Bupati Dogiyai |
Sejak saya dan Oskar Makai dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, pada tanggal 18 Desember 2017, oleh Gubernur Papua, sebagai Bupati Dogiyai, saya langsung bekerja. Ada beberapa kebijakan yang saya ambil dan beberapa kegiatan yang saya lakukan sebagai berikut:
Pertama, menyiapkan dokumen APBD Tahun 2018 dan menggelar Sidang Pembahasan dan Pengesahan APBD Tahun 2018 pada tanggal 23 Desember 2017, dilanjutkan dengan evaluasinya pada tanggal 28 Desember 2017 di Jayapura.
Kedua, melaksanakan Apel Perdana tanggal 8 Januari 2018, sekaligus sebagai hari kerja pertama di tahun 2018. Dalam amanat apel, saya menekankan soal kedisplinan kerja pegawai ASN. Ketika apel dimulai, saya memerintahkan pintu pagar ditutup. Setelah selesai apel, saya menasehati dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terlambat dan tidak mengikuti apel.
Ketiga, pada hari pertama kerja (8 Januari 2018), setelah apel, saya menghadiri undangan DPRD Kabupaten Dogiyai di Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai untuk menerima massa aksi demenstrasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Dogiyai berkaitan dengan Minuman Keras.
Keempat, pada tanggal 9 Januari 2018, saya mengadakan pertemuan dengan semua pegawai ASN Kabupaten Dogiyai. Dalam pertemuan tersebut, saya (1) menjelaskan secara rinci visi, misi, dan program pembangunan Kabuapaten Dogiyai; dan (2) menyampaikan beberapa tata terbib dan kode etik kerja pegawai ASN Kabupaten Dogiyai.
Kelima, pada tanggal 10 Januari 2018, saya bersama Wakil Bupati dan jajaran pemerintahan Kabupaten Dogiyai (eksekutif) mengadakan Rapat Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Dogiyai di Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai. Saya memaparkan (1) Program Pembangunan Prioritas kedepan; dan (2) kedudukan eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan Kabupaten Dogiyai dan hubungan kerjanya.
Keenam, saya melakukan sidak (kunjungan mendadak) sejak tanggal 8-12 Januari 2018 pada semua kantor pemerintahan, sekolah, dan Puskesmas. Saya mengecek kondisi gedung dan halaman kantor dan kedisiplinan kerja pegawai honorer dan pegawai ASN dalam bekerja. Syukur, ada peningkatan kebersihan kantor dan peningkatan kehadiran pegawai.
Ketujuh, selama tanggal 8-12 Januari 2018, saya dan Wakil Bupati menerima 187 tamu di Kantor, yang terdiri dari tamu pegawai ASN (pejabat maupun staf), Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Kepala Kampung, pimpinan dan anggota TNI dan POLRI, pimpinan Bank Papua Capem Moanemani, tokoh agama, pengurus organisasi perempuan, perwakilan mahasiswa, perwakilan pemuda (anak-anak terminal), dan masyarakat umum.
Kedelapan, beberapa kebijakan yang saya ambil dalam kurun waktu 8-12 Januari 2018, yakni (1) Waktu kerja pemerintah adalah pukul 08.00-15.00 WIT; (2) Setiap pegawai ASN dan pegawai honorer dilarang meninggalkan Kabupaten Dogiyai selama hari kerja (Senin-Jumat), kecuali urusan kedinasan dan urusan pribadi yang sangat penting atas izin pimpinan; (3) Setiap pegawai wajib perpakaian dinas setiap hari kerja; (4) Setiap pegawai wajib membawa noken hasil produksi Kabupaten Dogiyai pada setiap hari kerja (Senin-Jumat); (5) Setiap pegawai ASN dan pegawai honorer Kabupaten Dogiyai dilarang mengkonsumsi minuman keras; dan (6) Setiap kegiatan/rapat yang diadakan oleh instansi pemerintahan, wajib menyediakan konsumsi dengan menu makanan khas Mee (Kabupaten Dogiyai). Selanjutnya kebijakan-kebijakan ini akan diformalkan.
Demikian beberapa kebijakan yang saya ambil dan beberapa kegiatan yang saya lakukan dalam rangka melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Dogiyai. Atas pertolongan Tuhan dan dukungan semua pihak, semoga Dogiyai Bahagia dapat terwujud.
Kerja! Kerja! Kerja!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar