728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Sabtu, 26 Juli 2014

KNPB Media Rakyat Sipil Berkedudukan di Kota, Tidak Punya Markas di Hutan


KNPB saat menggelar aksi damai di Jayapura Papua. Foto: Ist.

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Harian Bintang Papua Edisi 22-23 Juli 2014 memberitakan, satu markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digrebek polisi saat menggelar razia gabungan TNI/Polri di Kampung Warombaim, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Senin (21/07/14) lalu.

Diberitakan di harian itu, markas itu milik TS dan ZT. Dari sana, Polisi dikabarkan menemukan sejumlah dokumen pergerakan Papua Merdeka dan Id Card keanggotaan KNPB. Selain sejumlah dokumen dan Id Card, aparat juga menemukan 2 buah bendera Bintang Kejora (BK), 1 pucuk senjata laras panjang caliber 22 jenis rakitan, 1 pasang sepatu PDL, mesin bubut, pakaian loreng, mesin potong, buku panduan tempur dan juga panduan buku intelijen.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga merupakan anggota dari kelompok KNPB Pimpinan TS dan ketiganya langsung diamankan ke Polres Jayapura untuk dimintai keterangan.

Di media yang sama, Kapolres Jayapura mengatakan, 3 orang yang ditangkap itu adalah anggota OPM dari Delegasi Keerom dan Kapolres Jayapura mengaku tidak menangkap Pimpinan KNPB dan Anggota KNPB kampung Beraf.

Menanggapi pernyataan polisi di Harian Bintang Papua, oleh Badan Pengurus Pusat, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menegaskan bahwa KNPB adalah media rakyat sipil Papua di kota-kota seluruh tanah Papua dan tidak pernah memiliki markas di hutan.

Dalam keterangan yang diterima majalahselangkah.com malam ini, Kamis (24/07/14), KNPB menilai Polisi di Papua sengaja mengkriminalisasi gerakan damai rakyat sipil Papua di kota-kota seluruh tanah Papua.

"Iitu sangat jelas berupaya kriminalisasi KNPB, pemberitaan Kapolda Papua itu juga bukan benar karena sesungguhnya bicara apa? Tidak ada pimpinan KNPB dan basis KNPB di hutan belantara sana, Pengurus Pusat dan Wilayah serta Kantor Sekretariat KNPB di Wilayah Papua Barat berbasis di dalam kota, sangat jelas," tulis Juru Bicara Nasional KNPB, Bazoka Logo dalam keterangan itu.

"Status dan identitas KNPB sangat jelas di wilayahnya sendiri (Papua Barat). KNPB sejak didirikan sampai saat ini selalu jelas bagi publik lokal, nasional dan internasional, KNPB ada di dalam sipil kota di wilayah teritori dari Sorong sampai Merauke, KNPB tidak perlu dan tidak pernah bermarkas di hutan belantara dan di kampung. KNPB berada dalam sipil kota dengan identitas kantor kesekretariatan yang sangat jelas dan KNPB mempunyai identitas kepengurusan dari pusat sampai wilayah juga sangat jelas serta KNPB mempunyai agenda jelas, mempunyai struktur jelas, mempunyai arahan jelas dan status KNPB sebagai media rakyat sipil Bangsa Papua Barat sedang mediasi suara rakyat Papua sangat jelas," tulisnya.

KNPB menegaskan, pertama, Polda Papua berhenti dengan upaya-upaya kriminalisasi Gerakan Perjuangan Damai Rakyat Sipil Bangsa Papua Barat di wilayah teritori Papua Barat.

Kedua, segera bebaskan 3 (tiga) warga sipil yang ditangkap dan ditahan tanpa alasan yang jelas.

Ketiga, dengan tegas KNPB sampaikan bahwa tidak ada Pimpinan dan Anggota KNPB di hutan belantara (Kampung Beraf) sana.

Keempat, senjata api laras panjang, buku panduan tempur dan buku panduan intelijen itu bukan milik KNPB dan KNPB bukan Militer.

Kelima, tegas juga bahwa kalau soal dokumen dan bendera Bintang Kejora bisa saja polisi tipu. Sebab sejak KNPB berdiri polisi selalu melakukan pengerebekan dan penyisiran di mana ada sekretariat KNPB di situ target yang selalu dan biasa polisi ambil barang-barang tersebut, maka barang berupa dokumen, Bendera Bintang Kejora dan pakaian loreng itu saat itu polisi ambil dan saat ini polisi ambil sama saja.

Keenam, KNPB tidak kenal nama orang TS dan ZT, tidak ada nama pengurus KNPB yang gaya penulisan begitu.

Ketujuh, Kapolda Papua perlu ketahui bahwa KNPB bukan teroris, kelompok kriminal, pengacau keamanan dan bukan militer Pro Papua Merdeka, tetapi KNPB sesungguhnya Media Nasional Rakyat Papua Barat yang terus mediasi hak penentuan nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat berdasarkan mekanisme internasional.

Tidak ada komentar: