembayaran tersebut
dilakukan dengan sepengetahuan mereka atau dengan sengaja tidak
memperdulikan atas kemungkinan bahwa seluruh atau sebagian pembayaran
tersebut akan digunakan untuk diberikan secara tidak sah kepada
pejabat pemerintah asing. Personil harus waspada dan harus mengambil
langkah-langkah untuk menghadapi setiap "tanda bahaya (red
flag)" atau fakta-fakta yang menunjukkan adanya kemungkinan yang
signifikan atas terjadinya peralihan dana yang tidak sah tersebut.
Transaksi dengan keluarga atau pihak-pihak yang dekat dengan pejabat
pemerintah asing memerlukan perhatian khusus. Seluruh Personil harus
mengikuti prosedur Perusahaan dalam menghadapi masalah-masalah ini
yang berhubungan dengan pihak ketiga, dan mengalamatkan setiap
pertanyaan atau masalah secara langsung kepada pejabat kepatuhan
Perusahaan yang berwewenang.
PEMBAYARAN
FASILITASI
Pembayaran
kepada pejabat pemerintah asing untuk menjamin kelangsungan kegiatan
dinas sehari-hari (seperti pembuatan visa, penyediaan fasilitas
pengantaran surat menyurat, atau menurunkan kargo) tidak selalu
melanggar peraturan ini, namun dapat menimbulkan permasalahan hukum
yang harus dinilai dengan hati-hati. Pembayaran semacam itu dapat
diijinkan menurut tuntunan dan prosedur yang spesifik dari Perusahaan
atau dengan persetujuan khusus dari pejabat Perusahaan yang berwenang
atau orang yang ditunjuknya, apabila pembayaran-pembayaran tersebut
bukan merupakan tindakan sepihak (discretionary action) dari seorang
pejabat, sesuai dengan kebiasaan dan diperlukan, wajar dalam jumlah,
dan dicatat di dalam pembukuan Perusahaan.
PENERIMAAN
PEMBAYARAN
Perusahaan
menerapkan kebjiakan bahwa setiap Personil yang bekerja pada atau
berafiliasi dengan Perusahaan dilarang, baik secara langsung maupun
tidak langsung, meminta ataupun menerima pembayaran, biaya, pelayanan
jasa, atau bentuk gratuiti lainnya (tanpa memperhatikan besar atau
jumlahnya) di luar kebiasaan normal tugas dinas Personil tersebut
yang berasal dari orang, perusahaan, atau organisasi lain, yang
sedang melakukan atau sedang mencari peluang bisnis dengan
Perusahaan. Hadiah berupa uang kontan atau yang sejenisnya, tanpa
memperhatikan jumlahnya, dilarang keras. Penerimaan tanda penghargaan
yang lazim, barang promosi penjualan dengan nilai yang kecil, hadiah
yang wajar, hidangan sesekali, dan hiburan dalam nilai yang pantas
serta wajar dalam hubungan usaha yang dilangsungkan dan berhubungan
dengan diskusi bisnis yang sedang berlangsung dianggap tidak
melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Berbisnis ini.
UNDANG-UNDANG
ANTI MONOPOLI (ANTITRUST)
Secara
umum, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing-pesaing
bisnis (baik yang sudah ada maupun yang potensial) untuk membuat
perjanjian yang menghilangkan atau membatasi kompetisi diantara
mereka sendiri. Undang-undang ini berlaku terhadap perjanjian yang
dilakukan secara lisan maupun tertulis, eksplisit maupun implisit,
formal maupun informal. Jadi, tidak ada bedanya apakah perjanjian
yang tidak sah tersebut dilakukan sebagai hasil dari sebuah ruang
rapat ataupun sebagai hasil diskusi spontan di lapangan golf ataupun
di restoran.
Meskipun
contoh yang paling populer dari perjanjian yang tidak sah menyangkut
penetapan harga ataupun proses tender yang tidak jujur, Undang-undang
Anti Monopoli melarang adanya perjanjian yang mengalokasikan
pelanggan, wilayah atau pasar, perjanjian yang mengatur volume
produksi yang dijual atau syarat-syarat penjualan dan perjanjian di
antara pembeli bahwa mereka hanya akan membeli dari penjual dengan
adanya syarat-syarat tertentu. Sebagai tambahan, di dalam situasi
tertentu, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing memboikot
atau menolak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga dengan
alasan yang tidak wajar.
Undang-undang
Anti Monopoli tidak hanya melarang aktivitas kerjasama yang
menghambat perdagangan, Undang-undang ini juga melarang suatu
perusahaan untuk secara sepihak berusaha menghilangkan pesaing
melalui perilaku yang anti kompetitif. Bergantung pada situasinya,
Undang-undang Anti Monopoli dapat menjangkau aktivitas-aktivitas
seperti penjualan dengan di bawah biaya, diskriminasi harga,
mengaitkan penjualan sebuah produk dengan produk yang lain, akuisisi
yang tidak perlu atas bahan baku yang langka, dan perilaku lain yang
memiliki efek menaikkan ongkos para pesaing.
Personil
yang ikut serta dalam pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli dapat
menyebabkan diri mereka juga Perusahaan menanggung akibat yang
serius. Hukuman pidana termasuk denda yang sangat besar bisa
dikenakan kepada Perusahaan, dan hukuman penjara serta denda bagi
individu yang melakukan atau memerintahkan aktivitas ilegal tersebut.
Pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli juga menyebabkan Perusahaan
dan individu yang ikut serta dapat dituntut secara perdata oleh
pemerintah, pelanggan serta pesaing yang dirugikan. Tuntutan
pengadilan ini sangat mahal dan dapat berakibat pada dikenakannya
denda, hukuman ganti rugi yang besar, perintah untuk melakukan
kegiatan atau larangan untuk melakukan kegiatan, keputusan perdamaian
(consent decree), dan hukuman lain yang berakibat buruk kepada
Perusahaan bertahun-tahun kedepan.
Diskusi
ini bukanlah diskusi yang lengkap mengenai Undang-undang Anti
Monopoli, melainkan hanya untuk mengingatkan kepada anda untuk dapat
waspada atas masalah Anti Monopoli yang mungkin saja anda hadapi.
Personil sangat disarankan untuk mengkonsultasikan kepada pejabat
Perusahaan yang berwenang atau orang yang ditunjuknya tentang masalah
yang dihadapi.
KODE
ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN
Kejujuran,
integritas dan penilaian yang baik dari Kepala Pejabat Eksekutif
(Chief Executive Officer), Kepala Pejabat Keuangan (Chief Financial
Officer), Pengawas Laporan Keuangan (Controller-Financial Reporting)
(pejabat akunting yang Utama) dan setiap orang yang menjalankan
fungsi-fungsi yang serupa, merupakan dasar bagi reputasi dan
keberhasilan Perusahaan. Sejauh pengetahuan dan kemampuan terbaik
mereka, Kepala Pejabat Eksekutif dan para pejabat Perusahaan tersebut
yang melakukan akuntansi, manajemen keuangan atau fungsi serupa
(“Pejabat Keuangan”) harus:
bertindak dengan jujur dan integritas, menghindari benturan
kepentingan yang nyata atau terlihat dalam hubungan pribadi dan
profesional, dan secara penuh mengungkapkan kepada Direksi setiap
transaksi yang material atau hubungan lain yang secara wajar dapat
diperkirakan menimbulkan benturan kepentingan tersebut,
menyediakan kepada kolega informasi yang akurat, lengkap, obyektif,
relevan, tepat waktu dan dapat dipahami,
melakukan keterbukaan informasi yang penuh, adil, akurat, tepat
waktu, dan dapat dipahami dalam laporan-laporan dan dokumen-dokumen
yang diajukan oleh Perusahaan kepada, atau disampaikan ke, “the
Security and Exchange Commission” dan komunikasi publik lain yang
dibuat oleh Perusahaan,
mematuhi hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku dari negara
federal, negara bagian, dan pemerintah setempat (baik asing dan
domestik) dan instansi pengatur swasta dan publik yang terkait
lainnya,
senantiasa bertindak, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal
yang diatur disini, berdasarkan itikad baik, dengan hati-hati,
kompetensi dan kerja keras, tanpa membuat pernyataan yang tidak
benar mengenai fakta-fakta material,
secara proaktif mempromosikan perilaku etis dan jujur dalam
Perusahaan, dan
memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan dan pengawasan seluruh
aset, sumber daya dan informasi Perusahaan.
Setiap
Pejabat Keuangan, yang dinyatakan telah gagal untuk secara penuh
mematuhi butir-butir yang telah diuraikan di atas oleh Komite
Pemeriksa Direksi, akan dianggap telah dengan sengaja gagal dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, dan dapat dikenakan pemberhentian kerja
karena suatu sebab atau tindakan disiplin lainnya yang dipandang
layak oleh Komite Pemeriksa Direksi.
KEPATUHAN
DENGAN HUKUM, KETENTUAN DAN PERATURAN LAIN
Perusahaan
mengharapkan seluruh Personil untuk secara penuh mematuhi seluruh
hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sementara hukum tersebut
menetapkan standar perilaku minimum, Etika dan Kebijakan Perilaku
Berbisnis ini mensyaratkan perilaku yang seringkali melampaui standar
hukum.
Perusahaan
memiliki kebijakan dan prosedur tambahan yang mencakup secara rinci
kepatuhan terhadap persyaratan hukum tertentu, seperti kebijakan
perdagangan orang dalam (insider trading) Perusahaan dan kebijakan
pengungkapan Perusahaan. Seluruh Personil Perusahaan diharapkan untuk
mengenal dengan baik dan mematuhi kebijakan dan prosedur tambahan
ini.
Dalam
hal timbul suatu pertentangan antara hukum-hukum yang berlaku, atau
pertentangan antara hukum yang berlaku dengan Kebijakan Perusahaan,
Personel harus mencari panduan dari pejabat kepatuhan Perusahaan yang
berwenang, dan pada umumnya harus mengikuti pelaksanaan yang
mencerminkan standar perilaku yang paling ketat.
ADMINISTRASI
DAN PENGESAMPINGAN KEBIJAKAN INI
Etika
dan Kebijakan Perilaku berbisnis ini akan dilaksanakan berdasarkan
arahan Komite Pemeriksa Direksi. Setiap permintaan untuk
mengesampingkan Kebijakan ini oleh karyawan harus diajukan secara
tertulis kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang dengan
alamat 1615 Poydras Street, New Orleans, Louisiana 70112. Setiap
pengesampingan terhadap Kebijakan ini bagi para pejabat eksekutif
atau Direktur hanya akan diberikan oleh Komite Pemeriksa Direksi,
harus dibuat secara tertulis, dan harus diungkapkan dengan segera
kepada para pemegang saham Perusahaan di situs web Perusahaan.
LAPORAN
PERILAKU MELAWAN HUKUM ATAU TIDAK ETIS
Apabila
Personil yang bekerja pada atau berafiliasi dengan Perusahaan
memperhatikan atau mengetahui pelanggaran yang mungkin terjadi atau
yang telah terjadi terhadap Kebijakan ini, atau memiliki pertanyaan
mengenai pengertian, maksud dan/atau pemberlakuannya, maka orang
tersebut bertanggung jawab untuk melaporkan situasi tersebut atau
mengajukan pertanyaan dengan segera kepada pengawas yang langsung
membawahinya. Apabila untuk suatu alasan seseorang tidak merasa
nyaman untuk mendekati pengawas yang langsung membawahinya, salah
satu cara berikut ini juga merupakan upaya yang dapat diterima untuk
melaporkan perilaku yang melawan hukum atau tidak etis:
Hubungi pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang, Dean T.
Falgoust, melalui telepon (504-582-4206), e-mail
(dean_falgoust@fmi.com), atau surat (dengan alamat 1615 Poydras
Street, New Orleans, Louisiana 70112)
Hubungi Douglas N. Currault II, pengacara pada Jones Walker, firma
hukum yang bertindak sebagai konsultan hukum di luar Perusahaan,
melalui telepon (504-582-8412), e-mail (dcurrault@joneswalker.com),
atau surat (dengan alamat Jones Walker, 201 St. Charles Ave., Suite
5100, New Orleans, Louisiana 70170)
Mengirim sebuah nota, dengan dokumen yang terkait, melalui surat
kepada Ketua Komite Pemeriksa FCX, dengan alamat P.O. Box 531742,
New Orleans, Louisiana 70153, dan tandai “Rahasia” pada sampul
surat bagian luar.
KELUHAN
AKUNTANSI
Kebijakan
Perusahaan adalah untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku
mengenai pelaporan keuangan dan akuntansi yang berlaku bagi
Perusahaan. Apabila Personil memiliki suatu kekhawatiran atau keluhan
berkenaan dengan suatu permasalahan akuntansi atau audit Perusahaan,
maka ia sangat disarankan untuk mengajukan kekhawatiran atau keluhan
tersebut (secara tanpa nama, rahasia atau secara lain) kepada Ketua
Komite Pemeriksa, d/a P.O. Box 531742, New Orleans, Louisiana
70153.
SURAT
PERNYATAAN TAHUNAN
Setiap
tahun, Perusahaan mengharuskan Personil tertentu untuk melengkapi dan
menandatangani pernyataan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan
informasi mengenai kepatuhan terhadap Kebijakan ini dan standard yang
telah disebutkan di atas. Setelah memeriksa hasil surat-surat
pernyataan tersebut, sebuah laporan akan dibuat untuk ditujukan
kepada Komite Pemeriksaan Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold
Inc.
Pelanggaran atas kebijakan dan standar tersebut di atas
dapat mengakibatkan Perusahaan dan individu tersebut dapat terlibat
dalam tanggung jawab pidana dan perdata dan juga terancam dengan
tuntutan pengadilan untuk ganti rugi atau mengembalikan properti atau
nilai property yang terkena dampak. Individu yang melanggar kebijakan
ini dapat diberhentikan ataupun diberi tindakan disiplin
lainnya.
Perusahaan mengetahui bahwa Personil mungkin
mempunyai pertanyaan mengenai penerapan Kebijakan ini dalam
situasi-situasi tertentu. Semua Personil diwajibkan untuk mencari
tuntunan jika ragu-ragu. Untuk tujuan ini, Seluruh pertanyaan harus
ditujukan kepada pejabat Perusahaan yang berwewenang, yaitu Dean T.
Falgoust.
Kebijakan
Lingkungan Hidup
UMUM
Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. (FCX) yakin bahwa, sebagai perusahaan dan
warga yang bertanggung jawab, perusahaan beserta seluruh afiliasinya
berkewajiban meminimalkan dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan
hidup, dan bilamana memungkinkan, melindungi dan meningkatkan mutu
lingkungan hidup di wilayah operasi perusahaan tempat mereka
beroperasi. FCX pun bertekad menyediakan lingkungan kerja yang aman
bagi karyawannya dan lingkungan sosial/ekonomi yang sehat bagi
masyarakat setempat di sekitar wilayah operasinya perusahaan.
FCX
tidak saja bertekad mematuhi undang-undang dan peraturan lingkungan
di tingkat federal, negara bagian, dan daerah setempat, namun juga
bertekad untuk terus meningkatkan kinerja lingkungannya pada setiap
lokasi operasinya. Audit lingkungan akan terus dilaksanakan guna
mengkaji kepatuhan, sistem pengelolaan dan praktek-praktek
lingkungan. Untuk itu, ditetapkan sasaran dan tolok ukur pada setiap
unit operasi untuk mengukur kinerja lingkungan hidup. FCX pun
bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah, masyarakat setempat
serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertanggung jawab untuk
meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan hidup.
ASAS-ASAS
LINGKUNGAN HIDUP
Guna
mencapai tujuan-tujuan kebijakan tersebut, FCX beserta afiliasi
operasinya akan:
Mematuhi semua hal yang berkaitan dengan undang-undang dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku, dan dalam yurisdiksi bilamana hal
tersebut tidak ada ataupun tidak memadai, maka diterapkan
praktek-praktek pengelolaan hemat biaya (cost-effective)
dalam rangka memajukan perlindungan terhadap lingkungan hidup
dan meminimalkan risiko lingkungan hidup.
Menjadikan pengelolaan lingkungan hidup suatu prioritas perusahaan
yang tinggi, serta memadukan kebijakan, program, serta
praktek-praktek lingkungan yang merupakan unsur hakiki dari
manajemen.
Menyediakan sumberdaya, staf, dan pelatihan yang diperlukan secara
memadai agar karyawan pada setiap tingkat mampu memenuhi
tanggungjawab lingkungan hidup masing-masing; serta berkomunikasi
dengan seluruh karyawan, kontraktor dan pemasok mengenai pentingnya
perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Mengkaji dan mempertimbangkan pengaruh lingkungan hidup terhadap
setiap kegiatan, apakah itu eksplorasi, penambangan atau pengolahan;
dan merencanakan dan menjalankan perancangan, pengembangan, operasi,
dan penutupan sarana apapun, termasuk sistem pengendalian polusi,
dengan cara yang mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya secara
ekonomis sekaligus mengurangi dampak kurang menguntungkan terhadap
lingkungan hidup.
Mendukung kepengurusan yang bertanggungjawab serta upaya daur ulang
terhadap produk-produknya.
Melakukan peninjauan ulang, pengkajian dan audit lingkungan hidup
secara rutin, dan melakukan tindakan berdasarkan hasil temuannya.
Mengakui bahwa berbagai bidang tertentu mempunyai nilai-nilai
ekologi atau budaya tertentu di samping potensi pengembangan, dan
pada kasus demikian, mempertimbangkan nilai-nilai tersebut bersamaan
dengan manfaat ekonomi, sosial, dan lain-lain yang dihasilkan dari
pengembangan tersebut.
Mendukung penelitian guna menambah wawasan pengetahuan ilmiah serta
mengembangkan peningkatan teknologi guna melindungi lingkungan
hidup, mengupayakan proses alih teknologi internasional yang
meringankan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, dan pemanfaatan
teknologi dan praktek-praktek yang mempertimbangkan serta menghargai
budaya, adat dan nilai-nilai setempat di samping kebutuhan ekonomi
dan lingkungan hidup.
Mengakui masyarakat setempat sebagai pihak pemegang kepentingan dan
melibatkan mereka dalam proses konsultasi dan komunikasi mengenai
isu-isu pengelolaan lingkungan dan dampaknya.
Memikul tanggung jawab untuk mendukung pelestarian sumberdaya serta
pengembangan berkelanjutan pada setiap wilayah operasi.
AUDIT
LINGKUNGAN
Audit
lingkungan merupakan komponen penting Kebijakan Lingkungan Hidup.
Prosesnya adalah evaluasi yang sistematis dan obyektif terhadap
sarana-sarana dan praktek-praktek operasional yang dirancang dengan
maksud:
Membuktikan kepatuhan terhadap peraturan, kebijakan internal, serta
praktek-praktek yang diakui tentang lingkungan hidup.
Mengevaluasi dayaguna sistem pengelolaan lingkungan hidup yang ada.
Mengidentifikasi dan mengkaji setiap risiko yang dapat diperkirakan
secara layak, yang berhubungan dengan keadaan berbahaya yang
disebabkan faktor-faktor lingkungan hidup dan yang berkaitan, serta
menyediakan jalan bagi tindak pencegahan dan penyelesaian yang
efektif.
Sebagaimana
dicantumkan dalam Protokol Audit Lingkungan FCX, sarana operasional
yang besar wajib diaudit secara internal setiap tahun. Sarana yang
lebih kecil, melalui kesepakatan manajemen senior, dapat diaudit
setiap dua tahun sekali. Bila diangggap perlu, audit eksternal yang
dilakukan secara berkala dapat pula diterapkan bagi sarana tertentu
oleh Manajemen Senior FCX. Protokol audit resmi tersebut meliputi
seluruh aspek pengelolaan, program, pengendalian serta sarana
pengolahan lingkungan hidup.
PENGAWASAN
DAN KOMUNIKASI
Komite
Kebijakan Umum Dewan Direksi FCX beserta Dewan secara berkala
meninjau ulang dan memperbarui Kebijakan Lingkungan ini. Berdasarkan
hasil dari evaluasi serta audit berkala tersebut, Manajemen Senior
FCX melakukan peninjauan ulang dan perbaikan seperlunya terhadap
tujuan lingkungan, program lingkungan, dan sistem pengelolaan
lingkungan dari setiap unit operasi.
FCX
mengupayakan agar keseluruhan Perusahaan beserta afiliasi operasinya
membina rasa tanggungjawab terhadap lingkungan hidup. FCX juga
mengakui tanggung jawab yang diembannya untuk berkomunikasi dengan
publik mengenai status dan kemajuan lingkungan hidup melalui laporan
tahunan, penerbitan hasil-hasil audit eksternal, pemberitahuan
mengenai seluruh sertifikasi lingkungan hidup, dan berbagai
pernyataan dan pengumuman publik lainnya.
Kebijakan
Sosial, Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
UMUM
Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. (FCX) percaya bahwa, sebagai perusahaan dan
warga yang bertanggung jawab, perusahaan serta seluruh afiliasi
operasinya berkewajiban untuk menjalin hubungan sosial dan
ketenagakerjaan yang positif di setiap wilayah tempat mereka
beroperasi, dan FCX bertekad melakukan peningkatan secara
berkesinambungan terhadap hubungan tersebut. FCX dengan segala upaya
menjamin agar kegiatannya diselenggarakan dengan cara yang
menghormati Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan standar
hak asasi manusia internasional lain yang berlaku, peraturan
perundangan negara tuan rumah, serta budaya dari masyarakat setempat
di wilayah tempat perusahaan beroperasi. FCX bekerja menjadi mitra
dalam pengembangan sosial dan ekonomi dari masyarakat di dalam dan di
sekitar wilayah operasi.
HUBUNGAN
DAN PENGEMBANGAN SOSIAL
Guna
mencapai tujuan kebijakan tersebut, FCX dan afiliasi operasinya
bermaksud:
Membangun
hubungan dengan masyarakat di negara tuan rumah dan terutama dengan
masyarakat setempat di wilayah operasi atau eksplorasi;
Terus
bekerja untuk memahami pola-pola budaya dan sosial dari masyarakat
di negara tuan rumah dan terutama masyarakat setempat di wilayah
operasi. Untuk mencapai hal itu, perusahaan dan afiliasi akan
melakukan penelitian sosial, budaya dan medis;
Berkonsultasi
dengan penduduk setempat mengenai permasalahan operasi yang penting
yang akan berdampak terhadap masyarakatnya;
Bekerjasama
dengan pemerintah negara tuan rumah, masyarakat setempat dan Lembaga
Swadaya Masyarakat yang bertanggung jawab, guna menciptakan dan
secara berkala memperbarui integrasi sosial dan/atau rencana
pembangunan berkelanjutan bagi semua lokasi operasi. Rencana-rencana
tersebut wajib memperhatikan permasalahan mempertahankan kehidupan
ekonomi dan sosial pada setiap wilayah operasi setelah operasi
ditutup; dan
Menyelenggarakan
audit eksternal yang independen secara berkala terhadap kinerja
perusahaan di bidang hak asasi manusia dan sosial.
KETENAGAKERJAAN
FCX
beserta afiliasi operasinya bermaksud:
Mematuhi
peraturan perundangan negara tuan rumah sehubungan praktek-praktek
penerimaan tenaga kerja;
Menerapkan
standar internasional yang berlaku terhadap kesehatan dan
keselamatan kerja;
Mempekerjakan
sebanyak mungkin warga negara tuan rumah, dan bilamana memungkinkan,
mempekerjakan masyarakat setempat di wilayah operasi atau
eksplorasi;
Menyediakan
pelatihan bagi warga negara tuan rumah dan terutama bagi masyarakat
setempat di wilayah operasi atau eksplorasi dalam rangka persiapan
bekerja di wilayah operasi; dan
Mempromosikan
karyawan berdasarkan kesediaan dan kemampuan untuk melaksanakan
pekerjaannya dengan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras,
kepercayaan, jenis kelamin, atau kebangsaan. Namun demikian, upaya
khusus dilakukan untuk melatih dan mempekerjakan masyarakat setempat
di setiap wilayah operasi atau eksplorasi.
HAK
ASASI MANUSIA
FCX,
afiliasinya dan karyawannya mengabdikan dirinya untuk memajukan
penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di
seluruh lokasi operasi. Perusahaan dan afiliasinya akan menerapkan
asas-asas Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan standar
internasional lainnya yang berlaku mengenai hak asasi manusia serta
seluruh peraturan perundang-undangan negara tuan rumah tempat
perusahaan beroperasi. Perusahaan beserta afiliasinya bermaksud:
Mendidik
karyawannya di bidang hak asasi manusia;
Memberitahukan
seluruh karyawan bahwa mereka diwajibkan memperlakukan karyawan
maupun bukan karyawan di dalam dan di sekitar wilayah operasi
perusahaan dengan penuh wibawa dan rasa hormat;
Mengambil
tindakan yang perlu terhadap setiap karyawan yang melanggar hak
asasi manusia orang lain;
Melaporkan
setiap tuduhan yang dipercaya mengenai pelanggaran hak asasi manusia
kepada pihak pemerintah serta instansi berwajib lainnya;
Memberikan
kerjasama penuh perusahaan untuk setiap penyelidikan hak asasi
manusia yang bertanggung jawab serta mendukung penerapan hukuman
yang setimpal bagi setiap pelanggaran yang terbukti;
Memberi
perlindungan kepada seluruh karyawan pelapor yang melaporkan dugaan
pelanggaran hak asasi manusia;
Bekerja
secara proaktif untuk menciptakan iklim yang membangun demi
mengutamakan hak asasi manusia di seluruh wilayah tempat operasi
perusahaan melalui penerapan program-program dan kebijakan yang
bertujuan membina hubungan positif, dan menjadi teladan yang baik;
dan
Mengerahkan
segala daya upaya untuk menjamin bahwa aset dan/atau perlengkapan
miliknya tidak digunakan oleh pihak manapun untuk pelanggaran hak
asasi manusia.
PELAPORAN
HAK ASASI MANUSIA
Setiap
lokasi operasi memiliki Biro untuk Kepatuhan kepada Hak Asasi Manusia
dan Petugas Kepatuhan kepada Hak Asasi Manusia. Petugas Kepatuhan
kepada HAM bertanggung jawab menerima semua laporan tentang
kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, mengevaluasi
laporan tersebut serta meneruskannya kepada pihak berwajib di pihak
pemerintahan dan, bilamana perlu kepada LSM. Setiap tahun, karyawan
staf, seluruh karyawan bidang keamanan dan seluruh karyawan
pengembangan masyarakat wajib mengisi dan menyampaikan kepada Petugas
Kepatuhan kepada HAM, sebuah Surat Pernyataan Jaminan Hak Asasi
Manusia yang menyatakan bahwa mereka memahami Kebijakan Sosial dan
Hak Asasi Manusia perusahaan dan bahwa mereka tidak pernah terlibat
dalam setiap kegiatan yang dapat melanggar hak asasi manusia, ataupun
menyaksikan kegiatan demikian. Selanjutnya Petugas perusahaan untuk
Kepatuhan kepada Hak Asasi Manusia menyiapkan laporan tahunan yang
ditujukan kepada Komite Kebijakan Publik pada Dewan Direksi FCX,
mengenai hak asasi manusia serta pentaatan terhadap Kebijakan
Perusahaan di bidang Sosial, Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia.
Asas
Sukarela Mengenai Keamanan & Hak Asasi Manusia
19
DESEMBER 2000
ASAS-ASAS SUKARELA TENTANG KEAMANAN DAN HAK ASASI
MANUSIA
Pemerintah
Amerika Serikat dan Kerajaan Inggris, perusahaan-perusahaan di sektor
pertambangan dan energi ("Perusahaan") serta
lembaga-lembaga swadaya masyarakat, kesemuanya memiliki kepentingan
dalam hak asasi manusia dan tanggung jawab sosial perusahaan, telah
melakukan dialog tentang keamanan dan hak asasi manusia.
Peserta
menyadari pentingnya peningkatan kepedulian dan perlindungan hak
asasi manusia di seluruh dunia serta peran konstruktif dari pengusaha
dan masyarakat madani (termasuk LSM, serikat pekerja/dagang, dan
masyarakat setempat) dalam memajukan tujuan tersbut. Melalui dialog
ini, peserta mengembangkan asas-asas sukarela berikut ini untuk
membimbing Perusahaan dalam memelihara keselamatan kerja dan keamanan
operasinya dalam kerangka kerja yang menjamin penghargaan terhadap
hak asasi manusia dan kebebasan hakiki. Dengan memperhatikan
tujuan-tujuan tersebut, para peserta sepakat mengenai pentingnya
melanjutkan dialog tersebut dan tetap meninjau asas-asas tersebut
agar tetap relevan dan efektif.
________________________________
Menyadari
bahwa keamanan
merupakan kebutuhan hakiki, yang sama dirasakan oleh perorangan,
masyarakat, pengusaha dan pemerintahan, serta menyadari sulitnya
permasalahan keamanan yang dihadapi Perusahaan yang beroperasi di
seluruh dunia, kami mengakui bahwa keamanan dan penghargaan bagi hak
asasi manusia dapat dan perlu berjalan secara konsisten;
Memahami
bahwa pemerintah memikul tanggungjawab utama untuk meningkatkan
kepedulian (promote)
dan melindungi hak asasi manusia dan bahwa semua pihak yang bertikai
wajib menerapkan hukum kemanusiaan internasional, kami mengakui bahwa
kami sama-sama bertujuan meningkatkan penghargaan terhadap hak asasi
manusia, terutama yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia, dan hukum kemanusiaan internasional;
Menekankan
pentingnya mengamankan integritas karyawan dan harta-benda
perusahaan, Perusahaan mengakui komitmen untuk bertindak dengan cara
yang konsisten dengan undang-undang negara tempat mereka berada,
untuk memperhatikan standar internasional tertinggi yang berlaku, dan
untuk meningkatkan kepatuhan kepada asas-asas penegakan hukum
internasional yang berlaku (misalnya United
Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials dan
United Nations Basic
Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement
Officials), terutama
berkaitan dengan penggunaan kekerasan;
Memperhatikan
dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan Perusahaan terhadap
masyarakat setempat, kami mengakui pentingnya berhubungan dengan
masyarakat madani serta pemerintahan negara tuan rumah maupun negara
asal guna memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat setempat
sementara mengurangi sekecil mungkin potensi terjadinya konflik.
Memahami
bahwa informasi yang bermanfaat dan dapat diandalkan merupakan
komponen sangat penting dari keamanan dan hak asasi manusia, kami
mengakui pentingnya berbagi dan memahami pengalaman kami
masing-masing, antara lain, tentang praktek-praktek dan prosedur
keamanan terbaik, keadaan hak asasi manusia di negara yang
bersangkutan, dan keamanan pemerintah dan swasta, dengan
memperhatikan batasan kerahasiaan;
Menyadari
bahwa pemerintahan negara asal serta lembaga multilateral ada kalanya
membantu negara pemerintahan negara tuan rumah dalam melakukan
reformasi di sektor keamanan, mengembangkan kemampuan kelembagaan dan
memperkuat penegakan hukum, kami mengakui pentingnya peran yang
dipegang Perusahaan dan masyarakat madani dalam mendukung upaya
tersebut;
Dengan
demikian kami menyatakan dukungan kami terhadap Asas-asas Sukarela
tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia di sektor pertambangan seperti
berikut ini, yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu
evaluasi risiko, hubungan dengan keamanan pemerintah; dan hubungan
dengan keamanan swasta.
EVALUASI
RISIKO
Kemampuan
untuk mengevaluasi risiko yang ada pada lingkungan operasi Perusahaan
adalah hal yang sangat kritis bagi keamanan personil, masyarakat
setempat dan aset; bagi keberhasilan operasi Perusahaan jangka pendek
maupun jangka panjang; dan bagi peningkatan kepedulian dan
perlindungan terhadap HAM. Pada beberapa keadaan, hal ini relatif
sederhana; pada keadaan lain, adalah penting untuk memperoleh latar
belakang informasi yang luas yang berasal dari berbagai sumber;
melakukan pemantauan dan penyesuaian terhadap situasi politik,
ekonomi, penegakan hukum, militer dan sosial yang rumit dan sedang
mengalami perubahan; serta memelihara hubungan yang produktif dengan
masyarakat setempat dan pejabat pemerintahan.
Kualitas
hasil evaluasi risiko sebagian besar tergantung dari pengumpulan
informasi yang diperbarui secara rutin dan handal yang berasal dari
beragam luas sudut pandang seperti pemerintahan daerah dan nasional,
perusahaan keamanan, perusahaan lain, pemerintah negara asal, lembaga
multilateral, serta masyarakat madani yang memahami kondisi setempat.
Informasi tersebut dapat menjadi paling efektif jika dibagikan
selengkap mungkin (dengan tetap memperhatikan pertimbangan
kerahasiaan) di antara kalangan perusahaan, masyarakat madani yang
berkepentingan, dan pemerintahan.
Mengingat
prinsip umum tersebut, kami mengakui bahwa evaluasi risiko yang
akurat dan efektif perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut
ini:
Pengenalan
risiko keamanan.
Risiko keamanan dapat
ditimbulkan oleh faktor politik, ekonomi dan sosial. Selain itu,
beberapa personil dan aset tertentu mungkin menghadapi risiko yang
lebih besar dari yang lainnya. Identifikasi terhadap risiko keamanan
memungkinkan Perusahaan mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan
risiko dan menilai apakah tindakan Perusahaan malah justru
meningkatkan risiko.
Potensi
terjadinya kekerasan.
Tergantung dari
lingkungannya, kekerasan bisa terjadi secara meluas ataupun terbatas
pada daerah-daerah tertentu, dan dapat berkembang tanpa banyak, atau
sama sekali tidak ada, tanda-tanda sebelumnya. Masyarakat madani,
wakil pemerintahan negara tuan rumah maupun negara asal serta para
narasumber lainnya seyogyanya dikonsultasikan untuk mengenal risiko
yang dihadapi dengan potensi terjadinya kekerasan. Evaluasi risiko
seyogyanya mengkaji pola kekerasan di daerah operasi Perusahaan
untuk keperluan pendidikan, prediksi, dan pencegahan.
Catatan
hak asasi manusia. Evaluasi
risiko harus memperhatikan catatan yang ada tentang prestasi HAM
aparat keamanan pemerintah, pasukan paramiliter, aparat penegak
hukum setempat dan nasional, serta reputasi pihak keamanan swasta.
Kesadaran mengenai pelanggaran di masa lalu serta pernah adanya
tuduhan membantu Perusahaan dalam mencegah terulangnya kejadian
serta untuk meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, pengenalan
kemampuan pihak-pihak tersebut di atas dalam menanggapi keadaan
kekerasan dengan cara yang sesuai hukum (yaitu sejalan dengan
standar internasional yang berlaku) adalah hal yang memungkinkan
Perusahaan mengembangkan langkah-langkah yang tepat di lingkungan
operasinya.
Penegakan
hukum (Rule of law).
Evaluasi risiko perlu
mempertimbangkan kemampuan pihak kejaksaan dan pengadilan setempat
untuk menuntut tanggung jawab dari pihak-pihak yang melakukan
pelanggaran HAM dan yang bertanggungjawab atas pelanggaran hukum
kemanusiaan internasional dengan cara yang menghargai hak-hak
terdakwa.
Analisa
konflik.
Pengenalan dan
pemahaman asal-usul dan sifat dari konflik lokal yang terjadi,
selain tingkat kepatuhan oleh pelaku kunci terhadap hak asasi
manusia dan standar hukum kemanusiaan internasional, bisa menjadi
pelajaran dalam mengembangkan strategi bagi pengelolaan hubungan
antara Perusahaan, masyarakat setempat, karyawan Perusahaan dan
serikat-serikat pekerjanya, serta pemerintahan negara tuan rumah.
Evaluasi risiko perlu juga mempertimbangkan potensi terjadinya
konflik di kemudian hari.
Peralihan
Perlengkapan. Jika
Perusahaan menyediakan perlengkapan (termasuk perlengkapan mematikan
dan tidak mematikan) bagi pihak keamanan pemerintah atau swasta,
perlu dipertimbangkan risiko akibat terjadinya peralihan demikian,
persyaratan izin ekspor yang terkait, serta kelayakan
langkah-langkah guna mengurangi akibat negatif yang dapat
diperkirakan, termasuk pengendalian yang memadai untuk mencegah
penyalahgunaan atau penyimpangan dari perlengkapan dimaksud, yang
dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam membuat
evaluasi risiko, perusahaan perlu mempertimbangkan insiden/kejadian
berkaitan di masa lalu yang melibatkan proses pengalihan
perlengkapan terdahulu.
INERAKSI
ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PIHAK KEAMANAN PEMERINTAH
Kendati
pemerintah memikul tanggung jawab utama untuk menegakkan hukum dan
ketertiban, dan memelihara keamanan dan penghargaan hak asasi
manusia, Perusahaan berkepentingan menjamin agar tindakan yang
dilakukan pemerintah, terutama tindakan oleh penyedia keamanan
pemerintah, sejalan dengan perlindungan dan peningkatan kepedulian
atas HAM. Apabila dianggap perlu untuk melengkapi keamanan yang
disediakan pemerintah negara tuan rumah, Perusahaan dapat saja
diwajibkan atau diharapkan memberi sumbangan, atau menggantikan biaya
pengamanan sarana dan personil Perusahaan yang dilakukan oleh pihak
keamanan pemerintah. Kendati pihak keamanan pemerintah diharapkan
bertindak dengan cara yang sejalan dengan undang-undang daerah maupun
nasional, selain dengan standar hak asasi manusia dan hukum
kemanusiaan internasional, dalam kerangka tersebut masih ada
kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
Dalam
upaya mengurangi risiko terjadinya pelanggaran demikian dan untuk
meningkatkan penghargaan atas hak asasi manusia secara umum, kami
telah mengidentifikasi asas-asas sukarela sebagai berikut, untuk
menjadi pedoman bagi hubungan antara Perusahaan dengan pihak keamanan
pemerintahan sehubungan dengan keamanan yang disediakan bagi
Perusahaan:
PENGATURAN
KEAMANAN
Perusahaan
perlu mengadakan konsultasi secara rutin dengan pemerintah negara
tuan rumah dan masyarakat setempat tentang dampak pengaturan
keamanan terhadap masyarakat-masyarakat tersebut.
Perusahaan
perlu menyampaikan kebijakannya tentang perilaku etika maupun hak
asasi manusia kepada pihak penyedia keamanan pemerintah, serta
mengutarakan keinginannya agar pengamanan dilakukan dengan cara yang
sejalan dengan kebijakan tersebut, oleh personil yang terlatih
secara memadai dan efektif.
Perusahaan
perlu mendorong pemerintahan negara tuan rumah agar memperbolehkan
pengaturan pengamanan yang transparan dan mudah diakses oleh umum
dengan tetap memperhatikan kepentingan keselamatan dan keamanan yang
utama.
PENUGASAN
DAN PERILAKU
Peran
utama dari pihak keamanan pemerintah, seyogyanya mempertahankan
penegakan hukum, termasuk mengamankan hak asasi manusia dan
menghindari tindakan-tindakan yang merupakan ancaman bagi personil
dan sarana Perusahaan. Jenis dan jumlah pasukan keamanan pemerintah
yang ditugaskan harus kompeten, tepat dan proporsional terhadap
ancaman yang dihadapi.
Kegiatan
impor dan ekspor perlengkapan (keamanan) harus mematuhi seluruh
peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan yang menyediakan
perlengkapan bagi pihak keamanan pemerintah perlu mengambil segala
langkah yang sesuai dan taat hukum, untuk mengurangi akibat negatif
apapun yang dapat diperkirakan, termasuk pelanggaran hak asasi
manusia dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
Perusahaan
seyogyanya menggunakan pengaruhnya untuk meningkatkan kepedulian
terhadap asas-asas sebagai berikut dengan pihak keamanan pemerintah:
(a) orang-orang yang diyakini terlibat dalam pelanggaran HAM tidak
diperbolehkan menyediakan jasa keamanan bagi Perusahaan; (b)
penggunaan kekerasan hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan dan
dalam batas-batas yang proporsional dengan ancaman yang dihadapi;
dan (c) hak-hak perorangan tidak boleh dilanggar ketika perorangan
menggunakan hak untuk bebas berkumpul (freedom
of association) dan
bermajelis dengan damai, hak untuk melakukan tawar menawar bersama
(collective
bargaining), atau
hak-hak terkait lainnya dari karyawan Perusahaan sebagaimana diakui
oleh Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia serta Deklarasi
ILO tentang Asas-asas Dasar dan Hak-hak di Tempat Kerja.
Dalam
hal pihak keamanan pemerintah menggunakan kekerasan fisik, kejadian
tersebut harus dilaporkan kepada pihak berwajib dan kepada
Perusahaan. Jika terjadi penggunaan kekerasan, bantuan medis perlu
disediakan bagi orang-orang yang terluka, termasuk pelaku
pelanggaran.
KONSULTASI
DAN SARAN
Perusahaan
seyogyanya mengadakan pertemuan terstruktur dengan pihak keamanan
pemerintah secara rutin untuk membahas keamanan, hak asasi manusia
dan permasalahan keselamatan kerja yang terkait. Perusahaan perlu
melakukan konsultasi tetap dengan perusahaan-perusahaan lain,
pemerintahan negara tuan rumah dan pemerintahan negara asal, serta
masyarakat madani guna membahas keamanan dan hak asasi manusia. Jika
Perusahaan yang beroperasi di wilayah yang sama memiliki
permasalahan yang sama, seyogyanya dipertimbangkan untuk mengangkat
permasalahan tersebut secara kolektif dengan pemerintah negara tuan
rumah dan pemerintah negara asal.
Dalam
konsultasinya dengan pemerintah negara tuan rumah, Perusahaan perlu
mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memajukan kepatuhan
kepada asas-asas penegakan hukum internasional yang berlaku,
terutama yang tercermin dalam United
Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials
dan United Nations
Basic Principles on the Use of Force and Firearms.
Perusahaan
seyogyanya mendukung upaya pemerintah, masyarakat madani dan
lembaga-lembaga multilateral untuk menyediakan pelatihan dan
pendidikan hak asasi manusia bagi pihak keamanan pemerintah, selain
upaya untuk memperkuat lembaga-lembaga negara guna menjamin
akuntabilitas serta penghargaan hak asasi manusia.
MENANGGAPI
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Perusahaan
perlu mencatat dan melaporkan setiap tuduhan yang dapat dipercaya
mengenai pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak keamanan
pemerintah di dalam wilayah operasinya kepada pihak berwajib di
negara tuan rumah.
Perusahaan
perlu memantau secara aktif status penyelidikan serta mendesak agar
ada penyelesaian yang tepat.
Perusahaan
sedapat mungkin memantau penggunaan perlengkapan yang disediakan
oleh Perusahaan dan menyelidiki dengan benar situasi dimana
perlengkapan tersebut digunakan dengan cara yang tidak benar.
Perlu
dilakukan segala upaya untuk memastikan agar informasi yang
digunakan sebagai dasar tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dapat
dipercaya dan berdasarkan bukti-bukti yang handal. Keamanan dan
keselamatan para narasumber perlu juga dilindungi. Informasi
tambahan atau keterangan yang lebih akurat yang dapat mengubah
tuduhan sebelumnya harus diberikan seperlunya kepada pihak-pihak
yang bersangkutan.
INTERAKSI
PERUSAHAAN DENGAN PIHAK KEAMANAN SWASTA
Apabila
pemerintah negara tuan rumah tidak mampu atau tidak bersedia
menyediakan keamanan yang memadai untuk mengamankan personil atau
aset Perusahaan, adakalanya perlu mempekerjakan pihak penyedia
keamanan swasta untuk melengkapi pengamanan yang disediakan
pemerintah. Dalam konteks ini, pihak keamanan swasta mungkin perlu
melakukan koordinasi dengan pihak keamanan negara, (terutama pihak
penegak hukum) agar dapat menyandang senjata serta mempertimbangkan
penggunaan kekerasan untuk keperluan pertahanan setempat. Mengingat
risiko yang berhubungan dengan kegiatan semacam itu, kami mengakui
asas-asas sukarela berikut ini dapat menjadi pedoman bagi perilaku
pihak keamanan swasta:
Pihak
keamanan swasta wajib menaati kebijakan Perusahaan yang
mempekerjakannya, sehubungan dengan perilaku etika dan hak asasi
manusia; hukum serta standar-standar profesional dari negara tempat
Perusahaan beroperasi; praktek-praktek terbaik yang tengah
dikembangkan oleh industri, masyarakat madani dan pemerintahan; dan
meningkatkan kepatuhan/ ketaatan terhadap hukum kemanusiaan
internasional.
Pihak
keamanan swasta perlu menjaga profesionalisme dan teknik-teknik
tingkat tinggi, terutama sehubungan dengan penggunaan kekerasan
lokal dan senjata api.
Pihak
keamanan swasta harus bertindak sesuai hukum. Mereka perlu
menggunakan kendali dan kecermatan dengan cara yang sejalan dengan
pedoman internasional yang berlaku perihal penggunaan kekerasan
secara lokal, termasuk United
Nations Principles on the Use of Force and Firearms for Law
Enforcement Officials dan
United Nations Code of
Conduct for Law Enforcement Officials,
selain dengan praktek-praktek terbaik yang tengah dikembangkan oleh
Perusahaan, masyarakat madani dan pemerintahan.
Pihak
keamanan swasta seyogyanya memiliki kebijakan tentang perilaku yang
benar dan penggunaan kekerasan secara lokal (misalnya rules
of engagement).
Praktek yang dilakukan sesuai kebijakan tersebut seharusnya dapat
dipantau oleh Perusahaan atau dimana perlu, oleh pihak ketiga yang
independen. Pemantauan demikian perlu mencakup penyelidikan yang
cermat terhadap tuduhan tindakan-tindakan pelanggaran atau melawan
hukum; tersedianya tindakan-tindakan disipliner untuk pencegahan dan
penghindaran; dan proseder-prosedur bagi pelaporan kepada pihak
penegak hukum terkait setempat bilamana dianggap perlu.
Setiap
tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak keamanan swasta
harus dicatat. Tuduhan yang dapat dipercaya harus diselidiki dengan
benar. Dalam hal tuduhan terhadap pihak penyedia keamanan swasta
diteruskan kepada pihak berwajib yang terkait, Perusahaan perlu
secara aktif memantau status penyelidikan dan mendesak agar ada
penyelesaian yang tepat.
Sejalan
dengan fungsinya, pihak keamanan swasta hanya menyediakan pelayanan
pencegahan dan pertahanan dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan
yang secara khusus merupakan tanggung jawab pihak militer atau
penegak hukum negara. Perusahaan harus menentukan jasa-jasa,
teknologi, dan perlengkapan yang mampu digunakan untuk keperluan
penyerangan/ofensif ataupun pertahanan/defensif, hanya digunakan
untuk keperluan pertahanan/defensif.
Pihak
keamanan swasta wajib (a) tidak mempekerjakan orang-orang yang
diyakini terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dalam rangka
penyediaan jasa keamanan; (b) menggunakan kekerasan hanya bila
sangat perlu dan dalam batasan yang proposional dengan ancaman yang
dihadapi; dan (c) tidak melanggar hak-hak perorangan ketika
perorangan menjalankan hak untuk bebas berkumpul dan bermajelis
secara damai, ketika melakukan tawar menawar koletif (collective
bargaining), atau hak
terkait lainnya dari karyawan Perusahaan sebagaimana diakui dalam
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi ILO
tentang Asas-asas Dasar dan Hak di Tempat Kerja.
Dalam
hal digunakannya kekerasan fisik, pihak keamanan swasta harus
melakukan penyelidikan dengan benar dan melaporkan kejadian tersebut
kepada Perusahaan. Pihak keamanan swasta perlu merujuk masalah
tersebut kepada pihak berwajib setempat dan/atau mengambil tindakan
disipliner bilamana perlu. Dalam hal digunakannya kekerasan, bantuan
medis perlu disediakan bagi orang-orang yang terluka, termasuk
pelaku pelanggaran.
Pihak
keamanan swasta harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
sehubungan dengan posisinya sebagai pihak penyedia keamanan, kecuali
jika dengan menjaga kerahasiaan informasi demikian malah justru
melanggar asas-asas kemanusiaan termaksud di sini.
Untuk
memperkecil risiko pihak keamanan swasta melampaui wewenangnya
selaku pihak penyedia keamanan, dan untuk meningkatkan kepedulian
terhadap hak asasi manusia secara umum, kami telah mengembangkan
asas-asas dan pedoman sukarela tambahan sebagai berikut:
Bila
dipandang perlu, perusahaan mencantumkan asas-asas yang digariskan
di atas sebagai ketentuan dalam perjanjian yang dibuat dengan pihak
penyedia keamanan swasta serta memastikan agar personil keamanan
swasta dilatih secara memadai untuk menghormati hak-hak karyawan dan
masyarakat setempat. Dalam batas-batas yang layak, perjanjian antara
Perusahaan dan pihak keamanan swasta perlu mewajibkan penyelidikan
terhadap perilaku melawan hukum atau pelanggaran serta tindakan
disipliner yang diperlukan. Selain itu, perjanjian seyogyanya
memungkinkan dilakukannya pemutusan hubungan oleh Perusahaan jika
terdapat bukti yang dapat dipercaya mengenai perilaku melawan hukum
atau pelanggaran oleh personil pihak keamanan swasta.
Perusahaan
perlu berkonsultasi dan memantau pihak penyedia keamanan swasta
untuk memastikan agar mereka memenuhi kewajibannya untuk menyediakan
keamanan dengan cara yang sejalan dengan asas-asas yang digariskan
tersebut di atas. Bilamana perlu, Perusahaan berupaya mempekerjakan
penyedia keamanan swasta yang merupakan wakil masyarakat setempat.
Perusahaan
perlu menelaah latar belakang dari pihak keamanan swasta yang hendak
dipekerjakannya, terutama sehubungan dengan penggunaan kekerasan
secara berlebihan. Penelaahan demikian perlu mencakup evaluasi dari
jasa-jasa yang pernah diberikan bagi pemerintah negara tuan rumah
dan apakah jasa-jasa tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai
peran ganda dari perusahaan keamanan swasta selaku penyedia keamanan
swasta sekaligus kontraktor pemerintah.
Perusahaan
seyogyanya berkonsultasi dengan Perusahaan lain, pejabat negara
asal, pejabat negara tuan rumah, dan masyarakat madani mengenai
pengalaman dengan pihak keamanan swasta. Bilamana diperlukan dan
sepanjang sesuai dengan hukum yang berlaku, Perusahaan perlu
mempermudah pertukaran informasi mengenai kegiatan-kegiatan melawan
hukum dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia keamanan swasta.
Kebijakan
Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha
Berdasarkan
arahan dari Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., adalah
kebijakan Perusahaan bahwa kegiatan-kegiatan usahanya di Amerika
Serikat dan di seluruh dunia dikelola dan dijalankan sesuai dengan
hukum yang berlaku dan standar-standar etika tertinggi. Direksi juga
telah mengarahkan bahwa seluruh Personil yang dipekerjakan atau
terafiliasi dengan Perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan ini.
(Rujukan kepada “Perusahaan” mencakup Freeport-McMoRan Copper &
Gold Inc., anak-anak perusahaan langsung atau tidak langsungnya dan
divisi mereka masing-masing, termasuk PT Freeport Indonesia dan
Atlantic Copper, S.A.; rujukan kepada “Personil” mencakup para
karyawan, petugas, dan para direktur Perusahaan; dan rujukan kepada
“Personil yang terafiliasi dengan Perusahaan” mencakup penyedia
jasa yang terafiliasi dan tidak terafiliasi).
Pernyataan
Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha meringkas beberapa prinsip-prinsip
penting yang memberikan panduan bagi Personil dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka. Baik Direksi dan manajemen Perusahaan bertekad
untuk mempertahankan reputasi Perusahaan demi integritas dan keadilan
dalam melakukan transaksi usaha dengan pihak lain dan di dalam
komunitas dimana Perusahaan berkantor dan beroperasi. Penyimpangan
dari standar-standar yang telah ditentukan tidak akan ditolerir.
Individu yang melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha dapat
dibebastugaskan atau dikenakan tindakan disiplin lainnya yang sesuai.
Oleh karenanya, seluruh Personil yang dipekerjakan oleh atau yang
terafiliasi dengan Perusahaan diharapkan mengetahui dan mematuhi
Kebijakan ini. Untuk tujuan ini, seluruh Personil yang dianggap perlu
akan diminta untuk memberikan Surat Pernyataan Tahunan Etika
Usaha/Benturan Kepentingan.
Sebagian
besar dari standar-standar yang diatur dalam Kebijakan ditetapkan
oleh hukum Amerika Serikat dan hukum-hukum yang berlaku lainnya.
Pelanggaran terhadap hukum-hukum ini dapat menyebabkan Perusahaan dan
individu tersebut dikenai sanksi pidana dan perdata serta bertanggung
jawab atas akibat serius lainnya. Pada saat yang sama, dalam
prakteknya prinsip-prinsip ini dapat menimbulkan kesulitan dalam
situasi tertentu. Semua Personil bertanggung jawab untuk memperoleh
panduan dalam hal terdapat keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan
Kebijakan. Setiap pertanyaan harus diajukan kepada petugas kepatuhan
Perusahaan, Dean T. Falgoust di (1) 504-582-4206.
BENTURAN
KEPENTINGAN
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa Personilnya harus menghindari investasi,
asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat
mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan
terbaik Perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala
Personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat
menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya
secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul
manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang
anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak
sebagai akibat dari kedudukannya dalam Perusahaan.
Apabila
situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah
suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera
melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada
petugas kepatuhan Perusahaan. Apabila manajemen senior Perusahaan
menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan,
mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada
Komite Pemeriksa.
KESEMPATAN
DALAM PERUSAHAAN
Tidak
ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat: (1) mengambil untuk
dirinya secara pribadi kesempatan yang ditemukan melalui penggunaan
properti, informasi, atau kedudukan Perusahaan; (2) menggunakan
properti, informasi atau kedudukan Perusahaan untuk keuntungan
pribadi; atau (3) bersaing dengan Perusahaan. Seluruh Personil wajib
menjalankan tugas kepada Perusahaan untuk menggunakan upaya
terbaiknya untuk kepentingan sah Perusahaan sebesar-besarnya manakala
kesempatan untuk melakukan hal tersebut muncul.
TRANSAKSI
ORANG DALAM (INSIDER TRADING)
Tidak
ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat memperdagangkan
sekuritas Perusahaan kecuali pihaknya tidak memiliki informasi
material yang bersifat non publik. Tidak ada karyawan, pejabat, atau
direktur yang dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
lain, termasuk anggota keluarga, yang dapat mempergunakannya untuk
melakukan perdagangan atau memberikannya kepada pihak lain yang
mungkin melakukan perdagangan.
Informasi
“material” mencakup setiap informasi yang dapat mempengaruhi
investor untuk membeli, menjual atau menahan saham Perusahaan.
Apabila seseorang mempelajari dan mengetahui informasi yang dapat
mendorong seseorang sehingga ingin membeli atau menjual saham,
terdapat kemungkinan bahwa informasi tersebut bersifat material.
Umumnya, informasi “non-publik” adalah informasi yang belum
pernah diungkapkan melalui siaran pers yang didistribusikan secara
luas.
Secara
berkala, Perusahaan akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih
rinci kepada Personil tertentu yang tunduk pada rekomendasi masa
transaksi (window period recommendation) Perusahaan berkenaan dengan
transaksi-transaksi sekuritas Perusahaan.
KEGIATAN
USAHA DI LUAR PERUSAHAAN
Perusahaan
berupaya untuk melaksanakan operasi usahanya dengan tingkat keahlian
yang tertinggi. Untuk tujuan tersebut, setiap pejabat, manajer, dan
karyawan Perusahaan diharapkan akan mengabdikan secara nyata seluruh
waktu usahanya untuk usaha Perusahaan dan untuk mempergunakan upaya
terbaiknya guna melaksanakan tugas-tugasnya kepada Perusahaan secara
baik dan efisien. Oleh karenanya, setiap pejabat, manajer dan para
karyawan diharapkan untuk tidak menerima pekerjaan atau melakukan
kegiatan usaha di luar Perusahaan yang mengganggu kemampuannya untuk
melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh
Perusahaan kepadanya.
Seluruh
karyawan akan dinilai berdasarkan standar kinerja yang sama dan akan
tunduk pada tuntutan jadwal Perusahaan terlepas dari adanya pekerjaan
dan kegiatan usaha di luar Perusahaan.
Apabila
Perusahaan menentukan, berdasarkan kebijakannya semata-mata, bahwa
pekerjaan atau kegiatan usaha seorang pejabat, manajer, atau karyawan
di luar Perusahaan mengganggu kemampuannya untuk melakukan tugas dan
memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan, maka
Perusahaan dapat meminta pejabat, manajer, atau karyawan tersebut
untuk mengurangi atau bahkan mengakhiri pekerjaan atau kegiatan usaha
di luar Perusahaan tersebut apabila ia berkeinginan untuk tetap
menjadi karyawan Perusahaan.
KERAHASIAAN
Seluruh
informasi tentang usaha Perusahaan dan rencana-rencananya yang belum
diungkapkan kepada umum merupakan aset bernilai yang dimiliki oleh
Perusahaan. Seluruh Personil yang dipekerjakan oleh dan terafiliasi
dengan Perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi yang
dipercayakan kepada mereka oleh Perusahaan, para mitra usaha, para
pemasok, atau pihak lainnya yang terkait dengan usaha Perusahaan.
Informasi tersebut tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain,
termasuk teman-teman dan anggota keluarga, kecuali manakala
pengungkapan tersebut telah memperoleh kewenangan dari Perusahaan
atau telah dimandatkan menurut hukum.
RAHASIA
DAGANG DAN TRANSAKSI YANG ADIL
Seluruh
Personil dilarang untuk (1) menyalahgunakan setiap bentuk informasi
keuangan, usaha, atau teknis, atau properti, yang bersifat rahasia,
dari seseorang atau suatu perusahaan, atau (2) menerima informasi
atau properti semacam itu dari seseorang atau suatu perusahaan dengan
pengetahuan atau dapat mengetahui bahwa informasi tersebut
disalahgunakan atau telah diperoleh tanpa seizin pemiliknya. Seluruh
Personil berupaya untuk melakukan transaksi secara adil dengan para
pelanggan, pemasok, mitra usaha, pesaing Perusahaan dan karyawan
Perusahaan lainnya. Selain itu, Personel dilarang mengambil
keuntungan dari seseorang melalui tindakan manipulasi, tindakan
menutup-nutupi, penyalahgunaan informasi khusus, penyajian yang
keliru dari fakta-fakta material, atau praktek transaksi yang tidak
adil lainnya.
PERLINDUNGAN
DAN PENGGUNAAN ASET PERUSAHAAN SECARA LAYAK
Seluruh
Personil harus melindungi properti dan aset Perusahaan dan menjamin
penggunaan hal-hal tersebut secara efisien dan layak. Pencurian,
kelalaian dan limbah dapat menimbulkan dampak langsung terhadap
keuntungan, reputasi dan keberhasilan Perusahaan. Seluruh properti
dan aset Perusahaan harus dipergunakan untuk tujuan usaha yang sah,
dan penggunaan pribadi atas properti dan aset tersebut tanpa izin
dilarang secara tegas.
PENYIMPANAN
CATATAN KEUANGAN
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa seluruh pembukuan dan catatannya harus
secara benar dan nyata mencerminkan seluruh tanda terima dan
pengeluaran. Tidak ada dana Perusahaan yang tidak diungkapkan atau
tidak tercatat untuk maksud apapun. Upaya untuk menciptakan catatan
palsu atau menyesatkan adalah sesuatu hal yang dilarang, dan tidak
ada catatan palsu atau menyesatkan yang akan dibuat dalam pembukuan
atau catatam Perusahaan untuk alasan apapun. Kebijakan ini tidak
hanya mencakup pengeluaran yang ditimbulkan atau transaksi yang
dilakukan oleh Personil, namun juga pengeluaran-pengeluaran yang
ditimbulkan oleh pihak-pihak ketiga (seperti rekan pengusaha,
konsultan, dan agen) untuk mana penggantian pengeluaran telah
dimintakan.
PEMBAYARAN
YANG TIDAK LAYAK
Personil
yang bekerja atau berafiliasi dengan Perusahaan dilarang membuat,
menawarkan, menjanjikan ataupun memberikan wewenang pembayaran atau
menggunakan dana, aset atau sesuatu yang berharga baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk keuntungan individu (termasuk
pejabat pemerintah), perusahaan atau organisasi di Amerika Serikat
atau negara lainnya yang ditujukan untuk menjamin atau sebagai
imbalan atas suatu jaminan di masa lampau untuk suatu keuntungan
usaha yang tidak layak bagi Perusahaan atau pihak lain. Kebijakan ini
tetap berlaku meskipun pembayaran atau penggunaan tersebut sah
menurut hukum dari suatu negara tertentu. Secara berkala, Perusahaan
akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih rinci mengenai
pembayaran yang tidak layak kepada seluruh Personil yang terkait.
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa tidak ada pembayaran, pemindahan,
penawaran atau janji atas dana, aset atau apapun yang berharga milik
Perusahaan yang akan dibuat tanpa memperoleh kewenangan sebagaimana
mestinya, dipertanggungjawabkan secara layak dan telah
diidentifikasikan secara jelas dan akurat dalam pembukuan Perusahaan.
Selanjutnya, tidak ada pembayaran atau pemindahan dana atau aset
Perusahaan yang akan dilakukan atau disetujui dengan maksud atau
pemahaman bahwa sebagian dari pembayaran atau pemindahan tersebut
akan dipergunakan untuk maksud selain dari yang telah diuraikan dalam
dokumen penunjang. Kecuali sebagaimana disetujui oleh manajemen yang
berwenang, pembayaran kepada pihak ketiga (selain dari “petty
cash”) tidak akan dilakukan secara tunai, dan tidak akan dibayarkan
ke suatu rekening di dalam suatu negara yang tidak ada hubungan
dengan usaha penerima pembayaran, atau kepada seseorang selain dari
pihak penerima pembayaran sendiri.
KONTRIBUSI
POLITIK
Perusahaan
menerapkan kebijakan untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk
apapun kepada kandidat untuk jabatan politik, pejabat dari sebuah
partai politik, atau komite atau organisasi yang ikut serta dalam
pemilihan umum bagi seorang kandidat tertentu untuk suatu jabatan
politik (federal, negara bagian, atau lokal) di Amerika Serikat
maupun di negara-negara lain. Setiap permintaan atau proposal
kontribusi bagi berbagai partai politik yang ditujukan kepada
Perusahaan, di Amerika Serikat atau negara lain, tidak termasuk di
dalam peraturan umum ini, tetapi dapat menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, setiap permintaan dan proposal kontribusi harus
diserahkan kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwewenang, yang
kemudian akan mengatur pemeriksaan yang diperlukan dan persetujuan
dari manajemen senior. Peraturan ini tidak melarang Personil dalam
kapasitas mereka sebagai individu dalam memberikan dukungan kepada
kandidat, komite politik, partai politik sebagaimana diijinkan oleh
hukum yang berlaku, demikian juga tidak melarang sumbangan sukarela
Personil kepada kandidat, komite, atau partai (selama hal ini
dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai individu dan tidak
mengatasnamakan Perusahaan), termasuk komite-komite politik yang
memiliki hubungan dengan Perusahaan. Kebijakan ini juga tidak
melarang Perusahaan untuk membuat program-program yang diijinkan oleh
hukum yang berlaku, dimana Perusahaan dapat membuat (1) kontribusi
kepada komite politik yang memiliki hubungan dengan Perusahaan yang
jumlahnya menyamai, baik sebagian atau keseluruhan, suatu kontribusi
sukarela kepada komite tersebut oleh karyawan atau individu lain yang
memenuhi syarat; (2) kontribusi kepada komite politik negara bagian
manapun yang disponsori oleh industri atau asosiasi usaha dimana
Perusahaan atau subsidiarinya menjadi anggota; atau (3) kontribusi
lainnya yang diijinkan oleh hukum serta secara khusus telah
memperoleh persetujuan untuk itu dari pihak manajemen.
HIBURAN
USAHA DAN HADIAH
Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa segala bentuk penawaran dan permohonan
oleh pemasok, pelanggan, atau pihak lain yang sedang melakukan atau
sedang mencari peluang bisnis dengan Perusahaan akan dilakukan
semata-mata atas dasar yang mencerminkan diutamakannya kepentingan
bisnis Perusahaan yang terbaik serta standar etika yang tinggi.
Kecuali dalam hal pejabat pemerintahan negara Amerika Serikat maupun
negara lain, pejabat organisasi internasional publik, atau karyawan
dari perusahaan milik negara, pemberian tanda terima kasih yang
lazim, hiburan, hadiah sederhana dan undangan makan bagi para
(ataupun calon) pemasok, pelanggan atau siapapun yang terlibat di
dalam aspek bisnis Perusahaan selama dalam batas-batas kewajaran dan
sejalan dengan hubungan bisnis dan berhubungan dengan diskusi bisnis
diijinkan, asalkan pengeluaran dalam hal ini adalah dianggap wajar,
memperoleh persetujuan untuk itu dan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Pemberian
hiburan bisnis dan hadiah yang ditujukan kepada pejabat pemerintah
Amerika Serikat dan negara asing, dan pejabat organisasi
internasional publik, termasuk karyawan dari perusahaan milik negara
dan pihak pribadi yang berkapasitas sebagai wakil resmi dari
pemerintah, dapat menimbulkan masalah hukum yang serius berdasarkan
hukum Amerika Serikat dan hukum setempat yang berlaku. Pembayaran
oleh Personil yang bekerja pada atau yang berafiliasi dengan
Perusahaan untuk pemberian dan pengeluaran hiburan yang mewah dan
berlebihan kepada atau atas nama para pejabat tersebut dilarang.
Suatu pemberian atau hiburan harus bersifat sederhana, sesuai
kebiasaan dan harus sesuai dengan seluruh hukum Amerika Serikat dan
hukum setempat yang berlaku, dan aturan-aturan dari organisasi yang
terkait, dan memperoleh persetujuan sesuai dengan tuntunan atau
prosedur yang spesifik dari Perusahaan. Personil disarankan untuk
berkonsultasi dengan pejabat berwenang Perusahaan atau pihak yang
ditunjuk jika mempunyai pertanyaan.
BIAYA
PERJALANAN DAN YANG BERKAITAN DENGAN PERJALANAN
Kunjungan
ke lokasi kerja, rapat yang dilakukan di luar lokasi kerja dan
transaksi lainnya yang berkaitan dengan pengeluaran perjalanan dan
yang berhubungan dengan perjalanan (termasuk transportasi, akomodasi,
makanan, dan pengeluaran tidak terduga) yang dibayar atau yang
diganti oleh Perusahaan bagi pejabat pemerintah Amerika Serikat dan
negara lain dan pejabat organisasi internasional publik dapat pula
menimbulkan masalah berdasarkan hukum Amerika Serikat dan hukum
setempat. Setiap biaya yang dibayarkan atau yang diganti haruslah
benar, nyata, wajar, berhubungan langsung dengan usaha yang dilakukan
oleh Perusahaan dan diijinkan oleh hukum Amerika Serikat atau hukum
setempat dan mendapat persetujuan berdasarkan petunjuk dan prosedur
yang spesifik dari Perusahaan. Pembayaran untuk perjalanan yang tidak
berhubungan dengan keperluan bisnis, termasuk perjalanan sampingan
terutama untuk kesenangan, dan pembayaran biaya perjalanan
suami/istri atau anggota keluarga lainnya, menimbulkan masalah yang
meminta pengawasan khusus dan harus disetujui oleh pejabat Perusahaan
yang berwewenang atau pihak yang ditunjuk olehnya.
TRANSAKSI
DENGAN PIHAK KETIGA
Berdasarkan
hukum yang berlaku di Amerika Serikat, Perusahaan dan Personil dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran uang atau apapun yang
berharga kepada pihak ketiga (seperti pemasok, sub-kontraktor,
partner kerjasama bisnis, atau agen) apabila pembayaran tersebut
dilakukan dengan sepengetahuan mereka atau dengan sengaja tidak
memperdulikan atas kemungkinan bahwa seluruh atau sebagian pembayaran
tersebut akan digunakan untuk diberikan secara tidak sah kepada
pejabat pemerintah asing. Personil harus waspada dan harus mengambil
langkah-langkah untuk menghadapi setiap "tanda bahaya (red
flag)" atau fakta-fakta yang menunjukkan adanya kemungkinan yang
signifikan atas terjadinya peralihan dana yang tidak sah tersebut.
Transaksi dengan keluarga atau pihak-pihak yang dekat dengan pejabat
pemerintah asing memerlukan perhatian khusus. Seluruh Personil harus
mengikuti prosedur Perusahaan dalam menghadapi masalah-masalah ini
yang berhubungan dengan pihak ketiga, dan mengalamatkan setiap
pertanyaan atau masalah secara langsung kepada pejabat kepatuhan
Perusahaan yang berwewenang.
PEMBAYARAN
FASILITASI
Pembayaran
kepada pejabat pemerintah asing untuk menjamin kelangsungan kegiatan
dinas sehari-hari (seperti pembuatan visa, penyediaan fasilitas
pengantaran surat menyurat, atau menurunkan kargo) tidak selalu
melanggar peraturan ini, namun dapat menimbulkan permasalahan hukum
yang harus dinilai dengan hati-hati. Pembayaran semacam itu dapat
diijinkan menurut tuntunan dan prosedur yang spesifik dari Perusahaan
atau dengan persetujuan khusus dari pejabat Perusahaan yang berwenang
atau orang yang ditunjuknya, apabila pembayaran-pembayaran tersebut
bukan merupakan tindakan sepihak (discretionary action) dari seorang
pejabat, sesuai dengan kebiasaan dan diperlukan, wajar dalam jumlah,
dan dicatat di dalam pembukuan Perusahaan.
PENERIMAAN
PEMBAYARAN
Perusahaan
menerapkan kebjiakan bahwa setiap Personil yang bekerja pada atau
berafiliasi dengan Perusahaan dilarang, baik secara langsung maupun
tidak langsung, meminta ataupun menerima pembayaran, biaya, pelayanan
jasa, atau bentuk gratuiti lainnya (tanpa memperhatikan besar atau
jumlahnya) di luar kebiasaan normal tugas dinas Personil tersebut
yang berasal dari orang, perusahaan, atau organisasi lain, yang
sedang melakukan atau sedang mencari peluang bisnis dengan
Perusahaan. Hadiah berupa uang kontan atau yang sejenisnya, tanpa
memperhatikan jumlahnya, dilarang keras. Penerimaan tanda penghargaan
yang lazim, barang promosi penjualan dengan nilai yang kecil, hadiah
yang wajar, hidangan sesekali, dan hiburan dalam nilai yang pantas
serta wajar dalam hubungan usaha yang dilangsungkan dan berhubungan
dengan diskusi bisnis yang sedang berlangsung dianggap tidak
melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Berbisnis ini.
UNDANG-UNDANG
ANTI MONOPOLI (ANTITRUST)
Secara
umum, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing-pesaing
bisnis (baik yang sudah ada maupun yang potensial) untuk membuat
perjanjian yang menghilangkan atau membatasi kompetisi diantara
mereka sendiri. Undang-undang ini berlaku terhadap perjanjian yang
dilakukan secara lisan maupun tertulis, eksplisit maupun implisit,
formal maupun informal. Jadi, tidak ada bedanya apakah perjanjian
yang tidak sah tersebut dilakukan sebagai hasil dari sebuah ruang
rapat ataupun sebagai hasil diskusi spontan di lapangan golf ataupun
di restoran.
Meskipun
contoh yang paling populer dari perjanjian yang tidak sah menyangkut
penetapan harga ataupun proses tender yang tidak jujur, Undang-undang
Anti Monopoli melarang adanya perjanjian yang mengalokasikan
pelanggan, wilayah atau pasar, perjanjian yang mengatur volume
produksi yang dijual atau syarat-syarat penjualan dan perjanjian di
antara pembeli bahwa mereka hanya akan membeli dari penjual dengan
adanya syarat-syarat tertentu. Sebagai tambahan, di dalam situasi
tertentu, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing memboikot
atau menolak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga dengan
alasan yang tidak wajar.
Undang-undang
Anti Monopoli tidak hanya melarang aktivitas kerjasama yang
menghambat perdagangan, Undang-undang ini juga melarang suatu
perusahaan untuk secara sepihak berusaha menghilangkan pesaing
melalui perilaku yang anti kompetitif. Bergantung pada situasinya,
Undang-undang Anti Monopoli dapat menjangkau aktivitas-aktivitas
seperti penjualan dengan di bawah biaya, diskriminasi harga,
mengaitkan penjualan sebuah produk dengan produk yang lain, akuisisi
yang tidak perlu atas bahan baku yang langka, dan perilaku lain yang
memiliki efek menaikkan ongkos para pesaing.
Personil
yang ikut serta dalam pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli dapat
menyebabkan diri mereka juga Perusahaan menanggung akibat yang
serius. Hukuman pidana termasuk denda yang sangat besar bisa
dikenakan kepada Perusahaan, dan hukuman penjara serta denda bagi
individu yang melakukan atau memerintahkan aktivitas ilegal tersebut.
Pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli juga menyebabkan Perusahaan
dan individu yang ikut serta dapat dituntut secara perdata oleh
pemerintah, pelanggan serta pesaing yang dirugikan. Tuntutan
pengadilan ini sangat mahal dan dapat berakibat pada dikenakannya
denda, hukuman ganti rugi yang besar, perintah untuk melakukan
kegiatan atau larangan untuk melakukan kegiatan, keputusan perdamaian
(consent decree), dan hukuman lain yang berakibat buruk kepada
Perusahaan bertahun-tahun kedepan.
Diskusi
ini bukanlah diskusi yang lengkap mengenai Undang-undang Anti
Monopoli, melainkan hanya untuk mengingatkan kepada anda untuk dapat
waspada atas masalah Anti Monopoli yang mungkin saja anda hadapi.
Personil sangat disarankan untuk mengkonsultasikan kepada pejabat
Perusahaan yang berwenang atau orang yang ditunjuknya tentang masalah
yang dihadapi.
KODE
ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN
Kejujuran,
integritas dan penilaian yang baik dari Kepala Pejabat Eksekutif
(Chief Executive Officer), Kepala Pejabat Keuangan (Chief Financial
Officer), Pengawas Laporan Keuangan (Controller-Financial Reporting)
(pejabat akunting yang Utama) dan setiap orang yang menjalankan
fungsi-fungsi yang serupa, merupakan dasar bagi reputasi dan
keberhasilan Perusahaan. Sejauh pengetahuan dan kemampuan terbaik
mereka, Kepala Pejabat Eksekutif dan para pejabat Perusahaan tersebut
yang melakukan akuntansi, manajemen keuangan atau fungsi serupa
(“Pejabat Keuangan”) harus:
bertindak dengan jujur dan integritas, menghindari benturan
kepentingan yang nyata atau terlihat dalam hubungan pribadi dan
profesional, dan secara penuh mengungkapkan kepada Direksi setiap
transaksi yang material atau hubungan lain yang secara wajar dapat
diperkirakan menimbulkan benturan kepentingan tersebut,
menyediakan kepada kolega informasi yang akurat, lengkap, obyektif,
relevan, tepat waktu dan dapat dipahami,
melakukan keterbukaan informasi yang penuh, adil, akurat, tepat
waktu, dan dapat dipahami dalam laporan-laporan dan dokumen-dokumen
yang diajukan oleh Perusahaan kepada, atau disampaikan ke, “the
Security and Exchange Commission” dan komunikasi publik lain yang
dibuat oleh Perusahaan,
mematuhi hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku dari negara
federal, negara bagian, dan pemerintah setempat (baik asing dan
domestik) dan instansi pengatur swasta dan publik yang terkait
lainnya,
senantiasa bertindak, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal
yang diatur disini, berdasarkan itikad baik, dengan hati-hati,
kompetensi dan kerja keras, tanpa membuat pernyataan yang tidak
benar mengenai fakta-fakta material,
secara proaktif mempromosikan perilaku etis dan jujur dalam
Perusahaan, dan
memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan dan pengawasan seluruh
aset, sumber daya dan informasi Perusahaan.
Setiap
Pejabat Keuangan, yang dinyatakan telah gagal untuk secara penuh
mematuhi butir-butir yang telah diuraikan di atas oleh Komite
Pemeriksa Direksi, akan dianggap telah dengan sengaja gagal dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, dan dapat dikenakan pemberhentian kerja
karena suatu sebab atau tindakan disiplin lainnya yang dipandang
layak oleh Komite Pemeriksa Direksi.
KEPATUHAN
DENGAN HUKUM, KETENTUAN DAN PERATURAN LAIN
Perusahaan
mengharapkan seluruh Personil untuk secara penuh mematuhi seluruh
hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sementara hukum tersebut
menetapkan standar perilaku minimum, Etika dan Kebijakan Perilaku
Berbisnis ini mensyaratkan perilaku yang seringkali melampaui standar
hukum.
Perusahaan
memiliki kebijakan dan prosedur tambahan yang mencakup secara rinci
kepatuhan terhadap persyaratan hukum tertentu, seperti kebijakan
perdagangan orang dalam (insider trading) Perusahaan dan kebijakan
pengungkapan Perusahaan. Seluruh Personil Perusahaan diharapkan untuk
mengenal dengan baik dan mematuhi kebijakan dan prosedur tambahan
ini.
Dalam
hal timbul suatu pertentangan antara hukum-hukum yang berlaku, atau
pertentangan antara hukum yang berlaku dengan Kebijakan Perusahaan,
Personel harus mencari panduan dari pejabat kepatuhan Perusahaan yang
berwenang, dan pada umumnya harus mengikuti pelaksanaan yang
mencerminkan standar perilaku yang paling ketat.
ADMINISTRASI
DAN PENGESAMPINGAN KEBIJAKAN INI
Etika
dan Kebijakan Perilaku berbisnis ini akan dilaksanakan berdasarkan
arahan Komite Pemeriksa Direksi. Setiap permintaan untuk
mengesampingkan Kebijakan ini oleh karyawan harus diajukan secara
tertulis kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang dengan
alamat 1615 Poydras Street, New Orleans, Louisiana 70112. Setiap
pengesampingan terhadap Kebijakan ini bagi para pejabat eksekutif
atau Direktur hanya akan diberikan oleh Komite Pemeriksa Direksi,
harus dibuat secara tertulis, dan harus diungkapkan dengan segera
kepada para pemegang saham Perusahaan di situs web Perusahaan.
LAPORAN
PERILAKU MELAWAN HUKUM ATAU TIDAK ETIS
Apabila
Personil yang bekerja pada atau berafiliasi dengan Perusahaan
memperhatikan atau mengetahui pelanggaran yang mungkin terjadi atau
yang telah terjadi terhadap Kebijakan ini, atau memiliki pertanyaan
mengenai pengertian, maksud dan/atau pemberlakuannya, maka orang
tersebut bertanggung jawab untuk melaporkan situasi tersebut atau
mengajukan pertanyaan dengan segera kepada pengawas yang langsung
membawahinya. Apabila untuk suatu alasan seseorang tidak merasa
nyaman untuk mendekati pengawas yang langsung membawahinya, salah
satu cara berikut ini juga merupakan upaya yang dapat diterima untuk
melaporkan perilaku yang melawan hukum atau tidak etis:
Hubungi pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang, Dean T.
Falgoust, melalui telepon (504-582-4206), e-mail
(dean_falgoust@fmi.com), atau surat (dengan alamat 1615 Poydras
Street, New Orleans, Louisiana 70112)
Hubungi Douglas N. Currault II, pengacara pada Jones Walker, firma
hukum yang bertindak sebagai konsultan hukum di luar Perusahaan,
melalui telepon (504-582-8412), e-mail (dcurrault@joneswalker.com),
atau surat (dengan alamat Jones Walker, 201 St. Charles Ave., Suite
5100, New Orleans, Louisiana 70170)
Mengirim sebuah nota, dengan dokumen yang terkait, melalui surat
kepada Ketua Komite Pemeriksa FCX, dengan alamat P.O. Box 531742,
New Orleans, Louisiana 70153, dan tandai “Rahasia” pada sampul
surat bagian luar.
KELUHAN
AKUNTANSI
Kebijakan
Perusahaan adalah untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku
mengenai pelaporan keuangan dan akuntansi yang berlaku bagi
Perusahaan. Apabila Personil memiliki suatu kekhawatiran atau keluhan
berkenaan dengan suatu permasalahan akuntansi atau audit Perusahaan,
maka ia sangat disarankan untuk mengajukan kekhawatiran atau keluhan
tersebut (secara tanpa nama, rahasia atau secara lain) kepada Ketua
Komite Pemeriksa, d/a P.O. Box 531742, New Orleans, Louisiana
70153.
SURAT
PERNYATAAN TAHUNAN
Setiap
tahun, Perusahaan mengharuskan Personil tertentu untuk melengkapi dan
menandatangani pernyataan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan
informasi mengenai kepatuhan terhadap Kebijakan ini dan standard yang
telah disebutkan di atas. Setelah memeriksa hasil surat-surat
pernyataan tersebut, sebuah laporan akan dibuat untuk ditujukan
kepada Komite Pemeriksaan Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold
Inc.
Pelanggaran atas kebijakan dan standar tersebut di atas
dapat mengakibatkan Perusahaan dan individu tersebut dapat terlibat
dalam tanggung jawab pidana dan perdata dan juga terancam dengan
tuntutan pengadilan untuk ganti rugi atau mengembalikan properti atau
nilai property yang terkena dampak. Individu yang melanggar kebijakan
ini dapat diberhentikan ataupun diberi tindakan disiplin
lainnya.
Perusahaan mengetahui bahwa Personil mungkin
mempunyai pertanyaan mengenai penerapan Kebijakan ini dalam
situasi-situasi tertentu. Semua Personil diwajibkan untuk mencari
tuntunan jika ragu-ragu. Untuk tujuan ini, Seluruh pertanyaan harus
ditujukan kepada pejabat Perusahaan yang berwewenang, yaitu Dean T.
Falgoust.
YOGYAKARTA,
Monday, November 27, 2006 ;9:03:11 AM