728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Selasa, 06 Januari 2015

PENDERITAAN DI BALIK PT FREEPORT INDONESIA – AMERICA

PENDERITAAN DI BALIK PT FREEPORT INDONESIA – AMERICA
Sejarah Freeport
Sejarah PT Freeport Indonesia (PTFI) bermula saat seorang manajer eksplorasi Freeport Minerals Company, Forbes Wilson, bersama Del Flint melakukan ekspedisi pada tahun 1960 ke Papua setelah membaca sebuah laporan tentang ditemukannya "Ertsberg" atau Gunung Bijih, sebuah cadangan mineral, oleh seorang geolog Belanda bernama Jean Jacques Dozy pada tahun 1936. Setelah ditandatanganinya Kontrak Karya pertama oleh Pemerintah Indonesia bulan April 1967, PTFI memulai kegiatan eksplorasi di Ertsberg pada bulan Desember 1967.
Konstruksi dalam skala besar dimulai pada bulan Mei 1970, dilanjutkan dengan ekspor perdana konsentrat tembaga pada bulan Desember 1972. Setelah para geolog menemukan cadangan kelas dunia "Grasberg" pada tahun 1988, PTFI mengoperasikan salah satu proyek tambang tembaga/emas terbesar di dunia. Di akhir tahun 1991, Kontrak Karya kedua ditandatangani dan PTFI diberikan hak oleh Pemerintah Indonesia untuk meneruskan operasinya selama sedikitnya 30 tahun. Dalam tahun 2001, PTFI telah menghasilkan konsentrat yang mengandung 1,5 milyar pon tembaga dan 2,3 juta ons emas.
Pengeboran bawah tanah
PTFI merupakan perusahaan swasta di Indonesia dan salah satu pembayar pajak terbesar bagi negara. Sejak tahun 1992, manfaat langsung dari operasi perusahaan terhadap Indonesia mencapai 2 milyar dolar AS, selain manfaat tidak langsung dalam bentuk gaji dan upah, pembelian barang dan jasa, pembangunan daerah dan reinvestasi senilai 7,76 milyar dolar AS.
Kepemilikan PTFI
PTFI, yang bekerja atas dasar Kontrak Karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia, dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (dikenal di bursa saham New York/NYSE sebagai "FCX") sebesar 81.28 persen. Pemerintah Indonesia memiliki 9.36 persen dan PT Indocopper Investama (PTII) sebesar 9.36 persen.

Eksplorasi
Aktifitas pengeboran di daerah kerja PTFI
Definisi Eksplorasi:
Kegiatan pencarian cadangan bijih, dengan menggunakan cara-cara geologi, geofisika, dan cara lain yang sesuai.

Kegiatan eksplorasi merupakan bagian hakiki dari pertambangan, guna menambah cadangan bijih yang telah ada, memperpanjang masa tambang, dan menemukan cadangan bijih potensial bagi tambang baru.
  • PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil dalam penemuan dan rancangan tambang tembaga yang pertama di Indonesia melalui upaya eksplorasi. Kegiatan eksplorasi secara berkesinambungan sejak dimulainya penambangan cadangan tembaga Ertsberg (1972) menghasilkan penemuan dan penambangan cadangan Timur Ertsberg, dan selanjutnya penemuan cadangan Grasberg yang sangat besar di tahun 1988.
  • Di tahun 1991 Kontrak Karya PTFI diperbaharui dan mencakup lahan seluas 2,6 juta hektar bagi kegiatan eksplorasi. Guna melakukan kegiatan pada lahan sangat luas tersebut, yang sebagian besar tidak banyak dikenal secara geologi dan topografi, PTFI merekrut sebuah tim yang terdiri dari ahli geologi Nasional dan Mancanegara berikut regu kerja pendukung dalam bidang logistik, penerbangan, dan pengeboran. Sehubungan sifat alam Papua dengan tanahnya yang berbukit terjal, kepekaan lingkungan hidupnya, serta masyarakatnya yang tradisional, dukungan juga diperoleh dari ahli-ahli Lingkungan Hidup dan Keamanan, selain pakar dalam Hubungan Pemerintah dan Masyarakat.
  • Saat ini sebagian besar lahan yang semula dilakukan eksplorasi mineral telah dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia. PTFI masih menggunakan lahan seluas 202.950 hektar bagi penyelidikan lebih lanjut.
  • Seluruh data dan hasil temuan sehubungan kegiatan eksplorasi yang dilakukan PTFI di Papua telah diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Data tersebut tersedia bagi investasi lebih lanjut pada industri eksplorasi oleh perusahaan atau kelompok lainnya.
  • Selama sepuluh tahun terakhir Divisi Eksplorasi telah menemukan keberhasilan dalam perancangan sistim penting skarn tembaga-emas pada Big Gossan dan Kucing Liar dalam Wilayah Penambangan Ertsberg, serta penemuan sebuah skarn emas dan sebuah sistim tembaga-emas porphyry pada lahan terpencil, yang dapat dijadikan tambang, tergantung segi ekonominya.

Operasi
Saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) memakai dua teknik pertambangan, yakni open-pit atau tambang terbuka yang menggunakan truk pengangkut dan sekop listrik besar di tambang Grasberg, serta teknik block-caving pada cadangan bawah tanah yang dikenal sebagai Intermediate Ore Zone (IOZ) dan Deep Ore Zone (DOZ).
Pabrik Pengolah
Gambaran umum kegiatan pengolahan bijih mulai dari proses penambangan hingga pengapalan konsentrat dapat terlihat pada gambar di bawah. Bijih yang telah dihancurkan diangkut ke pabrik pengolahan melalui rangkaian ban berjalan dan terowongan bijih (ore pass). Proses konsentrasi meliputi berbagai teknik, termasuk penghancuran, penggilingan, dan pengapungan. Gabungan teknik penghancuran yang termasuk penggunaan mesin Semi Autogenous Grinding (SAG) dan Ball Mill digunakan untuk menghancurkan bijih tambang menjadi pasir yang sangat halus.
Gambaran umum kegiatan
Selanjutnya, diikuti dengan proses pengapungan yang menggunakan re-agent, bahan yang berbasis alkohol dan kapur, untuk memisahkan konsentrat yang mengandung mineral tembaga, emas, dan perak. Mineral-mineral yang mengapung ke permukaan kemudian diciduk permukaannya (skimmed-off) sebagai produk akhir. Sisa dari batuan yang tidak memiliki nilai ekonomi akan mengendap di bagian dasar sebagai tailing, yang dilepaskan melalui arus sungai menuju daerah pengendapan di dataran rendah.
Konsentrat dalam bentuk bubur disalurkan dari pabrik pengolahan menuju pabrik pengeringan di pelabuhan Amamapare, melalui pipa sepanjang 110 km. Konsentrat yang telah dikeringkan disimpan di pelabuhan Amamapare sebelum dijual dan dikapalkan ke pabrik-pabrik peleburan di seluruh dunia.
PTFI berkarya dalam kemitraan dengan pemerintah Indonesia untuk memberi manfaat bagi bangsa Indonesia disamping ikut menyediakan kebutuhan logam dunia. PTFI terus berupaya menjadi model pengembangan ekonomi di Indonesia yang mengolah sumber alam dan memaksimalkan manfaat sosial bagi bangsa termasuk masyarakat Papua. Perusahaan juga terus bekerja meminimalkan dampak lingkungan dan bertekad untuk terus memperbaiki setiap aspek operasi.




Komplek Grasberg
Komplek Grasberg yang terlihat di bawah ini menggambarkan tataletak cadangan Grasberg/Ertsberg terkini sebesar 2,6 miliar ton. Di sisi barat terdapat cadangan besar tambang terbuka Grasberg (gambar memperlihatkan rancangan akhir) serta cadangan blok tambang metoda ambrukan, berikut badan bijih Kucing Liar dan Big Gossan. Di sisi timur terdapat serangkaian badan bijih Timur Ertsberg yang lazim disebut IOZ (Intermediate Ore Zone). Di bagian utara terdapat Deep Ore Zone (DOZ) dan Ertsberg Stockwork Zone (ESZ). Di selatan bagian atas terdapat badan bijih Dom. Akses eksplorasi dan produksi tambang bawah tanah menuju badan bijih tersebut diperlihatkan dalam gambar. Komplek pabrik pengolahan dengan empat konsentrator (diberi label C1 hingga C4) berada di ujung selatan terowongan bijih utama.


Keselamatan Kerja
Kinerja keselamatan kerja kami sudah setaraf dengan kinerja rata-rata perusahaan pertambangan sejenis di Amerika Serikat dan internasional. Pada tahun 2004, tingkat kecelakaan lost-time (lost-time injury rate) di PT Freeport Indonesia (PTFI) per 200.000 jam kerja adalah 0,15, dibandingkan dengan rata-rata industri tambang logam Amerika Serikat sebesar 2,10 untuk tahun 2003. Tingkat kekerapan total kecelakaan yang wajib dilaporkan (total reportable rate) di PTFI tahun 2004 adalah 0,44 dibandingkan dengan rata-rata di Amerika Serikat sebesar 3,39.

Namun, pada tanggal 9 Oktober 2003, terjadi longsor material di tambang terbuka Grasberg yang menyebabkan kematian delapan orang pekerja. Hal ini merupakan suatu kejadian yang tidak terduga. Pada tanggal 22 November 2003, dua orang pekerja mengalami sesak nafas di dalam terowongan bawah tanah yang membawa bijih dari tambang Grasberg menuju ke pabrik pengolahan. Insiden ini terjadi ketika bijih dari tambang permukaan Grasberg, yang mengandung konsentrasi unsur belerang yang belum pernah terjadi sebelumnya, melepaskan gas di dalam terowongan. Kecelakaan yang menyedihkan ini menyebabkan tingkat kecelakaan fatal di PT Freeport Indonesia per 200.000 jam kerja menjadi 0,06 dibandingkan dengan rata-rata di Amerika sebesar 0,01.

Walaupun hal ini tak dapat diduga, namun kejadian-kejadian ini tak dapat diterima oleh manajemen dan untuk itu, serangkaian tindakan keselamatan yang komprehensif telah dan sedang diterapkan untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja. PT Freeport Indonesia mengubah urutan rencana kerja tambang, dari upaya penambangan bijih berkadar tinggi, menjadi penekanan pada upaya menambang dinding selatan tambang, sehingga dapat memulihkan akses yang aman menuju daerah bijih berkadar tinggi. Berbagai prakarsa keselamatan lainnya mencakup penambahan petugas keselamatan dan penekanan pada pengelolaan prioritas utama yaitu kebijakan dan prosedur keselamatan melalui kontak langsung dengan para karyawan di lapangan dan keikutsertaan langsung pihak manajemen dalam kaitannya dengan penerapan prosedur dan kebijakan keselamatan.


Manfaat Keberadaan PTFI
Propinsi Papua yang luasnya tiga setengah kali pulau Jawa memberikan kontribusi teritorial dan potensi kekayaan alam, sekaligus menghadapkan berbagai tantangan dan masalah yang tidak kalah besarnya. Pada awal operasi di akhir 1960-an, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus mempersiapkan prasarana dasar perhubungan dan sarana komunikasi di daerah hutan tropis yang sulit ditembus, di mana pemukiman masyarakat terpencar dalam kelompok-kelompok kecil.
Perumahan permanen di lembah Waa Banti dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti rumah sakit modern, tempat peribadatan dan pertokoan.

Saat ini telah terjadi perubahan amat penting. Daerah yang dulu terpencil dan sulit dijangkau sudah semakin terbuka dan tidak terisolasi dari dunia luar. Prasana dasar perhubungan laut, udara dan darat serta sistem komunikasi moderen sudah dibangun. Demikian pula berbagai fasilitas lain seperti air bersih, listrik, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan budaya.
Dalam perkembangannya, PTFI terus memegang komitmen untuk melaksanakan berbagai program pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat di wilayah kabupaten Mimika dan Papua pada umumnya.


Manfaat Finansial Terhadap Indonesia
Manfaat langsung bagi masyarakat setempat termasuk pengadaan prasarana medis. Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dengan kapasitas 75 tempat tidur dibangun dengan Dana Kemitraan Freeport bagi Pengembangan Masyarakat.


PT Freeport Indonesia memberi manfaat langsung maupun tidak langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, serta bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Manfaat langsung termasuk kontribusi lazimnya suatu perusahaan kepada negara, termasuk pajak, royalti, dividen, iuran, dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua dan salah satu wajib pajak terbesar di Indonesia. Untuk tahun buku 2005, perusahaan membayarkan 1,17 milyar dolar AS dalam bentuk pajak, royalti, dividen, dan iuran. Sejak tahun 1992 manfaat langsung bagi Indonesia telah mencapai jumlah 3,9 milyar dolar AS.
Kontribusi tidak langsung PT Freeport Indonesia bagi Indonesia lebih besar jumlahnya dan meliputi hal-hal sebagai berikut
  • Investasi lebih dari 4,7 milyar dolar AS untuk membangun prasarana perusahaan di Papua, termasuk kota-kota, sarana pembangkit listrik, pelabuhan dan bandar udara, jalan, jembatan, terowongan, sarana pembuangan limbah, sistem komunikasi modern, dan prasarana tetap lainnya yang sebagian besar akan menjadi milik pemerintah Indonesia pada akhir masa kontrak kami.
  • Investasi sebesar lebih dari 425 juta dolar AS dalam bentuk prasarana sosial yang secara langsung memberi manfaat bagi masyarakat setempat, seperti sekolah, rumah sakit, klinik kesehatan, perkantoran, tempat ibadah, sarana rekreasi, dan pengembangan usaha kecil dan menengah.
  • Penyediaan lapangan kerja secara langsung dari PT Freeport Indonesia bagi kurang lebih 8.000 orang pada tahun 2005. Dari jumlah tersebut, hampir 2.000, atau 25 persen adalah putera daerah Papua. Pembayaran upah bagi karyawan PT Freeport Indonesia sendiri telah mencapai lebih dari 1,1 milyar dolar AS sejak tahun 1992.
  • Lapangan kerja bagi karyawan kontrak, perusahaan mitra dan lainnya yang melayani kebutuhan PT Freeport Indonesia, yang jumlahnya mencapai 10.700 pekerja pada tahun 2005, artinya jumlah orang yang dipekerjakan atau melayani kegiatan kami pada akhir tahun 2004 kurang lebih mencapai sekitar 18.700 orang.
  • Pembelian barang dan penggunaan jasa dalam negeri mencapai lebih dari 3,7 milyar dolar AS sejak 1992.
Kontribusi langsung maupun tak langsung yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect”) terhadap perekonomian di Indonesia memicu lebih banyak lagi lapangan kerja, upah, pembelian, dan kegiatan ekonomi. Pada tahun 2003, kami menugaskan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM-UI) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia untuk melakukan pengkajian dampak ekonomi dari adanya efek berganda dari kegiatan PT Freeport Indonesia terhadap Papua dan Indonesia sejak tahun 1992. Para pakar ekonomi tersebut menemukan bahwa keseluruhan manfaaat ekonomi langsung PT Freeport Indonesia bagi Indonesia dan Papua diperkirakan mencapai 3 milyar dolar AS pada tahun 2004 saja, dan 33 milyar dolar AS dari 1992-2004, mewakili hampir 2 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, serta lebih dari 55 persen PDRB Papua. Menurut kajian terbaru LPEM-FEUI, PT Freeport Indonesia memberikan andil sebesar 2,37% terhadap pembentukan PDB Indonesia dan 58% PDRB Papua
Selain itu, sejak tahun 1996, PT Freeport Indonesia telah mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk dimanfaatkan masyarakat masyarakat setempat melalui Dana Kemitraan Freeport bagi Pengembangan Masyarakat. Dana tersebut telah membantu membangun berbagai sekolah, rumah sakit, tempat peribadatan, perumahan dan sarana umum di dalam wilayah operasi kami di Papua. Dana tersebut juga mendukung serangkaian program menyeluruh di bidang kesehatan, pendidikan dan pelatihan, serta prakarsa pengembangan usaha skala kecil agar masyarakat Papua memperoleh manfaat dari perkembangan ekonomi yang terjadi di wilayah tersebut. Kontribusi terhadap dana kemitraan, termasuk bagian PT Rio Tinto Indonesia selaku mitra usaha patungan kami, mencapai jumlah 42 juta dolar AS pada tahun 2005, dan jumlah total kontrubusi bagi dana tersebut mencapai hampir 194 juta dolar AS sejak awalnya.












Manfaat finansial bagi masyarakat dan Pemerintah Indonesia tercermin
dalam tabel untuk tahun 2004 dan jumlah kumulatif dari tahun 1992-2004

2004
1992 - 2004
Pajak, Royalti, Biaya & Pembayaran lain
AS $    260.000.000
AS $   2.600.000.000
Jumlah Manfaat Langsung & Tidak Langsung*
AS $ 3.000.000.000
AS $ 33.000.000.000
* Studi tahun 2004 mengenai efek berganda dari kontribusi PT Freeport Indonesia dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat (LPEM-UI) dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.


Peristiwa
Tahun
Peristiwa
2002
Penjualan dan produksi perusahaan kembali mencapai rekor dan memperkuat posisi perusahaan sebagai produsen tembaga dunia dengan biaya produksi terrendah. Operasi tambang Grasberg tahun 2002 mencapai hal-hal sebagai berikut:
  • Penjualan tembaga sebesar 1.5 milliar pon, sementara penjualan emas sebesar 2.3 juta ons
  • Penjualan konsentrat tahunan secara keseluruhan sebesar 2.8 metrik ton
  • Rata-rata biaya produksi tunai per unit sebesar 8 sen AS per pon
  • Penilaian Evaluasi Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment - ERA) empat tahunan secara komprehensif telah dibuat dan diserahkan kepada Menteri KLH untuk pengkajian. Penilaian ERA tersebut mencakup 96 disiplin ilmu berikut 200.000 jenis data.
  • Pembangunan rumah sakit berkapasitas 74 pasien telah selesai dan saat ini melayani masyarakat Desa Banti di dataran tinggi Papua.
2001
Sebagai realisasi dari “Surat Pernyataan Bersama” yang ditandatangani pada tanggal 3 September 2001 antara Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) dan afiliasinya, PT. Freeport Indonesia (PTFI), bersama dengan tokoh adat masyarakat Amungme dan Kamoro mengenai Dana Perwalian bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro, pada tanggal 14 November 2001 diumumkan pembayaran awal dana perwalian (trust fund) untuk lima tahun dimulai tahun 1996 sebesar 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp.25 milyar) kepada masyarakat adat Amungme dan Kamoro di Timika, Papua (Irian Jaya). Dari jumlah tersebut, 65% diperuntukkan bagi Dana Perwalian Amungme, dan 35% diperuntukan bagi Dana Perwalian Kamoro. Pelaksanaan penyerahan dana awal tersebut merupakan puncak dari dialog dalam semangat saling menghormati yang telah dirintis sejak tahun 1996, dan perwujudan aspirasi bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MOU) pada tanggal 13 Juli 2000.
2000
Pada tanggal 18 Agustus 2000 telah diumumkan penandatanganan sebuah Nota Kesepahaman (MOU) bersejarah antara masyarakat adat Amungme - Kamoro dengan PTFI. MOU yang ditandatangani tanggal 13 Juli 2000 oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), Direktur Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO), dan Presiden Komisaris PTFI tersebut, mencantumkan aspirasi PTFI serta masyarakat adat dalam wilayah operasi PTFI dalam rangka meningkatkan standar kehidupan masyarakat Amungme dan Kamoro, dan menjamin agar masyarakat tersebut memperoleh manfaat secara adil dari operasi PTFI, meningkatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia dan rasa hormat terhadap martabat dan pemahaman budaya Amungme dan Kamoro serta lainnya, dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam wilayah operasi PTFI. Peluncuran beberapa proyek yang saling menguntungkan juga diumumkan pada saat yang bersamaan sebagai hasil awal dari MOU.
Desember 1999
PTFI mempublikasikan hasil audit lingkungan eksternal tiga tahunan yang dilakukan oleh perusahaan konsultan Dames & Moore.
1998
Awal Januari Konsentrator No. 4 memulai produksi.
1997
Produksi harian mencapai 128.600 ton bijih per hari. Menteri Lingkungan Hidup menyetujui AMDAL regional untuk meningkatkan penggilingan sampai maksimum 300.000 ton per hari. Cadangan mencapai 2.166 ton bijih tambang.
1996
PTFI mulai berpartisipasi dalam Program Pengembangan Wilayah Terpadu Timika (PWT2) yang diprakarsai Pemerintah Indonesia. PTFI secara sukarela menyelenggarakan audit sosial dan lingkungan yang membuahkan hasil yang positif. Produksi di mesin penggilingan mencapai rata-rata 127.400 ton bijih per hari. Konstruksi Konsentrator No.4 dimulai untuk meningkatkan produksi menjadi di atas 200.000 ton bijih per hari. Cadangan bijih tambang meningkat sampai di atas 2 milyar ton.
1995
Konsentrator No.3 dengan mesin penggiling SAG (Semi-Autogenous Grinding) dimulai pada bulan Februari, meningkatkan produksi menjadi lebih dari 115.000 ton per hari.
Rio Tinto menanam saham 12% dalam FCX dan membentuk usaha patungan untuk penambangan di masa depan.
Pada tanggal 5 Desember kota Kuala Kencana diresmikan.
1994
Eksplorasi di Big Gossan menemukan cadangan berkadar tinggi, sementara cadangan tambahan lainnya berlokasi di Lembah Tembaga dekat Grasberg. Produksi rata-rata untuk 1994 mencapai 72.477 ton bijih per hari. Ekspansi untuk 115K atau 115.000 berlanjut lebih awal dari jadwal.
1993
Pengumuman beberapa usaha patungan dengan perusahaan-perusahaan Indonesia dan Amerika untuk pembelian aset PTFI yang tidak berkaitan dengan penambangan, seperti pusat belanja, pembangkit listrik, dan lain-lain. Dewan memberi persetujuan untuk melakukan ekspansi sampai 105.000 ton bijih per hari, disusul oleh peningkatan selanjutnya menjadi 115.000 ton bijih per hari menjelang akhir tahun. Produksi rata-rata tahun 1993 adalah 62.333 ton bijih per hari di mana jumlah produksi untuk bulan Desember saja mencapai 74.000 ton per hari. FCX menuntaskan akuisisi Rio Tinto Minera di Spanyol yang memiliki aset utama berupa pabrik peleburan tembaga. Konstruksi kota Kuala Kencana di dataran rendah dimulai.
1992
Cadangan direvisi kembali menjadi 768 juta metrik ton. Produksi rata-rata 57.569 ton bijih per hari, sementara PTFI mulai meningkatkan kapasitas sampai 66.000 ton per hari menjelang semester kedua 1993. Studi Kelayakan untuk 90.000 ton per hari selesai dan mendapatkan persetujuan dalam bulan Agustus.
1991
Pada waktu mengumumkan cadangan bijih tambang sebesar 446 juta metrik ton, nama perusahaan Freeport-McMoRan Copper berubah menjadi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Dalam bulan Juni cadangan bertambah menjadi 483 juta metrik ton. Dalam bulan ini pula Pemerintah Indonesia dan PTFI menandatangani Kontrak Karya kedua berjangka waktu 30 tahun dengan opsi dua kali perpanjangan masing-masing untuk 10 tahun. Menjelang pertengahan tahun produski bijih PTFI telah mencapai rata-rata 35.200 ton per hari.
1990
Proyek ekspansi modal untuk produksi 52.000 ton per hari berlanjut sesuai anggaran dan lebih cepat dari jadwal. Pembuatan terowongan horizontal (adit) sepanjang 2 kilometer yang dirancang untuk mengangkut bijih tambang dari lorong-lorong bjjih langsung ke tempat penyimpanan hampir selesai. Produksi bijih mencapai rekor 31.700 ton per hari.
1989
Bulan Februari diperoleh persetujuan untuk memperluas operasi menjadi 32.000 ton bijih per hari. Studi Kelayakan bagi 52.000 ton per hari diselesaikan dalam bulan Mei, dan pada bulan Oktober berhasil memperoleh pendanaan. Pemerintah Indonesia memberi izin untuk mengerjakan eksplorasi tambahan pada wilayah seluas 6,1 juta acre. Rata-rata produksi untuk tahun ini adalah 24.700 ton per hari.
1988
Bijih tambang tembaga-emas Grasberg ditemukan. Freeport-McMoRan Copper menjadi perusahaan publik di New York Stock Exchange (NYSE) dengan symbol “FCX.” Rata-rata produksi 18.600 ton per hari. Dengan ditemukannya cadangan Grasberg dan cadangan bijih tambang lainnya, keseluruhan cadangan bijih PTFI meningkat hingga mencapai 200 juta ton.
1987
Produksi rata-rata bijih per hari meningkat menjadi lebih dari 16.000 ton atau tiga kali lebih tinggi dari rencana tahun 1967.
1985
Ditemukan cadangan tembaga tambahan di bawah tambang GBT.
April 1981
Tambang bawah tanah GBT mulai beroperasi.
Nopember 1978
Studi Kelayakan tambang bawah tanah GBT disetujui Pemerintah.
Juli 1976
Pemerintah Indonesia membeli 8.5% saham PTFI dari Freeport Minerals Company dan beberapa investor lainnya.
1975
Pekerjaan eksplorasi bawah tanah cadangan Gunung Bijih Timur (GBT) dimulai.
1 Juli 1973
Tambang Ertsberg mulai beroperasi; awal kontrak karya 30 tahun.
Desember 1972
Uji coba pengapalan ekspor konsentrat tembaga dari Ertsberg.
Mei 1970
Konstruksi proyek dimulai.
1969
Negosiasi kontrak penjualan jangka panjang dan perjanjian keuangan proyek. Studi Kelayakan selesai dan disetujui Pemerintah.
Desember 1967
Pengeboran eksplorasi di Ertsberg dimulai.
7 April 1967
Penandatanganan Kontrak Karya pertama antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia. KK ini menjadi dasar hukum bagi PTFI untuk melakukan penambangan di Ertsberg dan semua lokasi bijih tambang lainnya di dalam radius 10 Km persegi dari Ertsberg. Jangka waktu kontrak adalah 30 tahun sejak proyek mulai beroperasi.
Juni 1960
Ekspedisi PTFI yang diketuai Forbes Wilson dan Del Flint menemukan kembali "Ertsberg
Desember 1936
Ekspedisi Colijn, termasuk Jean-Jacques-Dozy, mencapai gletser Gunung Jayawijaya dan menemukan "Ertsberg" atau Gunung Bijih.


Kebijakan Perusahaan
  • Kebijakan Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha
    Berdasarkan arahan dari Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., adalah kebijakan Perusahaan bahwa kegiatan-kegiatan usahanya di Amerika Serikat dan di seluruh dunia dikelola dan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku dan standar-standar etika tertinggi. Direksi juga telah mengarahkan bahwa seluruh Personil yang dipekerjakan atau terafiliasi dengan Perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan ini.
    Pernyataan Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha meringkas beberapa prinsip-prinsip penting yang memberikan panduan bagi Personil dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Baik Direksi dan manajemen Perusahaan bertekad untuk mempertahankan reputasi Perusahaan demi integritas dan keadilan dalam melakukan transaksi usaha dengan pihak lain dan di dalam komunitas dimana Perusahaan berkantor dan beroperasi.
  • Kebijakan Lingkungan Hidup
    Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) yakin bahwa, sebagai perusahaan dan warga yang bertanggung jawab, perusahaan beserta seluruh afiliasinya berkewajiban meminimalkan dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan hidup, dan bilamana memungkinkan, melindungi dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di wilayah operasi perusahaan tempat mereka beroperasi. FCX pun bertekad menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawannya dan lingkungan sosial/ekonomi yang sehat bagi masyarakat setempat di sekitar wilayah operasinya perusahaan.
  • Kebijakan Sosial, Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
    Freeport-McMoRan Copper& Gold Inc. (FCX) percaya bahwa, sebagai perusahaan dan warga yang bertanggung jawab, perusahaan serta seluruh afiliasi operasinya berkewajiban untuk menjalin hubungan sosial dan ketenagakerjaan yang positif di setiap wilayah tempat mereka beroperasi, dan FCX bertekad melakukan peningkatan secara berkesinambungan terhadap hubungan tersebut. FCX dengan segala upaya menjamin agar kegiatannya diselenggarakan dengan cara yang menghormati Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan standar hak asasi manusia internasional lain yang berlaku, peraturan perundangan negara tuan rumah, serta budaya dari masyarakat setempat di wilayah tempat perusahaan beroperasi. FCX bekerja menjadi mitra dalam pengembangan sosial dan ekonomi dari masyarakat di dalam dan di sekitar wilayah operasi.




Kebijakan Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha
Berdasarkan arahan dari Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., adalah kebijakan Perusahaan bahwa kegiatan-kegiatan usahanya di Amerika Serikat dan di seluruh dunia dikelola dan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku dan standar-standar etika tertinggi. Direksi juga telah mengarahkan bahwa seluruh Personil yang dipekerjakan atau terafiliasi dengan Perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan ini. (Rujukan kepada “Perusahaan” mencakup Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., anak-anak perusahaan langsung atau tidak langsungnya dan divisi mereka masing-masing, termasuk PT Freeport Indonesia dan Atlantic Copper, S.A.; rujukan kepada “Personil” mencakup para karyawan, petugas, dan para direktur Perusahaan; dan rujukan kepada “Personil yang terafiliasi dengan Perusahaan” mencakup penyedia jasa yang terafiliasi dan tidak terafiliasi).
Pernyataan Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha meringkas beberapa prinsip-prinsip penting yang memberikan panduan bagi Personil dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Baik Direksi dan manajemen Perusahaan bertekad untuk mempertahankan reputasi Perusahaan demi integritas dan keadilan dalam melakukan transaksi usaha dengan pihak lain dan di dalam komunitas dimana Perusahaan berkantor dan beroperasi. Penyimpangan dari standar-standar yang telah ditentukan tidak akan ditolerir. Individu yang melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha dapat dibebastugaskan atau dikenakan tindakan disiplin lainnya yang sesuai. Oleh karenanya, seluruh Personil yang dipekerjakan oleh atau yang terafiliasi dengan Perusahaan diharapkan mengetahui dan mematuhi Kebijakan ini. Untuk tujuan ini, seluruh Personil yang dianggap perlu akan diminta untuk memberikan Surat Pernyataan Tahunan Etika Usaha/Benturan Kepentingan.
Sebagian besar dari standar-standar yang diatur dalam Kebijakan ditetapkan oleh hukum Amerika Serikat dan hukum-hukum yang berlaku lainnya. Pelanggaran terhadap hukum-hukum ini dapat menyebabkan Perusahaan dan individu tersebut dikenai sanksi pidana dan perdata serta bertanggung jawab atas akibat serius lainnya. Pada saat yang sama, dalam prakteknya prinsip-prinsip ini dapat menimbulkan kesulitan dalam situasi tertentu. Semua Personil bertanggung jawab untuk memperoleh panduan dalam hal terdapat keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan Kebijakan. Setiap pertanyaan harus diajukan kepada petugas kepatuhan Perusahaan, Dean T. Falgoust di (1) 504-582-4206.
BENTURAN KEPENTINGAN
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa Personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik Perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala Personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam Perusahaan.
Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan Perusahaan. Apabila manajemen senior Perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada Komite Pemeriksa.
KESEMPATAN DALAM PERUSAHAAN
Tidak ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat: (1) mengambil untuk dirinya secara pribadi kesempatan yang ditemukan melalui penggunaan properti, informasi, atau kedudukan Perusahaan; (2) menggunakan properti, informasi atau kedudukan Perusahaan untuk keuntungan pribadi; atau (3) bersaing dengan Perusahaan. Seluruh Personil wajib menjalankan tugas kepada Perusahaan untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk kepentingan sah Perusahaan sebesar-besarnya manakala kesempatan untuk melakukan hal tersebut muncul.
TRANSAKSI ORANG DALAM (INSIDER TRADING)
Tidak ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat memperdagangkan sekuritas Perusahaan kecuali pihaknya tidak memiliki informasi material yang bersifat non publik. Tidak ada karyawan, pejabat, atau direktur yang dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, termasuk anggota keluarga, yang dapat mempergunakannya untuk melakukan perdagangan atau memberikannya kepada pihak lain yang mungkin melakukan perdagangan.
Informasi “material” mencakup setiap informasi yang dapat mempengaruhi investor untuk membeli, menjual atau menahan saham Perusahaan. Apabila seseorang mempelajari dan mengetahui informasi yang dapat mendorong seseorang sehingga ingin membeli atau menjual saham, terdapat kemungkinan bahwa informasi tersebut bersifat material. Umumnya, informasi “non-publik” adalah informasi yang belum pernah diungkapkan melalui siaran pers yang didistribusikan secara luas.
Secara berkala, Perusahaan akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih rinci kepada Personil tertentu yang tunduk pada rekomendasi masa transaksi (window period recommendation) Perusahaan berkenaan dengan transaksi-transaksi sekuritas Perusahaan.
KEGIATAN USAHA DI LUAR PERUSAHAAN
Perusahaan berupaya untuk melaksanakan operasi usahanya dengan tingkat keahlian yang tertinggi. Untuk tujuan tersebut, setiap pejabat, manajer, dan karyawan Perusahaan diharapkan akan mengabdikan secara nyata seluruh waktu usahanya untuk usaha Perusahaan dan untuk mempergunakan upaya terbaiknya guna melaksanakan tugas-tugasnya kepada Perusahaan secara baik dan efisien. Oleh karenanya, setiap pejabat, manajer dan para karyawan diharapkan untuk tidak menerima pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha di luar Perusahaan yang mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya.
Seluruh karyawan akan dinilai berdasarkan standar kinerja yang sama dan akan tunduk pada tuntutan jadwal Perusahaan terlepas dari adanya pekerjaan dan kegiatan usaha di luar Perusahaan.
Apabila Perusahaan menentukan, berdasarkan kebijakannya semata-mata, bahwa pekerjaan atau kegiatan usaha seorang pejabat, manajer, atau karyawan di luar Perusahaan mengganggu kemampuannya untuk melakukan tugas dan memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat meminta pejabat, manajer, atau karyawan tersebut untuk mengurangi atau bahkan mengakhiri pekerjaan atau kegiatan usaha di luar Perusahaan tersebut apabila ia berkeinginan untuk tetap menjadi karyawan Perusahaan.
KERAHASIAAN
Seluruh informasi tentang usaha Perusahaan dan rencana-rencananya yang belum diungkapkan kepada umum merupakan aset bernilai yang dimiliki oleh Perusahaan. Seluruh Personil yang dipekerjakan oleh dan terafiliasi dengan Perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepada mereka oleh Perusahaan, para mitra usaha, para pemasok, atau pihak lainnya yang terkait dengan usaha Perusahaan. Informasi tersebut tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain, termasuk teman-teman dan anggota keluarga, kecuali manakala pengungkapan tersebut telah memperoleh kewenangan dari Perusahaan atau telah dimandatkan menurut hukum.
RAHASIA DAGANG DAN TRANSAKSI YANG ADIL
Seluruh Personil dilarang untuk (1) menyalahgunakan setiap bentuk informasi keuangan, usaha, atau teknis, atau properti, yang bersifat rahasia, dari seseorang atau suatu perusahaan, atau (2) menerima informasi atau properti semacam itu dari seseorang atau suatu perusahaan dengan pengetahuan atau dapat mengetahui bahwa informasi tersebut disalahgunakan atau telah diperoleh tanpa seizin pemiliknya. Seluruh Personil berupaya untuk melakukan transaksi secara adil dengan para pelanggan, pemasok, mitra usaha, pesaing Perusahaan dan karyawan Perusahaan lainnya. Selain itu, Personel dilarang mengambil keuntungan dari seseorang melalui tindakan manipulasi, tindakan menutup-nutupi, penyalahgunaan informasi khusus, penyajian yang keliru dari fakta-fakta material, atau praktek transaksi yang tidak adil lainnya.
PERLINDUNGAN DAN PENGGUNAAN ASET PERUSAHAAN SECARA LAYAK
Seluruh Personil harus melindungi properti dan aset Perusahaan dan menjamin penggunaan hal-hal tersebut secara efisien dan layak. Pencurian, kelalaian dan limbah dapat menimbulkan dampak langsung terhadap keuntungan, reputasi dan keberhasilan Perusahaan. Seluruh properti dan aset Perusahaan harus dipergunakan untuk tujuan usaha yang sah, dan penggunaan pribadi atas properti dan aset tersebut tanpa izin dilarang secara tegas.
PENYIMPANAN CATATAN KEUANGAN
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa seluruh pembukuan dan catatannya harus secara benar dan nyata mencerminkan seluruh tanda terima dan pengeluaran. Tidak ada dana Perusahaan yang tidak diungkapkan atau tidak tercatat untuk maksud apapun. Upaya untuk menciptakan catatan palsu atau menyesatkan adalah sesuatu hal yang dilarang, dan tidak ada catatan palsu atau menyesatkan yang akan dibuat dalam pembukuan atau catatam Perusahaan untuk alasan apapun. Kebijakan ini tidak hanya mencakup pengeluaran yang ditimbulkan atau transaksi yang dilakukan oleh Personil, namun juga pengeluaran-pengeluaran yang ditimbulkan oleh pihak-pihak ketiga (seperti rekan pengusaha, konsultan, dan agen) untuk mana penggantian pengeluaran telah dimintakan.
PEMBAYARAN YANG TIDAK LAYAK
Personil yang bekerja atau berafiliasi dengan Perusahaan dilarang membuat, menawarkan, menjanjikan ataupun memberikan wewenang pembayaran atau menggunakan dana, aset atau sesuatu yang berharga baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk keuntungan individu (termasuk pejabat pemerintah), perusahaan atau organisasi di Amerika Serikat atau negara lainnya yang ditujukan untuk menjamin atau sebagai imbalan atas suatu jaminan di masa lampau untuk suatu keuntungan usaha yang tidak layak bagi Perusahaan atau pihak lain. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun pembayaran atau penggunaan tersebut sah menurut hukum dari suatu negara tertentu. Secara berkala, Perusahaan akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih rinci mengenai pembayaran yang tidak layak kepada seluruh Personil yang terkait.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa tidak ada pembayaran, pemindahan, penawaran atau janji atas dana, aset atau apapun yang berharga milik Perusahaan yang akan dibuat tanpa memperoleh kewenangan sebagaimana mestinya, dipertanggungjawabkan secara layak dan telah diidentifikasikan secara jelas dan akurat dalam pembukuan Perusahaan. Selanjutnya, tidak ada pembayaran atau pemindahan dana atau aset Perusahaan yang akan dilakukan atau disetujui dengan maksud atau pemahaman bahwa sebagian dari pembayaran atau pemindahan tersebut akan dipergunakan untuk maksud selain dari yang telah diuraikan dalam dokumen penunjang. Kecuali sebagaimana disetujui oleh manajemen yang berwenang, pembayaran kepada pihak ketiga (selain dari “petty cash”) tidak akan dilakukan secara tunai, dan tidak akan dibayarkan ke suatu rekening di dalam suatu negara yang tidak ada hubungan dengan usaha penerima pembayaran, atau kepada seseorang selain dari pihak penerima pembayaran sendiri.
KONTRIBUSI POLITIK
Perusahaan menerapkan kebijakan untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada kandidat untuk jabatan politik, pejabat dari sebuah partai politik, atau komite atau organisasi yang ikut serta dalam pemilihan umum bagi seorang kandidat tertentu untuk suatu jabatan politik (federal, negara bagian, atau lokal) di Amerika Serikat maupun di negara-negara lain. Setiap permintaan atau proposal kontribusi bagi berbagai partai politik yang ditujukan kepada Perusahaan, di Amerika Serikat atau negara lain, tidak termasuk di dalam peraturan umum ini, tetapi dapat menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, setiap permintaan dan proposal kontribusi harus diserahkan kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwewenang, yang kemudian akan mengatur pemeriksaan yang diperlukan dan persetujuan dari manajemen senior. Peraturan ini tidak melarang Personil dalam kapasitas mereka sebagai individu dalam memberikan dukungan kepada kandidat, komite politik, partai politik sebagaimana diijinkan oleh hukum yang berlaku, demikian juga tidak melarang sumbangan sukarela Personil kepada kandidat, komite, atau partai (selama hal ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai individu dan tidak mengatasnamakan Perusahaan), termasuk komite-komite politik yang memiliki hubungan dengan Perusahaan. Kebijakan ini juga tidak melarang Perusahaan untuk membuat program-program yang diijinkan oleh hukum yang berlaku, dimana Perusahaan dapat membuat (1) kontribusi kepada komite politik yang memiliki hubungan dengan Perusahaan yang jumlahnya menyamai, baik sebagian atau keseluruhan, suatu kontribusi sukarela kepada komite tersebut oleh karyawan atau individu lain yang memenuhi syarat; (2) kontribusi kepada komite politik negara bagian manapun yang disponsori oleh industri atau asosiasi usaha dimana Perusahaan atau subsidiarinya menjadi anggota; atau (3) kontribusi lainnya yang diijinkan oleh hukum serta secara khusus telah memperoleh persetujuan untuk itu dari pihak manajemen.
HIBURAN USAHA DAN HADIAH
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa segala bentuk penawaran dan permohonan oleh pemasok, pelanggan, atau pihak lain yang sedang melakukan atau sedang mencari peluang bisnis dengan Perusahaan akan dilakukan semata-mata atas dasar yang mencerminkan diutamakannya kepentingan bisnis Perusahaan yang terbaik serta standar etika yang tinggi. Kecuali dalam hal pejabat pemerintahan negara Amerika Serikat maupun negara lain, pejabat organisasi internasional publik, atau karyawan dari perusahaan milik negara, pemberian tanda terima kasih yang lazim, hiburan, hadiah sederhana dan undangan makan bagi para (ataupun calon) pemasok, pelanggan atau siapapun yang terlibat di dalam aspek bisnis Perusahaan selama dalam batas-batas kewajaran dan sejalan dengan hubungan bisnis dan berhubungan dengan diskusi bisnis diijinkan, asalkan pengeluaran dalam hal ini adalah dianggap wajar, memperoleh persetujuan untuk itu dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemberian hiburan bisnis dan hadiah yang ditujukan kepada pejabat pemerintah Amerika Serikat dan negara asing, dan pejabat organisasi internasional publik, termasuk karyawan dari perusahaan milik negara dan pihak pribadi yang berkapasitas sebagai wakil resmi dari pemerintah, dapat menimbulkan masalah hukum yang serius berdasarkan hukum Amerika Serikat dan hukum setempat yang berlaku. Pembayaran oleh Personil yang bekerja pada atau yang berafiliasi dengan Perusahaan untuk pemberian dan pengeluaran hiburan yang mewah dan berlebihan kepada atau atas nama para pejabat tersebut dilarang. Suatu pemberian atau hiburan harus bersifat sederhana, sesuai kebiasaan dan harus sesuai dengan seluruh hukum Amerika Serikat dan hukum setempat yang berlaku, dan aturan-aturan dari organisasi yang terkait, dan memperoleh persetujuan sesuai dengan tuntunan atau prosedur yang spesifik dari Perusahaan. Personil disarankan untuk berkonsultasi dengan pejabat berwenang Perusahaan atau pihak yang ditunjuk jika mempunyai pertanyaan.
BIAYA PERJALANAN DAN YANG BERKAITAN DENGAN PERJALANAN
Kunjungan ke lokasi kerja, rapat yang dilakukan di luar lokasi kerja dan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pengeluaran perjalanan dan yang berhubungan dengan perjalanan (termasuk transportasi, akomodasi, makanan, dan pengeluaran tidak terduga) yang dibayar atau yang diganti oleh Perusahaan bagi pejabat pemerintah Amerika Serikat dan negara lain dan pejabat organisasi internasional publik dapat pula menimbulkan masalah berdasarkan hukum Amerika Serikat dan hukum setempat. Setiap biaya yang dibayarkan atau yang diganti haruslah benar, nyata, wajar, berhubungan langsung dengan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan dan diijinkan oleh hukum Amerika Serikat atau hukum setempat dan mendapat persetujuan berdasarkan petunjuk dan prosedur yang spesifik dari Perusahaan. Pembayaran untuk perjalanan yang tidak berhubungan dengan keperluan bisnis, termasuk perjalanan sampingan terutama untuk kesenangan, dan pembayaran biaya perjalanan suami/istri atau anggota keluarga lainnya, menimbulkan masalah yang meminta pengawasan khusus dan harus disetujui oleh pejabat Perusahaan yang berwewenang atau pihak yang ditunjuk olehnya.
TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Berdasarkan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, Perusahaan dan Personil dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran uang atau apapun yang berharga kepada pihak ketiga (seperti pemasok, sub-kontraktor, partner kerjasama bisnis, atau agen) apabila pembayaran tersebut dilakukan dengan sepengetahuan mereka atau dengan sengaja tidak memperdulikan atas kemungkinan bahwa seluruh atau sebagian pembayaran tersebut akan digunakan untuk diberikan secara tidak sah kepada pejabat pemerintah asing. Personil harus waspada dan harus mengambil langkah-langkah untuk menghadapi setiap "tanda bahaya (red flag)" atau fakta-fakta yang menunjukkan adanya kemungkinan yang signifikan atas terjadinya peralihan dana yang tidak sah tersebut. Transaksi dengan keluarga atau pihak-pihak yang dekat dengan pejabat pemerintah asing memerlukan perhatian khusus. Seluruh Personil harus mengikuti prosedur Perusahaan dalam menghadapi masalah-masalah ini yang berhubungan dengan pihak ketiga, dan mengalamatkan setiap pertanyaan atau masalah secara langsung kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwewenang.
PEMBAYARAN FASILITASI
Pembayaran kepada pejabat pemerintah asing untuk menjamin kelangsungan kegiatan dinas sehari-hari (seperti pembuatan visa, penyediaan fasilitas pengantaran surat menyurat, atau menurunkan kargo) tidak selalu melanggar peraturan ini, namun dapat menimbulkan permasalahan hukum yang harus dinilai dengan hati-hati. Pembayaran semacam itu dapat diijinkan menurut tuntunan dan prosedur yang spesifik dari Perusahaan atau dengan persetujuan khusus dari pejabat Perusahaan yang berwenang atau orang yang ditunjuknya, apabila pembayaran-pembayaran tersebut bukan merupakan tindakan sepihak (discretionary action) dari seorang pejabat, sesuai dengan kebiasaan dan diperlukan, wajar dalam jumlah, dan dicatat di dalam pembukuan Perusahaan.
PENERIMAAN PEMBAYARAN
Perusahaan menerapkan kebjiakan bahwa setiap Personil yang bekerja pada atau berafiliasi dengan Perusahaan dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, meminta ataupun menerima pembayaran, biaya, pelayanan jasa, atau bentuk gratuiti lainnya (tanpa memperhatikan besar atau jumlahnya) di luar kebiasaan normal tugas dinas Personil tersebut yang berasal dari orang, perusahaan, atau organisasi lain, yang sedang melakukan atau sedang mencari peluang bisnis dengan Perusahaan. Hadiah berupa uang kontan atau yang sejenisnya, tanpa memperhatikan jumlahnya, dilarang keras. Penerimaan tanda penghargaan yang lazim, barang promosi penjualan dengan nilai yang kecil, hadiah yang wajar, hidangan sesekali, dan hiburan dalam nilai yang pantas serta wajar dalam hubungan usaha yang dilangsungkan dan berhubungan dengan diskusi bisnis yang sedang berlangsung dianggap tidak melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Berbisnis ini.
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI (ANTITRUST)
Secara umum, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing-pesaing bisnis (baik yang sudah ada maupun yang potensial) untuk membuat perjanjian yang menghilangkan atau membatasi kompetisi diantara mereka sendiri. Undang-undang ini berlaku terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan maupun tertulis, eksplisit maupun implisit, formal maupun informal. Jadi, tidak ada bedanya apakah perjanjian yang tidak sah tersebut dilakukan sebagai hasil dari sebuah ruang rapat ataupun sebagai hasil diskusi spontan di lapangan golf ataupun di restoran.
Meskipun contoh yang paling populer dari perjanjian yang tidak sah menyangkut penetapan harga ataupun proses tender yang tidak jujur, Undang-undang Anti Monopoli melarang adanya perjanjian yang mengalokasikan pelanggan, wilayah atau pasar, perjanjian yang mengatur volume produksi yang dijual atau syarat-syarat penjualan dan perjanjian di antara pembeli bahwa mereka hanya akan membeli dari penjual dengan adanya syarat-syarat tertentu. Sebagai tambahan, di dalam situasi tertentu, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing memboikot atau menolak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga dengan alasan yang tidak wajar.
Undang-undang Anti Monopoli tidak hanya melarang aktivitas kerjasama yang menghambat perdagangan, Undang-undang ini juga melarang suatu perusahaan untuk secara sepihak berusaha menghilangkan pesaing melalui perilaku yang anti kompetitif. Bergantung pada situasinya, Undang-undang Anti Monopoli dapat menjangkau aktivitas-aktivitas seperti penjualan dengan di bawah biaya, diskriminasi harga, mengaitkan penjualan sebuah produk dengan produk yang lain, akuisisi yang tidak perlu atas bahan baku yang langka, dan perilaku lain yang memiliki efek menaikkan ongkos para pesaing.
Personil yang ikut serta dalam pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli dapat menyebabkan diri mereka juga Perusahaan menanggung akibat yang serius. Hukuman pidana termasuk denda yang sangat besar bisa dikenakan kepada Perusahaan, dan hukuman penjara serta denda bagi individu yang melakukan atau memerintahkan aktivitas ilegal tersebut. Pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli juga menyebabkan Perusahaan dan individu yang ikut serta dapat dituntut secara perdata oleh pemerintah, pelanggan serta pesaing yang dirugikan. Tuntutan pengadilan ini sangat mahal dan dapat berakibat pada dikenakannya denda, hukuman ganti rugi yang besar, perintah untuk melakukan kegiatan atau larangan untuk melakukan kegiatan, keputusan perdamaian (consent decree), dan hukuman lain yang berakibat buruk kepada Perusahaan bertahun-tahun kedepan.
Diskusi ini bukanlah diskusi yang lengkap mengenai Undang-undang Anti Monopoli, melainkan hanya untuk mengingatkan kepada anda untuk dapat waspada atas masalah Anti Monopoli yang mungkin saja anda hadapi. Personil sangat disarankan untuk mengkonsultasikan kepada pejabat Perusahaan yang berwenang atau orang yang ditunjuknya tentang masalah yang dihadapi.
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN
Kejujuran, integritas dan penilaian yang baik dari Kepala Pejabat Eksekutif (Chief Executive Officer), Kepala Pejabat Keuangan (Chief Financial Officer), Pengawas Laporan Keuangan (Controller-Financial Reporting) (pejabat akunting yang Utama) dan setiap orang yang menjalankan fungsi-fungsi yang serupa, merupakan dasar bagi reputasi dan keberhasilan Perusahaan. Sejauh pengetahuan dan kemampuan terbaik mereka, Kepala Pejabat Eksekutif dan para pejabat Perusahaan tersebut yang melakukan akuntansi, manajemen keuangan atau fungsi serupa (“Pejabat Keuangan”) harus:
  • bertindak dengan jujur dan integritas, menghindari benturan kepentingan yang nyata atau terlihat dalam hubungan pribadi dan profesional, dan secara penuh mengungkapkan kepada Direksi setiap transaksi yang material atau hubungan lain yang secara wajar dapat diperkirakan menimbulkan benturan kepentingan tersebut,
  • menyediakan kepada kolega informasi yang akurat, lengkap, obyektif, relevan, tepat waktu dan dapat dipahami,
  • melakukan keterbukaan informasi yang penuh, adil, akurat, tepat waktu, dan dapat dipahami dalam laporan-laporan dan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perusahaan kepada, atau disampaikan ke, “the Security and Exchange Commission” dan komunikasi publik lain yang dibuat oleh Perusahaan,
  • mematuhi hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku dari negara federal, negara bagian, dan pemerintah setempat (baik asing dan domestik) dan instansi pengatur swasta dan publik yang terkait lainnya,
  • senantiasa bertindak, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang diatur disini, berdasarkan itikad baik, dengan hati-hati, kompetensi dan kerja keras, tanpa membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta-fakta material,
  • secara proaktif mempromosikan perilaku etis dan jujur dalam Perusahaan, dan
  • memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan dan pengawasan seluruh aset, sumber daya dan informasi Perusahaan.
Setiap Pejabat Keuangan, yang dinyatakan telah gagal untuk secara penuh mematuhi butir-butir yang telah diuraikan di atas oleh Komite Pemeriksa Direksi, akan dianggap telah dengan sengaja gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan dapat dikenakan pemberhentian kerja karena suatu sebab atau tindakan disiplin lainnya yang dipandang layak oleh Komite Pemeriksa Direksi.
KEPATUHAN DENGAN HUKUM, KETENTUAN DAN PERATURAN LAIN
Perusahaan mengharapkan seluruh Personil untuk secara penuh mematuhi seluruh hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sementara hukum tersebut menetapkan standar perilaku minimum, Etika dan Kebijakan Perilaku Berbisnis ini mensyaratkan perilaku yang seringkali melampaui standar hukum.
Perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur tambahan yang mencakup secara rinci kepatuhan terhadap persyaratan hukum tertentu, seperti kebijakan perdagangan orang dalam (insider trading) Perusahaan dan kebijakan pengungkapan Perusahaan. Seluruh Personil Perusahaan diharapkan untuk mengenal dengan baik dan mematuhi kebijakan dan prosedur tambahan ini.
Dalam hal timbul suatu pertentangan antara hukum-hukum yang berlaku, atau pertentangan antara hukum yang berlaku dengan Kebijakan Perusahaan, Personel harus mencari panduan dari pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang, dan pada umumnya harus mengikuti pelaksanaan yang mencerminkan standar perilaku yang paling ketat.
ADMINISTRASI DAN PENGESAMPINGAN KEBIJAKAN INI
Etika dan Kebijakan Perilaku berbisnis ini akan dilaksanakan berdasarkan arahan Komite Pemeriksa Direksi. Setiap permintaan untuk mengesampingkan Kebijakan ini oleh karyawan harus diajukan secara tertulis kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang dengan alamat 1615 Poydras Street, New Orleans, Louisiana 70112. Setiap pengesampingan terhadap Kebijakan ini bagi para pejabat eksekutif atau Direktur hanya akan diberikan oleh Komite Pemeriksa Direksi, harus dibuat secara tertulis, dan harus diungkapkan dengan segera kepada para pemegang saham Perusahaan di situs web Perusahaan.
LAPORAN PERILAKU MELAWAN HUKUM ATAU TIDAK ETIS
Apabila Personil yang bekerja pada atau berafiliasi dengan Perusahaan memperhatikan atau mengetahui pelanggaran yang mungkin terjadi atau yang telah terjadi terhadap Kebijakan ini, atau memiliki pertanyaan mengenai pengertian, maksud dan/atau pemberlakuannya, maka orang tersebut bertanggung jawab untuk melaporkan situasi tersebut atau mengajukan pertanyaan dengan segera kepada pengawas yang langsung membawahinya. Apabila untuk suatu alasan seseorang tidak merasa nyaman untuk mendekati pengawas yang langsung membawahinya, salah satu cara berikut ini juga merupakan upaya yang dapat diterima untuk melaporkan perilaku yang melawan hukum atau tidak etis:
  • Hubungi pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang, Dean T. Falgoust, melalui telepon (504-582-4206), e-mail (dean_falgoust@fmi.com), atau surat (dengan alamat 1615 Poydras Street, New Orleans, Louisiana 70112)
  • Hubungi Douglas N. Currault II, pengacara pada Jones Walker, firma hukum yang bertindak sebagai konsultan hukum di luar Perusahaan, melalui telepon (504-582-8412), e-mail (dcurrault@joneswalker.com), atau surat (dengan alamat Jones Walker, 201 St. Charles Ave., Suite 5100, New Orleans, Louisiana 70170)
  • Mengirim sebuah nota, dengan dokumen yang terkait, melalui surat kepada Ketua Komite Pemeriksa FCX, dengan alamat P.O. Box 531742, New Orleans, Louisiana 70153, dan tandai “Rahasia” pada sampul surat bagian luar.
KELUHAN AKUNTANSI
Kebijakan Perusahaan adalah untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku mengenai pelaporan keuangan dan akuntansi yang berlaku bagi Perusahaan. Apabila Personil memiliki suatu kekhawatiran atau keluhan berkenaan dengan suatu permasalahan akuntansi atau audit Perusahaan, maka ia sangat disarankan untuk mengajukan kekhawatiran atau keluhan tersebut (secara tanpa nama, rahasia atau secara lain) kepada Ketua Komite Pemeriksa, d/a P.O. Box 531742, New Orleans, Louisiana 70153.
SURAT PERNYATAAN TAHUNAN
Setiap tahun, Perusahaan mengharuskan Personil tertentu untuk melengkapi dan menandatangani pernyataan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai kepatuhan terhadap Kebijakan ini dan standard yang telah disebutkan di atas. Setelah memeriksa hasil surat-surat pernyataan tersebut, sebuah laporan akan dibuat untuk ditujukan kepada Komite Pemeriksaan Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.

Pelanggaran atas kebijakan dan standar tersebut di atas dapat mengakibatkan Perusahaan dan individu tersebut dapat terlibat dalam tanggung jawab pidana dan perdata dan juga terancam dengan tuntutan pengadilan untuk ganti rugi atau mengembalikan properti atau nilai property yang terkena dampak. Individu yang melanggar kebijakan ini dapat diberhentikan ataupun diberi tindakan disiplin lainnya.

Perusahaan mengetahui bahwa Personil mungkin mempunyai pertanyaan mengenai penerapan Kebijakan ini dalam situasi-situasi tertentu. Semua Personil diwajibkan untuk mencari tuntunan jika ragu-ragu. Untuk tujuan ini, Seluruh pertanyaan harus ditujukan kepada pejabat Perusahaan yang berwewenang, yaitu Dean T. Falgoust.








Kebijakan Lingkungan Hidup
UMUM
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) yakin bahwa, sebagai perusahaan dan warga yang bertanggung jawab, perusahaan beserta seluruh afiliasinya berkewajiban meminimalkan dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan hidup, dan bilamana memungkinkan, melindungi dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di wilayah operasi perusahaan tempat mereka beroperasi. FCX pun bertekad menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawannya dan lingkungan sosial/ekonomi yang sehat bagi masyarakat setempat di sekitar wilayah operasinya perusahaan.
FCX tidak saja bertekad mematuhi undang-undang dan peraturan lingkungan di tingkat federal, negara bagian, dan daerah setempat, namun juga bertekad untuk terus meningkatkan kinerja lingkungannya pada setiap lokasi operasinya. Audit lingkungan akan terus dilaksanakan guna mengkaji kepatuhan, sistem pengelolaan dan praktek-praktek lingkungan. Untuk itu, ditetapkan sasaran dan tolok ukur pada setiap unit operasi untuk mengukur kinerja lingkungan hidup. FCX pun bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah, masyarakat setempat serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan hidup.
ASAS-ASAS LINGKUNGAN HIDUP
Guna mencapai tujuan-tujuan kebijakan tersebut, FCX beserta afiliasi operasinya akan:
  • Mematuhi semua hal yang berkaitan dengan undang-undang dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, dan dalam yurisdiksi bilamana hal tersebut tidak ada ataupun tidak memadai, maka diterapkan praktek-praktek pengelolaan hemat biaya (cost-effective) dalam rangka memajukan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan meminimalkan risiko lingkungan hidup.
  • Menjadikan pengelolaan lingkungan hidup suatu prioritas perusahaan yang tinggi, serta memadukan kebijakan, program, serta praktek-praktek lingkungan yang merupakan unsur hakiki dari manajemen.
  • Menyediakan sumberdaya, staf, dan pelatihan yang diperlukan secara memadai agar karyawan pada setiap tingkat mampu memenuhi tanggungjawab lingkungan hidup masing-masing; serta berkomunikasi dengan seluruh karyawan, kontraktor dan pemasok mengenai pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup.
  • Mengkaji dan mempertimbangkan pengaruh lingkungan hidup terhadap setiap kegiatan, apakah itu eksplorasi, penambangan atau pengolahan; dan merencanakan dan menjalankan perancangan, pengembangan, operasi, dan penutupan sarana apapun, termasuk sistem pengendalian polusi, dengan cara yang mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya secara ekonomis sekaligus mengurangi dampak kurang menguntungkan terhadap lingkungan hidup.
  • Mendukung kepengurusan yang bertanggungjawab serta upaya daur ulang terhadap produk-produknya.
  • Melakukan peninjauan ulang, pengkajian dan audit lingkungan hidup secara rutin, dan melakukan tindakan berdasarkan hasil temuannya.
  • Mengakui bahwa berbagai bidang tertentu mempunyai nilai-nilai ekologi atau budaya tertentu di samping potensi pengembangan, dan pada kasus demikian, mempertimbangkan nilai-nilai tersebut bersamaan dengan manfaat ekonomi, sosial, dan lain-lain yang dihasilkan dari pengembangan tersebut.
  • Mendukung penelitian guna menambah wawasan pengetahuan ilmiah serta mengembangkan peningkatan teknologi guna melindungi lingkungan hidup, mengupayakan proses alih teknologi internasional yang meringankan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, dan pemanfaatan teknologi dan praktek-praktek yang mempertimbangkan serta menghargai budaya, adat dan nilai-nilai setempat di samping kebutuhan ekonomi dan lingkungan hidup.
  • Mengakui masyarakat setempat sebagai pihak pemegang kepentingan dan melibatkan mereka dalam proses konsultasi dan komunikasi mengenai isu-isu pengelolaan lingkungan dan dampaknya.
  • Memikul tanggung jawab untuk mendukung pelestarian sumberdaya serta pengembangan berkelanjutan pada setiap wilayah operasi.
AUDIT LINGKUNGAN
Audit lingkungan merupakan komponen penting Kebijakan Lingkungan Hidup. Prosesnya adalah evaluasi yang sistematis dan obyektif terhadap sarana-sarana dan praktek-praktek operasional yang dirancang dengan maksud:
  1. Membuktikan kepatuhan terhadap peraturan, kebijakan internal, serta praktek-praktek yang diakui tentang lingkungan hidup.
  2. Mengevaluasi dayaguna sistem pengelolaan lingkungan hidup yang ada.
  3. Mengidentifikasi dan mengkaji setiap risiko yang dapat diperkirakan secara layak, yang berhubungan dengan keadaan berbahaya yang disebabkan faktor-faktor lingkungan hidup dan yang berkaitan, serta menyediakan jalan bagi tindak pencegahan dan penyelesaian yang efektif.
Sebagaimana dicantumkan dalam Protokol Audit Lingkungan FCX, sarana operasional yang besar wajib diaudit secara internal setiap tahun. Sarana yang lebih kecil, melalui kesepakatan manajemen senior, dapat diaudit setiap dua tahun sekali. Bila diangggap perlu, audit eksternal yang dilakukan secara berkala dapat pula diterapkan bagi sarana tertentu oleh Manajemen Senior FCX. Protokol audit resmi tersebut meliputi seluruh aspek pengelolaan, program, pengendalian serta sarana pengolahan lingkungan hidup.
PENGAWASAN DAN KOMUNIKASI
Komite Kebijakan Umum Dewan Direksi FCX beserta Dewan secara berkala meninjau ulang dan memperbarui Kebijakan Lingkungan ini. Berdasarkan hasil dari evaluasi serta audit berkala tersebut, Manajemen Senior FCX melakukan peninjauan ulang dan perbaikan seperlunya terhadap tujuan lingkungan, program lingkungan, dan sistem pengelolaan lingkungan dari setiap unit operasi.
FCX mengupayakan agar keseluruhan Perusahaan beserta afiliasi operasinya membina rasa tanggungjawab terhadap lingkungan hidup. FCX juga mengakui tanggung jawab yang diembannya untuk berkomunikasi dengan publik mengenai status dan kemajuan lingkungan hidup melalui laporan tahunan, penerbitan hasil-hasil audit eksternal, pemberitahuan mengenai seluruh sertifikasi lingkungan hidup, dan berbagai pernyataan dan pengumuman publik lainnya.


Kebijakan Sosial, Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
UMUM
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) percaya bahwa, sebagai perusahaan dan warga yang bertanggung jawab, perusahaan serta seluruh afiliasi operasinya berkewajiban untuk menjalin hubungan sosial dan ketenagakerjaan yang positif di setiap wilayah tempat mereka beroperasi, dan FCX bertekad melakukan peningkatan secara berkesinambungan terhadap hubungan tersebut. FCX dengan segala upaya menjamin agar kegiatannya diselenggarakan dengan cara yang menghormati Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan standar hak asasi manusia internasional lain yang berlaku, peraturan perundangan negara tuan rumah, serta budaya dari masyarakat setempat di wilayah tempat perusahaan beroperasi. FCX bekerja menjadi mitra dalam pengembangan sosial dan ekonomi dari masyarakat di dalam dan di sekitar wilayah operasi.
HUBUNGAN DAN PENGEMBANGAN SOSIAL
Guna mencapai tujuan kebijakan tersebut, FCX dan afiliasi operasinya bermaksud:
  • Membangun hubungan dengan masyarakat di negara tuan rumah dan terutama dengan masyarakat setempat di wilayah operasi atau eksplorasi;
  • Terus bekerja untuk memahami pola-pola budaya dan sosial dari masyarakat di negara tuan rumah dan terutama masyarakat setempat di wilayah operasi. Untuk mencapai hal itu, perusahaan dan afiliasi akan melakukan penelitian sosial, budaya dan medis;
  • Berkonsultasi dengan penduduk setempat mengenai permasalahan operasi yang penting yang akan berdampak terhadap masyarakatnya;
  • Bekerjasama dengan pemerintah negara tuan rumah, masyarakat setempat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertanggung jawab, guna menciptakan dan secara berkala memperbarui integrasi sosial dan/atau rencana pembangunan berkelanjutan bagi semua lokasi operasi. Rencana-rencana tersebut wajib memperhatikan permasalahan mempertahankan kehidupan ekonomi dan sosial pada setiap wilayah operasi setelah operasi ditutup; dan
  • Menyelenggarakan audit eksternal yang independen secara berkala terhadap kinerja perusahaan di bidang hak asasi manusia dan sosial.
KETENAGAKERJAAN
FCX beserta afiliasi operasinya bermaksud:
  • Mematuhi peraturan perundangan negara tuan rumah sehubungan praktek-praktek penerimaan tenaga kerja;
  • Menerapkan standar internasional yang berlaku terhadap kesehatan dan keselamatan kerja;
  • Mempekerjakan sebanyak mungkin warga negara tuan rumah, dan bilamana memungkinkan, mempekerjakan masyarakat setempat di wilayah operasi atau eksplorasi;
  • Menyediakan pelatihan bagi warga negara tuan rumah dan terutama bagi masyarakat setempat di wilayah operasi atau eksplorasi dalam rangka persiapan bekerja di wilayah operasi; dan
  • Mempromosikan karyawan berdasarkan kesediaan dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaannya dengan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, kepercayaan, jenis kelamin, atau kebangsaan. Namun demikian, upaya khusus dilakukan untuk melatih dan mempekerjakan masyarakat setempat di setiap wilayah operasi atau eksplorasi.
HAK ASASI MANUSIA
FCX, afiliasinya dan karyawannya mengabdikan dirinya untuk memajukan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di seluruh lokasi operasi. Perusahaan dan afiliasinya akan menerapkan asas-asas Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan standar internasional lainnya yang berlaku mengenai hak asasi manusia serta seluruh peraturan perundang-undangan negara tuan rumah tempat perusahaan beroperasi. Perusahaan beserta afiliasinya bermaksud:
  • Mendidik karyawannya di bidang hak asasi manusia;
  • Memberitahukan seluruh karyawan bahwa mereka diwajibkan memperlakukan karyawan maupun bukan karyawan di dalam dan di sekitar wilayah operasi perusahaan dengan penuh wibawa dan rasa hormat;
  • Mengambil tindakan yang perlu terhadap setiap karyawan yang melanggar hak asasi manusia orang lain;
  • Melaporkan setiap tuduhan yang dipercaya mengenai pelanggaran hak asasi manusia kepada pihak pemerintah serta instansi berwajib lainnya;
  • Memberikan kerjasama penuh perusahaan untuk setiap penyelidikan hak asasi manusia yang bertanggung jawab serta mendukung penerapan hukuman yang setimpal bagi setiap pelanggaran yang terbukti;
  • Memberi perlindungan kepada seluruh karyawan pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia;
  • Bekerja secara proaktif untuk menciptakan iklim yang membangun demi mengutamakan hak asasi manusia di seluruh wilayah tempat operasi perusahaan melalui penerapan program-program dan kebijakan yang bertujuan membina hubungan positif, dan menjadi teladan yang baik; dan
  • Mengerahkan segala daya upaya untuk menjamin bahwa aset dan/atau perlengkapan miliknya tidak digunakan oleh pihak manapun untuk pelanggaran hak asasi manusia.
PELAPORAN HAK ASASI MANUSIA
Setiap lokasi operasi memiliki Biro untuk Kepatuhan kepada Hak Asasi Manusia dan Petugas Kepatuhan kepada Hak Asasi Manusia. Petugas Kepatuhan kepada HAM bertanggung jawab menerima semua laporan tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, mengevaluasi laporan tersebut serta meneruskannya kepada pihak berwajib di pihak pemerintahan dan, bilamana perlu kepada LSM. Setiap tahun, karyawan staf, seluruh karyawan bidang keamanan dan seluruh karyawan pengembangan masyarakat wajib mengisi dan menyampaikan kepada Petugas Kepatuhan kepada HAM, sebuah Surat Pernyataan Jaminan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa mereka memahami Kebijakan Sosial dan Hak Asasi Manusia perusahaan dan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam setiap kegiatan yang dapat melanggar hak asasi manusia, ataupun menyaksikan kegiatan demikian. Selanjutnya Petugas perusahaan untuk Kepatuhan kepada Hak Asasi Manusia menyiapkan laporan tahunan yang ditujukan kepada Komite Kebijakan Publik pada Dewan Direksi FCX, mengenai hak asasi manusia serta pentaatan terhadap Kebijakan Perusahaan di bidang Sosial, Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia.


Asas Sukarela Mengenai Keamanan & Hak Asasi Manusia
19 DESEMBER 2000
ASAS-ASAS SUKARELA TENTANG KEAMANAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Pemerintah Amerika Serikat dan Kerajaan Inggris, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan energi ("Perusahaan") serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat, kesemuanya memiliki kepentingan dalam hak asasi manusia dan tanggung jawab sosial perusahaan, telah melakukan dialog tentang keamanan dan hak asasi manusia.
Peserta menyadari pentingnya peningkatan kepedulian dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia serta peran konstruktif dari pengusaha dan masyarakat madani (termasuk LSM, serikat pekerja/dagang, dan masyarakat setempat) dalam memajukan tujuan tersbut. Melalui dialog ini, peserta mengembangkan asas-asas sukarela berikut ini untuk membimbing Perusahaan dalam memelihara keselamatan kerja dan keamanan operasinya dalam kerangka kerja yang menjamin penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan hakiki. Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, para peserta sepakat mengenai pentingnya melanjutkan dialog tersebut dan tetap meninjau asas-asas tersebut agar tetap relevan dan efektif.
________________________________
Menyadari bahwa keamanan merupakan kebutuhan hakiki, yang sama dirasakan oleh perorangan, masyarakat, pengusaha dan pemerintahan, serta menyadari sulitnya permasalahan keamanan yang dihadapi Perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia, kami mengakui bahwa keamanan dan penghargaan bagi hak asasi manusia dapat dan perlu berjalan secara konsisten;
Memahami bahwa pemerintah memikul tanggungjawab utama untuk meningkatkan kepedulian (promote) dan melindungi hak asasi manusia dan bahwa semua pihak yang bertikai wajib menerapkan hukum kemanusiaan internasional, kami mengakui bahwa kami sama-sama bertujuan meningkatkan penghargaan terhadap hak asasi manusia, terutama yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum kemanusiaan internasional;
Menekankan pentingnya mengamankan integritas karyawan dan harta-benda perusahaan, Perusahaan mengakui komitmen untuk bertindak dengan cara yang konsisten dengan undang-undang negara tempat mereka berada, untuk memperhatikan standar internasional tertinggi yang berlaku, dan untuk meningkatkan kepatuhan kepada asas-asas penegakan hukum internasional yang berlaku (misalnya United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials dan United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), terutama berkaitan dengan penggunaan kekerasan;
Memperhatikan dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan Perusahaan terhadap masyarakat setempat, kami mengakui pentingnya berhubungan dengan masyarakat madani serta pemerintahan negara tuan rumah maupun negara asal guna memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat setempat sementara mengurangi sekecil mungkin potensi terjadinya konflik.
Memahami bahwa informasi yang bermanfaat dan dapat diandalkan merupakan komponen sangat penting dari keamanan dan hak asasi manusia, kami mengakui pentingnya berbagi dan memahami pengalaman kami masing-masing, antara lain, tentang praktek-praktek dan prosedur keamanan terbaik, keadaan hak asasi manusia di negara yang bersangkutan, dan keamanan pemerintah dan swasta, dengan memperhatikan batasan kerahasiaan;
Menyadari bahwa pemerintahan negara asal serta lembaga multilateral ada kalanya membantu negara pemerintahan negara tuan rumah dalam melakukan reformasi di sektor keamanan, mengembangkan kemampuan kelembagaan dan memperkuat penegakan hukum, kami mengakui pentingnya peran yang dipegang Perusahaan dan masyarakat madani dalam mendukung upaya tersebut;
Dengan demikian kami menyatakan dukungan kami terhadap Asas-asas Sukarela tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia di sektor pertambangan seperti berikut ini, yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu evaluasi risiko, hubungan dengan keamanan pemerintah; dan hubungan dengan keamanan swasta.
EVALUASI RISIKO
Kemampuan untuk mengevaluasi risiko yang ada pada lingkungan operasi Perusahaan adalah hal yang sangat kritis bagi keamanan personil, masyarakat setempat dan aset; bagi keberhasilan operasi Perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang; dan bagi peningkatan kepedulian dan perlindungan terhadap HAM. Pada beberapa keadaan, hal ini relatif sederhana; pada keadaan lain, adalah penting untuk memperoleh latar belakang informasi yang luas yang berasal dari berbagai sumber; melakukan pemantauan dan penyesuaian terhadap situasi politik, ekonomi, penegakan hukum, militer dan sosial yang rumit dan sedang mengalami perubahan; serta memelihara hubungan yang produktif dengan masyarakat setempat dan pejabat pemerintahan.
Kualitas hasil evaluasi risiko sebagian besar tergantung dari pengumpulan informasi yang diperbarui secara rutin dan handal yang berasal dari beragam luas sudut pandang seperti pemerintahan daerah dan nasional, perusahaan keamanan, perusahaan lain, pemerintah negara asal, lembaga multilateral, serta masyarakat madani yang memahami kondisi setempat. Informasi tersebut dapat menjadi paling efektif jika dibagikan selengkap mungkin (dengan tetap memperhatikan pertimbangan kerahasiaan) di antara kalangan perusahaan, masyarakat madani yang berkepentingan, dan pemerintahan.
Mengingat prinsip umum tersebut, kami mengakui bahwa evaluasi risiko yang akurat dan efektif perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut ini:
  • Pengenalan risiko keamanan. Risiko keamanan dapat ditimbulkan oleh faktor politik, ekonomi dan sosial. Selain itu, beberapa personil dan aset tertentu mungkin menghadapi risiko yang lebih besar dari yang lainnya. Identifikasi terhadap risiko keamanan memungkinkan Perusahaan mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan menilai apakah tindakan Perusahaan malah justru meningkatkan risiko.
  • Potensi terjadinya kekerasan. Tergantung dari lingkungannya, kekerasan bisa terjadi secara meluas ataupun terbatas pada daerah-daerah tertentu, dan dapat berkembang tanpa banyak, atau sama sekali tidak ada, tanda-tanda sebelumnya. Masyarakat madani, wakil pemerintahan negara tuan rumah maupun negara asal serta para narasumber lainnya seyogyanya dikonsultasikan untuk mengenal risiko yang dihadapi dengan potensi terjadinya kekerasan. Evaluasi risiko seyogyanya mengkaji pola kekerasan di daerah operasi Perusahaan untuk keperluan pendidikan, prediksi, dan pencegahan.
  • Catatan hak asasi manusia. Evaluasi risiko harus memperhatikan catatan yang ada tentang prestasi HAM aparat keamanan pemerintah, pasukan paramiliter, aparat penegak hukum setempat dan nasional, serta reputasi pihak keamanan swasta. Kesadaran mengenai pelanggaran di masa lalu serta pernah adanya tuduhan membantu Perusahaan dalam mencegah terulangnya kejadian serta untuk meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, pengenalan kemampuan pihak-pihak tersebut di atas dalam menanggapi keadaan kekerasan dengan cara yang sesuai hukum (yaitu sejalan dengan standar internasional yang berlaku) adalah hal yang memungkinkan Perusahaan mengembangkan langkah-langkah yang tepat di lingkungan operasinya.
  • Penegakan hukum (Rule of law). Evaluasi risiko perlu mempertimbangkan kemampuan pihak kejaksaan dan pengadilan setempat untuk menuntut tanggung jawab dari pihak-pihak yang melakukan pelanggaran HAM dan yang bertanggungjawab atas pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dengan cara yang menghargai hak-hak terdakwa.
  • Analisa konflik. Pengenalan dan pemahaman asal-usul dan sifat dari konflik lokal yang terjadi, selain tingkat kepatuhan oleh pelaku kunci terhadap hak asasi manusia dan standar hukum kemanusiaan internasional, bisa menjadi pelajaran dalam mengembangkan strategi bagi pengelolaan hubungan antara Perusahaan, masyarakat setempat, karyawan Perusahaan dan serikat-serikat pekerjanya, serta pemerintahan negara tuan rumah. Evaluasi risiko perlu juga mempertimbangkan potensi terjadinya konflik di kemudian hari.
  • Peralihan Perlengkapan. Jika Perusahaan menyediakan perlengkapan (termasuk perlengkapan mematikan dan tidak mematikan) bagi pihak keamanan pemerintah atau swasta, perlu dipertimbangkan risiko akibat terjadinya peralihan demikian, persyaratan izin ekspor yang terkait, serta kelayakan langkah-langkah guna mengurangi akibat negatif yang dapat diperkirakan, termasuk pengendalian yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dari perlengkapan dimaksud, yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam membuat evaluasi risiko, perusahaan perlu mempertimbangkan insiden/kejadian berkaitan di masa lalu yang melibatkan proses pengalihan perlengkapan terdahulu.


INERAKSI ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PIHAK KEAMANAN PEMERINTAH
Kendati pemerintah memikul tanggung jawab utama untuk menegakkan hukum dan ketertiban, dan memelihara keamanan dan penghargaan hak asasi manusia, Perusahaan berkepentingan menjamin agar tindakan yang dilakukan pemerintah, terutama tindakan oleh penyedia keamanan pemerintah, sejalan dengan perlindungan dan peningkatan kepedulian atas HAM. Apabila dianggap perlu untuk melengkapi keamanan yang disediakan pemerintah negara tuan rumah, Perusahaan dapat saja diwajibkan atau diharapkan memberi sumbangan, atau menggantikan biaya pengamanan sarana dan personil Perusahaan yang dilakukan oleh pihak keamanan pemerintah. Kendati pihak keamanan pemerintah diharapkan bertindak dengan cara yang sejalan dengan undang-undang daerah maupun nasional, selain dengan standar hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional, dalam kerangka tersebut masih ada kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
Dalam upaya mengurangi risiko terjadinya pelanggaran demikian dan untuk meningkatkan penghargaan atas hak asasi manusia secara umum, kami telah mengidentifikasi asas-asas sukarela sebagai berikut, untuk menjadi pedoman bagi hubungan antara Perusahaan dengan pihak keamanan pemerintahan sehubungan dengan keamanan yang disediakan bagi Perusahaan:
PENGATURAN KEAMANAN
  • Perusahaan perlu mengadakan konsultasi secara rutin dengan pemerintah negara tuan rumah dan masyarakat setempat tentang dampak pengaturan keamanan terhadap masyarakat-masyarakat tersebut.
  • Perusahaan perlu menyampaikan kebijakannya tentang perilaku etika maupun hak asasi manusia kepada pihak penyedia keamanan pemerintah, serta mengutarakan keinginannya agar pengamanan dilakukan dengan cara yang sejalan dengan kebijakan tersebut, oleh personil yang terlatih secara memadai dan efektif.
  • Perusahaan perlu mendorong pemerintahan negara tuan rumah agar memperbolehkan pengaturan pengamanan yang transparan dan mudah diakses oleh umum dengan tetap memperhatikan kepentingan keselamatan dan keamanan yang utama.
PENUGASAN DAN PERILAKU
  • Peran utama dari pihak keamanan pemerintah, seyogyanya mempertahankan penegakan hukum, termasuk mengamankan hak asasi manusia dan menghindari tindakan-tindakan yang merupakan ancaman bagi personil dan sarana Perusahaan. Jenis dan jumlah pasukan keamanan pemerintah yang ditugaskan harus kompeten, tepat dan proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.
  • Kegiatan impor dan ekspor perlengkapan (keamanan) harus mematuhi seluruh peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan yang menyediakan perlengkapan bagi pihak keamanan pemerintah perlu mengambil segala langkah yang sesuai dan taat hukum, untuk mengurangi akibat negatif apapun yang dapat diperkirakan, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
  • Perusahaan seyogyanya menggunakan pengaruhnya untuk meningkatkan kepedulian terhadap asas-asas sebagai berikut dengan pihak keamanan pemerintah: (a) orang-orang yang diyakini terlibat dalam pelanggaran HAM tidak diperbolehkan menyediakan jasa keamanan bagi Perusahaan; (b) penggunaan kekerasan hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan dan dalam batas-batas yang proporsional dengan ancaman yang dihadapi; dan (c) hak-hak perorangan tidak boleh dilanggar ketika perorangan menggunakan hak untuk bebas berkumpul (freedom of association) dan bermajelis dengan damai, hak untuk melakukan tawar menawar bersama (collective bargaining), atau hak-hak terkait lainnya dari karyawan Perusahaan sebagaimana diakui oleh Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia serta Deklarasi ILO tentang Asas-asas Dasar dan Hak-hak di Tempat Kerja.
  • Dalam hal pihak keamanan pemerintah menggunakan kekerasan fisik, kejadian tersebut harus dilaporkan kepada pihak berwajib dan kepada Perusahaan. Jika terjadi penggunaan kekerasan, bantuan medis perlu disediakan bagi orang-orang yang terluka, termasuk pelaku pelanggaran.


KONSULTASI DAN SARAN
  • Perusahaan seyogyanya mengadakan pertemuan terstruktur dengan pihak keamanan pemerintah secara rutin untuk membahas keamanan, hak asasi manusia dan permasalahan keselamatan kerja yang terkait. Perusahaan perlu melakukan konsultasi tetap dengan perusahaan-perusahaan lain, pemerintahan negara tuan rumah dan pemerintahan negara asal, serta masyarakat madani guna membahas keamanan dan hak asasi manusia. Jika Perusahaan yang beroperasi di wilayah yang sama memiliki permasalahan yang sama, seyogyanya dipertimbangkan untuk mengangkat permasalahan tersebut secara kolektif dengan pemerintah negara tuan rumah dan pemerintah negara asal.
  • Dalam konsultasinya dengan pemerintah negara tuan rumah, Perusahaan perlu mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memajukan kepatuhan kepada asas-asas penegakan hukum internasional yang berlaku, terutama yang tercermin dalam United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials dan United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms.
  • Perusahaan seyogyanya mendukung upaya pemerintah, masyarakat madani dan lembaga-lembaga multilateral untuk menyediakan pelatihan dan pendidikan hak asasi manusia bagi pihak keamanan pemerintah, selain upaya untuk memperkuat lembaga-lembaga negara guna menjamin akuntabilitas serta penghargaan hak asasi manusia.
MENANGGAPI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
  • Perusahaan perlu mencatat dan melaporkan setiap tuduhan yang dapat dipercaya mengenai pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak keamanan pemerintah di dalam wilayah operasinya kepada pihak berwajib di negara tuan rumah.
  • Perusahaan perlu memantau secara aktif status penyelidikan serta mendesak agar ada penyelesaian yang tepat.
  • Perusahaan sedapat mungkin memantau penggunaan perlengkapan yang disediakan oleh Perusahaan dan menyelidiki dengan benar situasi dimana perlengkapan tersebut digunakan dengan cara yang tidak benar.
  • Perlu dilakukan segala upaya untuk memastikan agar informasi yang digunakan sebagai dasar tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dapat dipercaya dan berdasarkan bukti-bukti yang handal. Keamanan dan keselamatan para narasumber perlu juga dilindungi. Informasi tambahan atau keterangan yang lebih akurat yang dapat mengubah tuduhan sebelumnya harus diberikan seperlunya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
INTERAKSI PERUSAHAAN DENGAN PIHAK KEAMANAN SWASTA
Apabila pemerintah negara tuan rumah tidak mampu atau tidak bersedia menyediakan keamanan yang memadai untuk mengamankan personil atau aset Perusahaan, adakalanya perlu mempekerjakan pihak penyedia keamanan swasta untuk melengkapi pengamanan yang disediakan pemerintah. Dalam konteks ini, pihak keamanan swasta mungkin perlu melakukan koordinasi dengan pihak keamanan negara, (terutama pihak penegak hukum) agar dapat menyandang senjata serta mempertimbangkan penggunaan kekerasan untuk keperluan pertahanan setempat. Mengingat risiko yang berhubungan dengan kegiatan semacam itu, kami mengakui asas-asas sukarela berikut ini dapat menjadi pedoman bagi perilaku pihak keamanan swasta:
  • Pihak keamanan swasta wajib menaati kebijakan Perusahaan yang mempekerjakannya, sehubungan dengan perilaku etika dan hak asasi manusia; hukum serta standar-standar profesional dari negara tempat Perusahaan beroperasi; praktek-praktek terbaik yang tengah dikembangkan oleh industri, masyarakat madani dan pemerintahan; dan meningkatkan kepatuhan/ ketaatan terhadap hukum kemanusiaan internasional.
  • Pihak keamanan swasta perlu menjaga profesionalisme dan teknik-teknik tingkat tinggi, terutama sehubungan dengan penggunaan kekerasan lokal dan senjata api.
  • Pihak keamanan swasta harus bertindak sesuai hukum. Mereka perlu menggunakan kendali dan kecermatan dengan cara yang sejalan dengan pedoman internasional yang berlaku perihal penggunaan kekerasan secara lokal, termasuk United Nations Principles on the Use of Force and Firearms for Law Enforcement Officials dan United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials, selain dengan praktek-praktek terbaik yang tengah dikembangkan oleh Perusahaan, masyarakat madani dan pemerintahan.
  • Pihak keamanan swasta seyogyanya memiliki kebijakan tentang perilaku yang benar dan penggunaan kekerasan secara lokal (misalnya rules of engagement). Praktek yang dilakukan sesuai kebijakan tersebut seharusnya dapat dipantau oleh Perusahaan atau dimana perlu, oleh pihak ketiga yang independen. Pemantauan demikian perlu mencakup penyelidikan yang cermat terhadap tuduhan tindakan-tindakan pelanggaran atau melawan hukum; tersedianya tindakan-tindakan disipliner untuk pencegahan dan penghindaran; dan proseder-prosedur bagi pelaporan kepada pihak penegak hukum terkait setempat bilamana dianggap perlu.
  • Setiap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak keamanan swasta harus dicatat. Tuduhan yang dapat dipercaya harus diselidiki dengan benar. Dalam hal tuduhan terhadap pihak penyedia keamanan swasta diteruskan kepada pihak berwajib yang terkait, Perusahaan perlu secara aktif memantau status penyelidikan dan mendesak agar ada penyelesaian yang tepat.
  • Sejalan dengan fungsinya, pihak keamanan swasta hanya menyediakan pelayanan pencegahan dan pertahanan dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang secara khusus merupakan tanggung jawab pihak militer atau penegak hukum negara. Perusahaan harus menentukan jasa-jasa, teknologi, dan perlengkapan yang mampu digunakan untuk keperluan penyerangan/ofensif ataupun pertahanan/defensif, hanya digunakan untuk keperluan pertahanan/defensif.
  • Pihak keamanan swasta wajib (a) tidak mempekerjakan orang-orang yang diyakini terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dalam rangka penyediaan jasa keamanan; (b) menggunakan kekerasan hanya bila sangat perlu dan dalam batasan yang proposional dengan ancaman yang dihadapi; dan (c) tidak melanggar hak-hak perorangan ketika perorangan menjalankan hak untuk bebas berkumpul dan bermajelis secara damai, ketika melakukan tawar menawar koletif (collective bargaining), atau hak terkait lainnya dari karyawan Perusahaan sebagaimana diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi ILO tentang Asas-asas Dasar dan Hak di Tempat Kerja.
  • Dalam hal digunakannya kekerasan fisik, pihak keamanan swasta harus melakukan penyelidikan dengan benar dan melaporkan kejadian tersebut kepada Perusahaan. Pihak keamanan swasta perlu merujuk masalah tersebut kepada pihak berwajib setempat dan/atau mengambil tindakan disipliner bilamana perlu. Dalam hal digunakannya kekerasan, bantuan medis perlu disediakan bagi orang-orang yang terluka, termasuk pelaku pelanggaran.
  • Pihak keamanan swasta harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sehubungan dengan posisinya sebagai pihak penyedia keamanan, kecuali jika dengan menjaga kerahasiaan informasi demikian malah justru melanggar asas-asas kemanusiaan termaksud di sini.
  • Untuk memperkecil risiko pihak keamanan swasta melampaui wewenangnya selaku pihak penyedia keamanan, dan untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak asasi manusia secara umum, kami telah mengembangkan asas-asas dan pedoman sukarela tambahan sebagai berikut:
  • Bila dipandang perlu, perusahaan mencantumkan asas-asas yang digariskan di atas sebagai ketentuan dalam perjanjian yang dibuat dengan pihak penyedia keamanan swasta serta memastikan agar personil keamanan swasta dilatih secara memadai untuk menghormati hak-hak karyawan dan masyarakat setempat. Dalam batas-batas yang layak, perjanjian antara Perusahaan dan pihak keamanan swasta perlu mewajibkan penyelidikan terhadap perilaku melawan hukum atau pelanggaran serta tindakan disipliner yang diperlukan. Selain itu, perjanjian seyogyanya memungkinkan dilakukannya pemutusan hubungan oleh Perusahaan jika terdapat bukti yang dapat dipercaya mengenai perilaku melawan hukum atau pelanggaran oleh personil pihak keamanan swasta.
  • Perusahaan perlu berkonsultasi dan memantau pihak penyedia keamanan swasta untuk memastikan agar mereka memenuhi kewajibannya untuk menyediakan keamanan dengan cara yang sejalan dengan asas-asas yang digariskan tersebut di atas. Bilamana perlu, Perusahaan berupaya mempekerjakan penyedia keamanan swasta yang merupakan wakil masyarakat setempat.
  • Perusahaan perlu menelaah latar belakang dari pihak keamanan swasta yang hendak dipekerjakannya, terutama sehubungan dengan penggunaan kekerasan secara berlebihan. Penelaahan demikian perlu mencakup evaluasi dari jasa-jasa yang pernah diberikan bagi pemerintah negara tuan rumah dan apakah jasa-jasa tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai peran ganda dari perusahaan keamanan swasta selaku penyedia keamanan swasta sekaligus kontraktor pemerintah.
  • Perusahaan seyogyanya berkonsultasi dengan Perusahaan lain, pejabat negara asal, pejabat negara tuan rumah, dan masyarakat madani mengenai pengalaman dengan pihak keamanan swasta. Bilamana diperlukan dan sepanjang sesuai dengan hukum yang berlaku, Perusahaan perlu mempermudah pertukaran informasi mengenai kegiatan-kegiatan melawan hukum dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia keamanan swasta.

Kebijakan Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha
Berdasarkan arahan dari Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., adalah kebijakan Perusahaan bahwa kegiatan-kegiatan usahanya di Amerika Serikat dan di seluruh dunia dikelola dan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku dan standar-standar etika tertinggi. Direksi juga telah mengarahkan bahwa seluruh Personil yang dipekerjakan atau terafiliasi dengan Perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan ini. (Rujukan kepada “Perusahaan” mencakup Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., anak-anak perusahaan langsung atau tidak langsungnya dan divisi mereka masing-masing, termasuk PT Freeport Indonesia dan Atlantic Copper, S.A.; rujukan kepada “Personil” mencakup para karyawan, petugas, dan para direktur Perusahaan; dan rujukan kepada “Personil yang terafiliasi dengan Perusahaan” mencakup penyedia jasa yang terafiliasi dan tidak terafiliasi).
Pernyataan Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha meringkas beberapa prinsip-prinsip penting yang memberikan panduan bagi Personil dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Baik Direksi dan manajemen Perusahaan bertekad untuk mempertahankan reputasi Perusahaan demi integritas dan keadilan dalam melakukan transaksi usaha dengan pihak lain dan di dalam komunitas dimana Perusahaan berkantor dan beroperasi. Penyimpangan dari standar-standar yang telah ditentukan tidak akan ditolerir. Individu yang melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Usaha dapat dibebastugaskan atau dikenakan tindakan disiplin lainnya yang sesuai. Oleh karenanya, seluruh Personil yang dipekerjakan oleh atau yang terafiliasi dengan Perusahaan diharapkan mengetahui dan mematuhi Kebijakan ini. Untuk tujuan ini, seluruh Personil yang dianggap perlu akan diminta untuk memberikan Surat Pernyataan Tahunan Etika Usaha/Benturan Kepentingan.
Sebagian besar dari standar-standar yang diatur dalam Kebijakan ditetapkan oleh hukum Amerika Serikat dan hukum-hukum yang berlaku lainnya. Pelanggaran terhadap hukum-hukum ini dapat menyebabkan Perusahaan dan individu tersebut dikenai sanksi pidana dan perdata serta bertanggung jawab atas akibat serius lainnya. Pada saat yang sama, dalam prakteknya prinsip-prinsip ini dapat menimbulkan kesulitan dalam situasi tertentu. Semua Personil bertanggung jawab untuk memperoleh panduan dalam hal terdapat keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan Kebijakan. Setiap pertanyaan harus diajukan kepada petugas kepatuhan Perusahaan, Dean T. Falgoust di (1) 504-582-4206.
BENTURAN KEPENTINGAN
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa Personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik Perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala Personil mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam Perusahaan.
Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan Perusahaan. Apabila manajemen senior Perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada Komite Pemeriksa.
KESEMPATAN DALAM PERUSAHAAN
Tidak ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat: (1) mengambil untuk dirinya secara pribadi kesempatan yang ditemukan melalui penggunaan properti, informasi, atau kedudukan Perusahaan; (2) menggunakan properti, informasi atau kedudukan Perusahaan untuk keuntungan pribadi; atau (3) bersaing dengan Perusahaan. Seluruh Personil wajib menjalankan tugas kepada Perusahaan untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk kepentingan sah Perusahaan sebesar-besarnya manakala kesempatan untuk melakukan hal tersebut muncul.
TRANSAKSI ORANG DALAM (INSIDER TRADING)
Tidak ada karyawan, pejabat atau direktur yang dapat memperdagangkan sekuritas Perusahaan kecuali pihaknya tidak memiliki informasi material yang bersifat non publik. Tidak ada karyawan, pejabat, atau direktur yang dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, termasuk anggota keluarga, yang dapat mempergunakannya untuk melakukan perdagangan atau memberikannya kepada pihak lain yang mungkin melakukan perdagangan.
Informasi “material” mencakup setiap informasi yang dapat mempengaruhi investor untuk membeli, menjual atau menahan saham Perusahaan. Apabila seseorang mempelajari dan mengetahui informasi yang dapat mendorong seseorang sehingga ingin membeli atau menjual saham, terdapat kemungkinan bahwa informasi tersebut bersifat material. Umumnya, informasi “non-publik” adalah informasi yang belum pernah diungkapkan melalui siaran pers yang didistribusikan secara luas.
Secara berkala, Perusahaan akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih rinci kepada Personil tertentu yang tunduk pada rekomendasi masa transaksi (window period recommendation) Perusahaan berkenaan dengan transaksi-transaksi sekuritas Perusahaan.
KEGIATAN USAHA DI LUAR PERUSAHAAN
Perusahaan berupaya untuk melaksanakan operasi usahanya dengan tingkat keahlian yang tertinggi. Untuk tujuan tersebut, setiap pejabat, manajer, dan karyawan Perusahaan diharapkan akan mengabdikan secara nyata seluruh waktu usahanya untuk usaha Perusahaan dan untuk mempergunakan upaya terbaiknya guna melaksanakan tugas-tugasnya kepada Perusahaan secara baik dan efisien. Oleh karenanya, setiap pejabat, manajer dan para karyawan diharapkan untuk tidak menerima pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha di luar Perusahaan yang mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya.
Seluruh karyawan akan dinilai berdasarkan standar kinerja yang sama dan akan tunduk pada tuntutan jadwal Perusahaan terlepas dari adanya pekerjaan dan kegiatan usaha di luar Perusahaan.
Apabila Perusahaan menentukan, berdasarkan kebijakannya semata-mata, bahwa pekerjaan atau kegiatan usaha seorang pejabat, manajer, atau karyawan di luar Perusahaan mengganggu kemampuannya untuk melakukan tugas dan memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat meminta pejabat, manajer, atau karyawan tersebut untuk mengurangi atau bahkan mengakhiri pekerjaan atau kegiatan usaha di luar Perusahaan tersebut apabila ia berkeinginan untuk tetap menjadi karyawan Perusahaan.
KERAHASIAAN
Seluruh informasi tentang usaha Perusahaan dan rencana-rencananya yang belum diungkapkan kepada umum merupakan aset bernilai yang dimiliki oleh Perusahaan. Seluruh Personil yang dipekerjakan oleh dan terafiliasi dengan Perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepada mereka oleh Perusahaan, para mitra usaha, para pemasok, atau pihak lainnya yang terkait dengan usaha Perusahaan. Informasi tersebut tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain, termasuk teman-teman dan anggota keluarga, kecuali manakala pengungkapan tersebut telah memperoleh kewenangan dari Perusahaan atau telah dimandatkan menurut hukum.
RAHASIA DAGANG DAN TRANSAKSI YANG ADIL
Seluruh Personil dilarang untuk (1) menyalahgunakan setiap bentuk informasi keuangan, usaha, atau teknis, atau properti, yang bersifat rahasia, dari seseorang atau suatu perusahaan, atau (2) menerima informasi atau properti semacam itu dari seseorang atau suatu perusahaan dengan pengetahuan atau dapat mengetahui bahwa informasi tersebut disalahgunakan atau telah diperoleh tanpa seizin pemiliknya. Seluruh Personil berupaya untuk melakukan transaksi secara adil dengan para pelanggan, pemasok, mitra usaha, pesaing Perusahaan dan karyawan Perusahaan lainnya. Selain itu, Personel dilarang mengambil keuntungan dari seseorang melalui tindakan manipulasi, tindakan menutup-nutupi, penyalahgunaan informasi khusus, penyajian yang keliru dari fakta-fakta material, atau praktek transaksi yang tidak adil lainnya.
PERLINDUNGAN DAN PENGGUNAAN ASET PERUSAHAAN SECARA LAYAK
Seluruh Personil harus melindungi properti dan aset Perusahaan dan menjamin penggunaan hal-hal tersebut secara efisien dan layak. Pencurian, kelalaian dan limbah dapat menimbulkan dampak langsung terhadap keuntungan, reputasi dan keberhasilan Perusahaan. Seluruh properti dan aset Perusahaan harus dipergunakan untuk tujuan usaha yang sah, dan penggunaan pribadi atas properti dan aset tersebut tanpa izin dilarang secara tegas.
PENYIMPANAN CATATAN KEUANGAN
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa seluruh pembukuan dan catatannya harus secara benar dan nyata mencerminkan seluruh tanda terima dan pengeluaran. Tidak ada dana Perusahaan yang tidak diungkapkan atau tidak tercatat untuk maksud apapun. Upaya untuk menciptakan catatan palsu atau menyesatkan adalah sesuatu hal yang dilarang, dan tidak ada catatan palsu atau menyesatkan yang akan dibuat dalam pembukuan atau catatam Perusahaan untuk alasan apapun. Kebijakan ini tidak hanya mencakup pengeluaran yang ditimbulkan atau transaksi yang dilakukan oleh Personil, namun juga pengeluaran-pengeluaran yang ditimbulkan oleh pihak-pihak ketiga (seperti rekan pengusaha, konsultan, dan agen) untuk mana penggantian pengeluaran telah dimintakan.
PEMBAYARAN YANG TIDAK LAYAK
Personil yang bekerja atau berafiliasi dengan Perusahaan dilarang membuat, menawarkan, menjanjikan ataupun memberikan wewenang pembayaran atau menggunakan dana, aset atau sesuatu yang berharga baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk keuntungan individu (termasuk pejabat pemerintah), perusahaan atau organisasi di Amerika Serikat atau negara lainnya yang ditujukan untuk menjamin atau sebagai imbalan atas suatu jaminan di masa lampau untuk suatu keuntungan usaha yang tidak layak bagi Perusahaan atau pihak lain. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun pembayaran atau penggunaan tersebut sah menurut hukum dari suatu negara tertentu. Secara berkala, Perusahaan akan menerbitkan panduan dan prosedur yang lebih rinci mengenai pembayaran yang tidak layak kepada seluruh Personil yang terkait.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa tidak ada pembayaran, pemindahan, penawaran atau janji atas dana, aset atau apapun yang berharga milik Perusahaan yang akan dibuat tanpa memperoleh kewenangan sebagaimana mestinya, dipertanggungjawabkan secara layak dan telah diidentifikasikan secara jelas dan akurat dalam pembukuan Perusahaan. Selanjutnya, tidak ada pembayaran atau pemindahan dana atau aset Perusahaan yang akan dilakukan atau disetujui dengan maksud atau pemahaman bahwa sebagian dari pembayaran atau pemindahan tersebut akan dipergunakan untuk maksud selain dari yang telah diuraikan dalam dokumen penunjang. Kecuali sebagaimana disetujui oleh manajemen yang berwenang, pembayaran kepada pihak ketiga (selain dari “petty cash”) tidak akan dilakukan secara tunai, dan tidak akan dibayarkan ke suatu rekening di dalam suatu negara yang tidak ada hubungan dengan usaha penerima pembayaran, atau kepada seseorang selain dari pihak penerima pembayaran sendiri.
KONTRIBUSI POLITIK
Perusahaan menerapkan kebijakan untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada kandidat untuk jabatan politik, pejabat dari sebuah partai politik, atau komite atau organisasi yang ikut serta dalam pemilihan umum bagi seorang kandidat tertentu untuk suatu jabatan politik (federal, negara bagian, atau lokal) di Amerika Serikat maupun di negara-negara lain. Setiap permintaan atau proposal kontribusi bagi berbagai partai politik yang ditujukan kepada Perusahaan, di Amerika Serikat atau negara lain, tidak termasuk di dalam peraturan umum ini, tetapi dapat menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, setiap permintaan dan proposal kontribusi harus diserahkan kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwewenang, yang kemudian akan mengatur pemeriksaan yang diperlukan dan persetujuan dari manajemen senior. Peraturan ini tidak melarang Personil dalam kapasitas mereka sebagai individu dalam memberikan dukungan kepada kandidat, komite politik, partai politik sebagaimana diijinkan oleh hukum yang berlaku, demikian juga tidak melarang sumbangan sukarela Personil kepada kandidat, komite, atau partai (selama hal ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai individu dan tidak mengatasnamakan Perusahaan), termasuk komite-komite politik yang memiliki hubungan dengan Perusahaan. Kebijakan ini juga tidak melarang Perusahaan untuk membuat program-program yang diijinkan oleh hukum yang berlaku, dimana Perusahaan dapat membuat (1) kontribusi kepada komite politik yang memiliki hubungan dengan Perusahaan yang jumlahnya menyamai, baik sebagian atau keseluruhan, suatu kontribusi sukarela kepada komite tersebut oleh karyawan atau individu lain yang memenuhi syarat; (2) kontribusi kepada komite politik negara bagian manapun yang disponsori oleh industri atau asosiasi usaha dimana Perusahaan atau subsidiarinya menjadi anggota; atau (3) kontribusi lainnya yang diijinkan oleh hukum serta secara khusus telah memperoleh persetujuan untuk itu dari pihak manajemen.
HIBURAN USAHA DAN HADIAH
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa segala bentuk penawaran dan permohonan oleh pemasok, pelanggan, atau pihak lain yang sedang melakukan atau sedang mencari peluang bisnis dengan Perusahaan akan dilakukan semata-mata atas dasar yang mencerminkan diutamakannya kepentingan bisnis Perusahaan yang terbaik serta standar etika yang tinggi. Kecuali dalam hal pejabat pemerintahan negara Amerika Serikat maupun negara lain, pejabat organisasi internasional publik, atau karyawan dari perusahaan milik negara, pemberian tanda terima kasih yang lazim, hiburan, hadiah sederhana dan undangan makan bagi para (ataupun calon) pemasok, pelanggan atau siapapun yang terlibat di dalam aspek bisnis Perusahaan selama dalam batas-batas kewajaran dan sejalan dengan hubungan bisnis dan berhubungan dengan diskusi bisnis diijinkan, asalkan pengeluaran dalam hal ini adalah dianggap wajar, memperoleh persetujuan untuk itu dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemberian hiburan bisnis dan hadiah yang ditujukan kepada pejabat pemerintah Amerika Serikat dan negara asing, dan pejabat organisasi internasional publik, termasuk karyawan dari perusahaan milik negara dan pihak pribadi yang berkapasitas sebagai wakil resmi dari pemerintah, dapat menimbulkan masalah hukum yang serius berdasarkan hukum Amerika Serikat dan hukum setempat yang berlaku. Pembayaran oleh Personil yang bekerja pada atau yang berafiliasi dengan Perusahaan untuk pemberian dan pengeluaran hiburan yang mewah dan berlebihan kepada atau atas nama para pejabat tersebut dilarang. Suatu pemberian atau hiburan harus bersifat sederhana, sesuai kebiasaan dan harus sesuai dengan seluruh hukum Amerika Serikat dan hukum setempat yang berlaku, dan aturan-aturan dari organisasi yang terkait, dan memperoleh persetujuan sesuai dengan tuntunan atau prosedur yang spesifik dari Perusahaan. Personil disarankan untuk berkonsultasi dengan pejabat berwenang Perusahaan atau pihak yang ditunjuk jika mempunyai pertanyaan.
BIAYA PERJALANAN DAN YANG BERKAITAN DENGAN PERJALANAN
Kunjungan ke lokasi kerja, rapat yang dilakukan di luar lokasi kerja dan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pengeluaran perjalanan dan yang berhubungan dengan perjalanan (termasuk transportasi, akomodasi, makanan, dan pengeluaran tidak terduga) yang dibayar atau yang diganti oleh Perusahaan bagi pejabat pemerintah Amerika Serikat dan negara lain dan pejabat organisasi internasional publik dapat pula menimbulkan masalah berdasarkan hukum Amerika Serikat dan hukum setempat. Setiap biaya yang dibayarkan atau yang diganti haruslah benar, nyata, wajar, berhubungan langsung dengan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan dan diijinkan oleh hukum Amerika Serikat atau hukum setempat dan mendapat persetujuan berdasarkan petunjuk dan prosedur yang spesifik dari Perusahaan. Pembayaran untuk perjalanan yang tidak berhubungan dengan keperluan bisnis, termasuk perjalanan sampingan terutama untuk kesenangan, dan pembayaran biaya perjalanan suami/istri atau anggota keluarga lainnya, menimbulkan masalah yang meminta pengawasan khusus dan harus disetujui oleh pejabat Perusahaan yang berwewenang atau pihak yang ditunjuk olehnya.
TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Berdasarkan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, Perusahaan dan Personil dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran uang atau apapun yang berharga kepada pihak ketiga (seperti pemasok, sub-kontraktor, partner kerjasama bisnis, atau agen) apabila pembayaran tersebut dilakukan dengan sepengetahuan mereka atau dengan sengaja tidak memperdulikan atas kemungkinan bahwa seluruh atau sebagian pembayaran tersebut akan digunakan untuk diberikan secara tidak sah kepada pejabat pemerintah asing. Personil harus waspada dan harus mengambil langkah-langkah untuk menghadapi setiap "tanda bahaya (red flag)" atau fakta-fakta yang menunjukkan adanya kemungkinan yang signifikan atas terjadinya peralihan dana yang tidak sah tersebut. Transaksi dengan keluarga atau pihak-pihak yang dekat dengan pejabat pemerintah asing memerlukan perhatian khusus. Seluruh Personil harus mengikuti prosedur Perusahaan dalam menghadapi masalah-masalah ini yang berhubungan dengan pihak ketiga, dan mengalamatkan setiap pertanyaan atau masalah secara langsung kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwewenang.
PEMBAYARAN FASILITASI
Pembayaran kepada pejabat pemerintah asing untuk menjamin kelangsungan kegiatan dinas sehari-hari (seperti pembuatan visa, penyediaan fasilitas pengantaran surat menyurat, atau menurunkan kargo) tidak selalu melanggar peraturan ini, namun dapat menimbulkan permasalahan hukum yang harus dinilai dengan hati-hati. Pembayaran semacam itu dapat diijinkan menurut tuntunan dan prosedur yang spesifik dari Perusahaan atau dengan persetujuan khusus dari pejabat Perusahaan yang berwenang atau orang yang ditunjuknya, apabila pembayaran-pembayaran tersebut bukan merupakan tindakan sepihak (discretionary action) dari seorang pejabat, sesuai dengan kebiasaan dan diperlukan, wajar dalam jumlah, dan dicatat di dalam pembukuan Perusahaan.
PENERIMAAN PEMBAYARAN
Perusahaan menerapkan kebjiakan bahwa setiap Personil yang bekerja pada atau berafiliasi dengan Perusahaan dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, meminta ataupun menerima pembayaran, biaya, pelayanan jasa, atau bentuk gratuiti lainnya (tanpa memperhatikan besar atau jumlahnya) di luar kebiasaan normal tugas dinas Personil tersebut yang berasal dari orang, perusahaan, atau organisasi lain, yang sedang melakukan atau sedang mencari peluang bisnis dengan Perusahaan. Hadiah berupa uang kontan atau yang sejenisnya, tanpa memperhatikan jumlahnya, dilarang keras. Penerimaan tanda penghargaan yang lazim, barang promosi penjualan dengan nilai yang kecil, hadiah yang wajar, hidangan sesekali, dan hiburan dalam nilai yang pantas serta wajar dalam hubungan usaha yang dilangsungkan dan berhubungan dengan diskusi bisnis yang sedang berlangsung dianggap tidak melanggar Etika dan Kebijakan Perilaku Berbisnis ini.
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI (ANTITRUST)
Secara umum, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing-pesaing bisnis (baik yang sudah ada maupun yang potensial) untuk membuat perjanjian yang menghilangkan atau membatasi kompetisi diantara mereka sendiri. Undang-undang ini berlaku terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan maupun tertulis, eksplisit maupun implisit, formal maupun informal. Jadi, tidak ada bedanya apakah perjanjian yang tidak sah tersebut dilakukan sebagai hasil dari sebuah ruang rapat ataupun sebagai hasil diskusi spontan di lapangan golf ataupun di restoran.
Meskipun contoh yang paling populer dari perjanjian yang tidak sah menyangkut penetapan harga ataupun proses tender yang tidak jujur, Undang-undang Anti Monopoli melarang adanya perjanjian yang mengalokasikan pelanggan, wilayah atau pasar, perjanjian yang mengatur volume produksi yang dijual atau syarat-syarat penjualan dan perjanjian di antara pembeli bahwa mereka hanya akan membeli dari penjual dengan adanya syarat-syarat tertentu. Sebagai tambahan, di dalam situasi tertentu, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing memboikot atau menolak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga dengan alasan yang tidak wajar.
Undang-undang Anti Monopoli tidak hanya melarang aktivitas kerjasama yang menghambat perdagangan, Undang-undang ini juga melarang suatu perusahaan untuk secara sepihak berusaha menghilangkan pesaing melalui perilaku yang anti kompetitif. Bergantung pada situasinya, Undang-undang Anti Monopoli dapat menjangkau aktivitas-aktivitas seperti penjualan dengan di bawah biaya, diskriminasi harga, mengaitkan penjualan sebuah produk dengan produk yang lain, akuisisi yang tidak perlu atas bahan baku yang langka, dan perilaku lain yang memiliki efek menaikkan ongkos para pesaing.
Personil yang ikut serta dalam pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli dapat menyebabkan diri mereka juga Perusahaan menanggung akibat yang serius. Hukuman pidana termasuk denda yang sangat besar bisa dikenakan kepada Perusahaan, dan hukuman penjara serta denda bagi individu yang melakukan atau memerintahkan aktivitas ilegal tersebut. Pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli juga menyebabkan Perusahaan dan individu yang ikut serta dapat dituntut secara perdata oleh pemerintah, pelanggan serta pesaing yang dirugikan. Tuntutan pengadilan ini sangat mahal dan dapat berakibat pada dikenakannya denda, hukuman ganti rugi yang besar, perintah untuk melakukan kegiatan atau larangan untuk melakukan kegiatan, keputusan perdamaian (consent decree), dan hukuman lain yang berakibat buruk kepada Perusahaan bertahun-tahun kedepan.
Diskusi ini bukanlah diskusi yang lengkap mengenai Undang-undang Anti Monopoli, melainkan hanya untuk mengingatkan kepada anda untuk dapat waspada atas masalah Anti Monopoli yang mungkin saja anda hadapi. Personil sangat disarankan untuk mengkonsultasikan kepada pejabat Perusahaan yang berwenang atau orang yang ditunjuknya tentang masalah yang dihadapi.
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN
Kejujuran, integritas dan penilaian yang baik dari Kepala Pejabat Eksekutif (Chief Executive Officer), Kepala Pejabat Keuangan (Chief Financial Officer), Pengawas Laporan Keuangan (Controller-Financial Reporting) (pejabat akunting yang Utama) dan setiap orang yang menjalankan fungsi-fungsi yang serupa, merupakan dasar bagi reputasi dan keberhasilan Perusahaan. Sejauh pengetahuan dan kemampuan terbaik mereka, Kepala Pejabat Eksekutif dan para pejabat Perusahaan tersebut yang melakukan akuntansi, manajemen keuangan atau fungsi serupa (“Pejabat Keuangan”) harus:
  • bertindak dengan jujur dan integritas, menghindari benturan kepentingan yang nyata atau terlihat dalam hubungan pribadi dan profesional, dan secara penuh mengungkapkan kepada Direksi setiap transaksi yang material atau hubungan lain yang secara wajar dapat diperkirakan menimbulkan benturan kepentingan tersebut,
  • menyediakan kepada kolega informasi yang akurat, lengkap, obyektif, relevan, tepat waktu dan dapat dipahami,
  • melakukan keterbukaan informasi yang penuh, adil, akurat, tepat waktu, dan dapat dipahami dalam laporan-laporan dan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perusahaan kepada, atau disampaikan ke, “the Security and Exchange Commission” dan komunikasi publik lain yang dibuat oleh Perusahaan,
  • mematuhi hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku dari negara federal, negara bagian, dan pemerintah setempat (baik asing dan domestik) dan instansi pengatur swasta dan publik yang terkait lainnya,
  • senantiasa bertindak, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang diatur disini, berdasarkan itikad baik, dengan hati-hati, kompetensi dan kerja keras, tanpa membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta-fakta material,
  • secara proaktif mempromosikan perilaku etis dan jujur dalam Perusahaan, dan
  • memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan dan pengawasan seluruh aset, sumber daya dan informasi Perusahaan.
Setiap Pejabat Keuangan, yang dinyatakan telah gagal untuk secara penuh mematuhi butir-butir yang telah diuraikan di atas oleh Komite Pemeriksa Direksi, akan dianggap telah dengan sengaja gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan dapat dikenakan pemberhentian kerja karena suatu sebab atau tindakan disiplin lainnya yang dipandang layak oleh Komite Pemeriksa Direksi.
KEPATUHAN DENGAN HUKUM, KETENTUAN DAN PERATURAN LAIN
Perusahaan mengharapkan seluruh Personil untuk secara penuh mematuhi seluruh hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sementara hukum tersebut menetapkan standar perilaku minimum, Etika dan Kebijakan Perilaku Berbisnis ini mensyaratkan perilaku yang seringkali melampaui standar hukum.
Perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur tambahan yang mencakup secara rinci kepatuhan terhadap persyaratan hukum tertentu, seperti kebijakan perdagangan orang dalam (insider trading) Perusahaan dan kebijakan pengungkapan Perusahaan. Seluruh Personil Perusahaan diharapkan untuk mengenal dengan baik dan mematuhi kebijakan dan prosedur tambahan ini.
Dalam hal timbul suatu pertentangan antara hukum-hukum yang berlaku, atau pertentangan antara hukum yang berlaku dengan Kebijakan Perusahaan, Personel harus mencari panduan dari pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang, dan pada umumnya harus mengikuti pelaksanaan yang mencerminkan standar perilaku yang paling ketat.
ADMINISTRASI DAN PENGESAMPINGAN KEBIJAKAN INI
Etika dan Kebijakan Perilaku berbisnis ini akan dilaksanakan berdasarkan arahan Komite Pemeriksa Direksi. Setiap permintaan untuk mengesampingkan Kebijakan ini oleh karyawan harus diajukan secara tertulis kepada pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang dengan alamat 1615 Poydras Street, New Orleans, Louisiana 70112. Setiap pengesampingan terhadap Kebijakan ini bagi para pejabat eksekutif atau Direktur hanya akan diberikan oleh Komite Pemeriksa Direksi, harus dibuat secara tertulis, dan harus diungkapkan dengan segera kepada para pemegang saham Perusahaan di situs web Perusahaan.
LAPORAN PERILAKU MELAWAN HUKUM ATAU TIDAK ETIS
Apabila Personil yang bekerja pada atau berafiliasi dengan Perusahaan memperhatikan atau mengetahui pelanggaran yang mungkin terjadi atau yang telah terjadi terhadap Kebijakan ini, atau memiliki pertanyaan mengenai pengertian, maksud dan/atau pemberlakuannya, maka orang tersebut bertanggung jawab untuk melaporkan situasi tersebut atau mengajukan pertanyaan dengan segera kepada pengawas yang langsung membawahinya. Apabila untuk suatu alasan seseorang tidak merasa nyaman untuk mendekati pengawas yang langsung membawahinya, salah satu cara berikut ini juga merupakan upaya yang dapat diterima untuk melaporkan perilaku yang melawan hukum atau tidak etis:
  • Hubungi pejabat kepatuhan Perusahaan yang berwenang, Dean T. Falgoust, melalui telepon (504-582-4206), e-mail (dean_falgoust@fmi.com), atau surat (dengan alamat 1615 Poydras Street, New Orleans, Louisiana 70112)
  • Hubungi Douglas N. Currault II, pengacara pada Jones Walker, firma hukum yang bertindak sebagai konsultan hukum di luar Perusahaan, melalui telepon (504-582-8412), e-mail (dcurrault@joneswalker.com), atau surat (dengan alamat Jones Walker, 201 St. Charles Ave., Suite 5100, New Orleans, Louisiana 70170)
  • Mengirim sebuah nota, dengan dokumen yang terkait, melalui surat kepada Ketua Komite Pemeriksa FCX, dengan alamat P.O. Box 531742, New Orleans, Louisiana 70153, dan tandai “Rahasia” pada sampul surat bagian luar.
KELUHAN AKUNTANSI
Kebijakan Perusahaan adalah untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku mengenai pelaporan keuangan dan akuntansi yang berlaku bagi Perusahaan. Apabila Personil memiliki suatu kekhawatiran atau keluhan berkenaan dengan suatu permasalahan akuntansi atau audit Perusahaan, maka ia sangat disarankan untuk mengajukan kekhawatiran atau keluhan tersebut (secara tanpa nama, rahasia atau secara lain) kepada Ketua Komite Pemeriksa, d/a P.O. Box 531742, New Orleans, Louisiana 70153.
SURAT PERNYATAAN TAHUNAN
Setiap tahun, Perusahaan mengharuskan Personil tertentu untuk melengkapi dan menandatangani pernyataan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai kepatuhan terhadap Kebijakan ini dan standard yang telah disebutkan di atas. Setelah memeriksa hasil surat-surat pernyataan tersebut, sebuah laporan akan dibuat untuk ditujukan kepada Komite Pemeriksaan Direksi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.

Pelanggaran atas kebijakan dan standar tersebut di atas dapat mengakibatkan Perusahaan dan individu tersebut dapat terlibat dalam tanggung jawab pidana dan perdata dan juga terancam dengan tuntutan pengadilan untuk ganti rugi atau mengembalikan properti atau nilai property yang terkena dampak. Individu yang melanggar kebijakan ini dapat diberhentikan ataupun diberi tindakan disiplin lainnya.

Perusahaan mengetahui bahwa Personil mungkin mempunyai pertanyaan mengenai penerapan Kebijakan ini dalam situasi-situasi tertentu. Semua Personil diwajibkan untuk mencari tuntunan jika ragu-ragu. Untuk tujuan ini, Seluruh pertanyaan harus ditujukan kepada pejabat Perusahaan yang berwewenang, yaitu Dean T. Falgoust.
YOGYAKARTA, Monday, November 27, 2006 ;9:03:11 AM

Tidak ada komentar: