Sadarkah Anda ketika mendengar kata 'Bahagia' tatapan atau perhatian
orang cenderung bergeser ke arah atas, sebaliknya ketika mendengar kata
'Sedih' pandangan atau tatapan orang cenderung bergerak ke arah bawah.
Penelitian yang dilakukan psikolog Australia mengungkapkan apa yang
terjadi di balik kecenderungan tersebut.
Kecenderungan itu
ternyata berhubungan dengan seberapa sering kata-kata abstrak seperti
‘bahagia dan ‘sedih berhubungan dengan kata 'atas' atau 'bawah' dalam
penggunaan bahasa.
Kesimpulan itu disampaikan Dr Stephanie
Goodhew dari Sekolah Riset Psikologi Universitas Nasional Australia yang
menjadi penulis utama dari sebuah studi baru yang diterbitkan dalam
edisi terbaru dari jurnal Psychonomic Bulletin & Review.
"Temuan
ini sangat mengejutkan karena ternyata bahasa bisa mempengaruhi sesuatu
yang fundamental termasuk kecenderungan ke arah mana kita melihat, "
kata Goodhew.
Penelitian sebelumnya menyimpulkan kalau manusia itu memetakan sebuah konsep dalam bentuk ruang.
Misalnya
ketika membaca atau mendengar kata 'bahagia ' atau 'langit', maka kata
itu cenderung mendorong orang untuk menggeser pandangan dan mengarahkan
perhatian sedikit ke atas, sementara kata 'pahit' atau 'tanah' dikaitkan
dengan fokus pandangan ke bawah.
Namun penelitian ini belum
mampu menjelaskan mengapa konsep-konsep abstrak itu bisa mengalihkan
perhatian manusia, maupun mendorong kecenderungan arah tatapan orang.
"Kami sedang mencari cara bagaimana asosiasi tersebut bisa terjadi pada orang-orang," kata Goodhew.
Permainan kata - kata
Goodhew dan rekannya kemudian meneliti gagasan yang menyebutkan manusia mempelajari asosiasi tersebut dari bahasa.
Dalam
penelitiannya, Goodhew dan rekannya menggunakan database besar bahasa
yang disebut google Ngram, untuk mengukur frekuensi terjadinya reaksi
ketika kata-kata berkonsep abstrak itu berdekatan dengan kata-kata
'atas' dan 'bawah'.
Mereka kemudian memilih kelompok kata,
setengah terdiri dari kata-kata yang memiliki konsep yang berkaitan
dengan kata 'Atas' atau 'up' dan setengah dari kata-kata itu punya
konsep abstrak yang dikaitkan dengan kata 'bawah atau ‘down'.
Kata-kata
yang memiliki konsep abstrak yang diasosiasikan dengan ‘bawah
&rsquo antara lain lantai, tunda, setan, dan sedih. Sementara
kata-kata yang diasosiasikan dengan ‘atas antara lain langit, atap,
permen, Tuhan, mimpi dan bahagia.
Di laboratorium para peneliti
kemudian meneliti bagaimana kata- kata ini, mampu menggerakan perhatian
dari 57 partisipan yang terlihat dan dipelajari melalui layar komputer.
Peneliti
mengukur seberapa cepat orang mengidentifikasikan target visual berupa
huruf acak yang berkedip yang muncul di atas atau dibawah konsep kata
yang ditampilkan.
Mereka menemukan bahwa ketika kata
berkonsep abstrak itu muncul dengan kata yang memiliki konsep ruang
yakni atas atau bawah yang terdapat dalam data base riset ini ternyata
dapat memprediksikan sejauh mana itu dapat mengalihkan perhatian
partisipan peserta ke atas maupun ke bawah.
"Jika kata ‘langit
dan ‘atas muncul bersamaan umumnya dalam bahasa Inggris maka kata
‘langit terlihat lebih mampu mengalihkan perhatian orang daripada kata
“atas" " kata Goodhew.
"Hasil ini menunjukkan bahwa pola
penggunaan bahasa dapat berperan dalam menjelaskan bagaimana orang-orang
mengasosiasikan konsep-konsep abstrak dengan lokasi dalam konsep
ruang."
Menariknya, kata Goodhew, penelitian sebelumnya juga
telah menunjukan kalau angka yang lebih kecil lebih berhubungan dengan
kata-kata 'kiri' dan 'kemarin', sedangkan angka yang lebih besar
berhubungan dengan kata-kata 'benar' dan 'besok'.
"Ini hanya
beberapa temuan saja," katanya. "Saya yakin aka nada lebih banyak jenis
pemetaan yang akan mempengaruhi kita dengan cara yang sangat
sistematis."
By Salmon Tebai
Minggu, 31 Agustus 2014
Kata-kata Mampu Tentukan Gerakan Pandangan Orang atau siapa saja
Labels:
PENDIDIKAN
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Sabtu, 30 Agustus 2014
Makamo, Danau Berbentuk Pulau Papua yang Tersembunyi
Makamo di Kabupaten Dogiyai, Papua, merupakan danau yang sangat indah
dengan pemandangan yang masih alami. Uniknya, danau ini berbentuk
seperti Pulau Papua. Sayang, potensi Makamo tidak dimanfaatkan dengan
baik oleh masyarakat dan pemerintah setempat.
Selain keindaan alam, di wilayah Kamu, Kabupaten Dogiyai terdapat satu telaga kecil yang disebut juga Danau Makamo. Danau ini memiliki luas 1.500 hektar dan berada pada ketinggian 1.700 mdpl. Tidak heran bila kawasan ini punya udara yang sejuk dan pemandangan alam yang sangat indah.
Perpaduan antara keindahan danau dengan dataran tinggi dan bukit-bukit yang mengelilinginya memberikan kesejukan tersendiri. Di sekitar danau ini juga menjadi tempat bermukim suku asli Papua, yaitu Suku Mee.
Selain berpotensi sebagai lokasi wisata, dahulu warga memanfaatkan lokasi Danau Makamo untuk mencari sumber potensi makanan bergizi. Di sekitar telaga ini terdapat serangga yang menjadi makanan bergizi untuk warga sekitar. Dalam bahasa Suku Mee disebut dengan tani, yukuga, ikan, dan berudu.
Sejak zaman nenek moyang sampai sekarang, binatang-binatang kecil ini menjadi sumber protein untuk anak kecil ataupun orang dewasa. Menurut mitos yang berkembang di warga setempat, air telaga ini terkadang dipergunakan untuk pengobatan luka, sakit malaria, dan jenis penyakit lainnya dengan cara diminum atau digunakan untuk mandi.
Bila kita memandang telaga ini dari posisi timur, bentuknya menyerupai burung kasuari atau Pulau Papua. Kurang lebih 3,4 km dari pusat Kabupaten Dogiyai, wistawan bisa menemukan danau indah ini. Telaga ini juga diapit oleh Bukit Odeedimi dan Dadiyai di Distrik Kamu Utara.
Kalau saja mau dimanfaatkan sebagai sumber wisata atau meningkatkan kapasitas ekosistem yang ada, pastinya telaga ini akan semakin indah. Ironisnya, akibat maraknya pengembangan dan minimnya perhatian pemerintah dan masyarakat setempat, telaga ini terancam rusak dan tak terawat.
Di sekitar lokasi Telaga Mekamo masih terdapat banyak rumput-rumput tinggi. Bahkan lokasinya berawa dan rumput hijaunya semakin menebal hingga menutupi telaga. Sebenarnya lokasi Telaga ini bisa dimanfaatkan sebagai areal wisata atau pemanfaatan pendapatan daerah oleh pemerintah setempat.
Selain keindaan alam, di wilayah Kamu, Kabupaten Dogiyai terdapat satu telaga kecil yang disebut juga Danau Makamo. Danau ini memiliki luas 1.500 hektar dan berada pada ketinggian 1.700 mdpl. Tidak heran bila kawasan ini punya udara yang sejuk dan pemandangan alam yang sangat indah.
Perpaduan antara keindahan danau dengan dataran tinggi dan bukit-bukit yang mengelilinginya memberikan kesejukan tersendiri. Di sekitar danau ini juga menjadi tempat bermukim suku asli Papua, yaitu Suku Mee.
Selain berpotensi sebagai lokasi wisata, dahulu warga memanfaatkan lokasi Danau Makamo untuk mencari sumber potensi makanan bergizi. Di sekitar telaga ini terdapat serangga yang menjadi makanan bergizi untuk warga sekitar. Dalam bahasa Suku Mee disebut dengan tani, yukuga, ikan, dan berudu.
Sejak zaman nenek moyang sampai sekarang, binatang-binatang kecil ini menjadi sumber protein untuk anak kecil ataupun orang dewasa. Menurut mitos yang berkembang di warga setempat, air telaga ini terkadang dipergunakan untuk pengobatan luka, sakit malaria, dan jenis penyakit lainnya dengan cara diminum atau digunakan untuk mandi.
Bila kita memandang telaga ini dari posisi timur, bentuknya menyerupai burung kasuari atau Pulau Papua. Kurang lebih 3,4 km dari pusat Kabupaten Dogiyai, wistawan bisa menemukan danau indah ini. Telaga ini juga diapit oleh Bukit Odeedimi dan Dadiyai di Distrik Kamu Utara.
Kalau saja mau dimanfaatkan sebagai sumber wisata atau meningkatkan kapasitas ekosistem yang ada, pastinya telaga ini akan semakin indah. Ironisnya, akibat maraknya pengembangan dan minimnya perhatian pemerintah dan masyarakat setempat, telaga ini terancam rusak dan tak terawat.
Di sekitar lokasi Telaga Mekamo masih terdapat banyak rumput-rumput tinggi. Bahkan lokasinya berawa dan rumput hijaunya semakin menebal hingga menutupi telaga. Sebenarnya lokasi Telaga ini bisa dimanfaatkan sebagai areal wisata atau pemanfaatan pendapatan daerah oleh pemerintah setempat.
Labels:
BUDAYA
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Rabu, 27 Agustus 2014
Sempat Kritik Putusan MK, Hakim Agung Habibburahman Adili Kasus Machica
Hakim agung Habibburahman pernah mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak biologis berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya. Putusan itu atas permohonan yang diajukan Machica Mochtar. Kini, Habibburahman mengadili Machica soal keabsahan pernikahan dengan mantan Mensesneg Moerdiono.
Kala itu, Habibburahman menilai putusan MK sangat menyakiti perasaan umat Islam. Dalam forum rapat kerja Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2012, Habibburahman menyebut 'amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam'.
Berbekal putusan MK itu, lantas Machica kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Machica meminta pengesahan pernikahan antara dirinya dengan Moerdiono. Dalam putusannya, PA Jaksel mengakui adanya anak biologis hasil hubungan Machica dengan Moerdiono yaitu M Iqbal Ramadhan. Namun majelis hakim tidak mengakui adanya perkawinan yang sah antara keduanya.
Atas hal itu, Machica pun mengajukan banding tapi kandas. Setelah itu, Machica mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Nah, Habibburahman turut terlibat dalam mengadili kasasi ini.
"Ketua majelis Habibburahman dengan anggota Prof Dr Abdul Manan dan Muchtar Zamzami," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (27/8/2014).
Perkara nomor 329 K/AG/2014 itu masuk ke MA pada 13 Juni 2014 dan didistribusikan pada 23 Juni 2014. Dengan duduknya Habiburrahman sebagai ketua majelis perkara tersebut, pihak Machica pun mengaku kecewa. Sebab minimal vonis akhir sudah bisa diraba dengan melihat latar belakang pernyataan ketua majelis atas kasus tersebut.
"Apakah mungkin dia (Habibburahman) menjilat ludahnya sendiri?" kata kuasa hukum Machica, Rusdianto, saat dihubungi terpisah.
Kala itu, Habibburahman menilai putusan MK sangat menyakiti perasaan umat Islam. Dalam forum rapat kerja Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2012, Habibburahman menyebut 'amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam'.
Berbekal putusan MK itu, lantas Machica kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Machica meminta pengesahan pernikahan antara dirinya dengan Moerdiono. Dalam putusannya, PA Jaksel mengakui adanya anak biologis hasil hubungan Machica dengan Moerdiono yaitu M Iqbal Ramadhan. Namun majelis hakim tidak mengakui adanya perkawinan yang sah antara keduanya.
Atas hal itu, Machica pun mengajukan banding tapi kandas. Setelah itu, Machica mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Nah, Habibburahman turut terlibat dalam mengadili kasasi ini.
"Ketua majelis Habibburahman dengan anggota Prof Dr Abdul Manan dan Muchtar Zamzami," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (27/8/2014).
Perkara nomor 329 K/AG/2014 itu masuk ke MA pada 13 Juni 2014 dan didistribusikan pada 23 Juni 2014. Dengan duduknya Habiburrahman sebagai ketua majelis perkara tersebut, pihak Machica pun mengaku kecewa. Sebab minimal vonis akhir sudah bisa diraba dengan melihat latar belakang pernyataan ketua majelis atas kasus tersebut.
"Apakah mungkin dia (Habibburahman) menjilat ludahnya sendiri?" kata kuasa hukum Machica, Rusdianto, saat dihubungi terpisah.
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Belum Ada Jiwa Membangun SDM Di Dogiy
Menjelang 5 tahun Kabupaten Dogiyai setelah berdiri tahun 2008 lalu, pemerintah kabupaten Dogiyai masih dalam pencarian jiwa dan hati membangun manusia. Salah satu factor penting dalam pelaksanaan program pembangunan manusia adalah melalui pendidikan.
Pendidikan adalah actor utama untuk memanusiakan manusia, juga melalui proses Pendidikan dapat menciptakan manusia yang berkualitas dan punya skill profosional.
Apakah dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) dengan sistem pendidikan yang sedang berjalan di Dogiyai saat ini? Memanusiakan manusia tidak hanya melalui pendidikan formal. Namun berawal dari pendidikan keluarga, pendidikan linkungan masyarakat, pendidikan agama dan pemerintah turut mendorong untuk membentuk manusia yang berguna di masa kini dan masa mendatang di Dogiyai, pada umumnya di tanah Papua.
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) kedepan sangat dibutuhkan perhatian dipelbagai aspek pembangunan di kabupaten Dogiyai, Maka itu mengutamakan “SDM” bukannya pemekaran wilayah tingkat Lurah, Distrik dan Kabupaten di Dogiyai dilaksanakan lancar dan aman.
Tetapi tanpa mendahulukan persiapan aspek sumber daya manusianya maka program-program kedepan tidak dapat terlaksana.
Pemerintah pusat mengalirkan dana miliaran ke daerah untuk menjalankan riil pemerintahan dan salah satunya untuk menyiapkan sumber daya manusia kedepan di Dogiyai namun implementasi keuangan daerah sangat mengkuatirkan.
Siklus pengelolaan dana sebagaimana yang terlihat di kabupaten Dogiyai yaitu menerima dananya di Dogiyai, menghitung uangnya di Nabire dan menggunakan uangnya di berbagai daerah di Indonesia yang luas ini.
Hal ini mencerminkan bahwa hanyalah wajah uang yang sebatas mengabsen di kabupaten Dogiyai lalu lenyap dari daerah tersebut dan beberapa waktu kemudian muncul di tempat asalnya yaitu di Jakarta.
Siapakah yang mengontrol dana tersebut? Apa fungsi BUPATI, DPR dan SKPD-SKPD yang mengjabat di Dogiyai? Ini menggambarkan bahwa pihak eksekutif, legislative dan kepala-kepala dinas belum menjalankan job pemerintahan dengan benar, adil dan kemanusian.
Menjadi problem mendasar adalah kepengtingan pribadi, kepentingan politik dan persaingan mencari popularitas diri oleh beberapa elit-elit pemerintah sangat nampak di Dogiyai.
Dampak yang terjadi adalah pengontrolan DPR lemah, system pendidikan dan pemerintah belum direhabilitasi dengan optimal, masyarakat dan pemerintah belum menyatukan persepsi, pihak eksekutif, legislative dan SKPD-SKPD belum menyalurkan program yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Dogiyai.
Akhirnya pembangunan manusia di Dogiyai terhambat dan indeks pembangunan manusia menunjukkan keadaan angka melek huruf mencapai 70 persen, penduduk di kabupaten Dogiyai belum dapat menulis dan membaca dengan baik dari total jumlah penduduk kabupaten Dogiyai yakni 86.387 jiwa.
Untuk itu, kami pelajar mahasiwa meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Dogiyai, baik eksekutif, legislative, kepala-kepala dinas terkait dan semua lapisan toko masyarakat agar memberikan prioritas khusus pada pembangunan manusia di kabupaten Dogiyai sehingga motto Dogiyai Dou Enaa terwujud
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Makalah permasalahan pendidikan di indonesia dan solusinya
- BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pendidikan Indonesia semakin hari kualitasnya makin rendah. Berdasarkan Survey United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), terhadap kualitas pendidikan di Negara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. Sedangkan untuk kualitas para guru, kulitasnya berada pada level 14 dari 14 negara berkembang. Salah satu faktor rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah karena lemahnya para guru dalam menggali potensi anak. Para pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki siswanya. Kelemahan para pendidik kita, mereka tidak pernah menggali masalah dan potensi para siswa. Pendidikan seharusnya memperhatikan kebutuhan anak bukan malah memaksakan sesuatu yang membuat anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu. Proses pendidikan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan pada anak untuk kreatif. Itu harus dilakukan sebab pada dasarnya gaya berfikir anak tidak bisa diarahkan. Selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa, kurikulum yang sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram. Kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Lebih parah lagi, pendidikan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kreatif. Ini salahnya, kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan kondisi di masyarakat bawah. Jadi, para lulusan hanya pintar cari kerja dan tidak pernah bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, padahal lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas. Kualitas pendidikan Indonesia sangat memprihatinkan. Berdasarkan analisa dari badan pendidikan dunia (UNESCO), kualitas para guru
- Indonesia menempati peringkat terakhir dari 14 negara berkembang di Asia Pacifik. Posisi tersebut menempatkan negeri agraris ini dibawah Vietnam yang negaranya baru merdeka beberapa tahun lalu. Sedangkan untuk kemampuan membaca, Indonesia berada pada peringkat 39 dari 42 negara berkembang di dunia. Lemahnya input quality, kualitas guru kita ada diperingkat 14 dari 14 negara berkembang. Ini juga kesalahan negara yang tidak serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dari sinilah penulis mencoba untuk membahas lebih dalam mengenai pendidikan di Indonesia dan segala dinamikanya. B. Pembatasan Masalah Dari uraian di atas dilihat begitu kompleksnya permasalahan dalam pendidikan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu Penulis membatasi beberapa masalah dalam penulisan makalah dengan “Masalah-masalah mendasar pendidikan di Indonesia, Kualitas pendidikan di Indonesia, dan Solusi Pendidikan di Indonesia. C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Sesuai dengan pembatasan masalah di atas, maka tujuan penulisan adalah untuk mengetahui masalah-masalah apa saja yang terjadi pada pendidikan di Indoensia yang dillihat dari kualitas pendidikannya semakin hari semakin menurun. 2. Manfaat Dari penulisan ini diharapkan mendatangkan manfaat berupa penambahan pengetahuan serta wawasan penulis kepada pembaca tentang keadaan pendidikan sekarang ini sehingga kita dapat mencari solusinya secara bersama agar pendidikan di masa yang akan dapat meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang diberikan.
- BAB II LANDASAN TEORI Sebelum kita membahas mengenai permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia, sebaiknya kita melihat definisi dari pendidikan itu sendiri terlebih dahulu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian yaitu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara, sebagai Tokoh Pendidikan Nasional Indonesia, peletak dasar yang kuat pendidkan nasional yang progresif untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut : Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelektual dan tubuh anak); dalam Taman Siswa tidak boleh dipisahkan bagian-bagian itu agar supaya kita memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan, kehidupan dan penghidupan anakanak yang kita didik, selaras dengan dunianya (Ki Hajar Dewantara, 1977:14) Dari etimologi dan analisis pengertian pendidikan di atas, secara singkat pendidikan dapat dirumuskan sebagai tuntunan pertumbuhan manusia sejak lahir hingga tercapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi dengan alam dan lingkungan masyarakatnya. Pendidikan merupakan proses yang terus menerus, tidak berhenti. Di dalam proses pendidikan ini, keluhuran martabat manusia dipegang erat karena manusia (yang terlibat dalam pendidikan ini) adalah subyek dari pendidikan. Karena merupakan
- subyek di dalam pendidikan, maka dituntut suatu tanggung jawab agar tercapai suatu hasil pendidikan yang baik. Jika memperhatikan bahwa manusia itu sebagai subyek dan pendidikan meletakkan hakikat manusia pada hal yang terpenting, maka perlu diperhatikan juga masalah otonomi pribadi. Maksudnya adalah, manusia sebagai subyek pendidikan harus bebas untuk “ada” sebagai dirinya yaitu manusia yang berpribadi, yang bertanggung jawab. Hasil dari pendidikan tersebut yang jelas adalah adanya perubahan pada subyeksubyek pendidikan itu sendiri. Katakanlah dengan bahasa yang sederhana demikian, ada perubahan dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Tetapi perubahan-perubahan yang terjadi setelah proses pendidikan itu tentu saja tidak sesempit itu. Karena perubahan-perubahan itu menyangkut aspek perkembangan jasmani dan rohani juga. Melalui pendidikan manusia menyadari hakikat dan martabatnya di dalam relasinya yang tak terpisahkan dengan alam lingkungannya dan sesamanya. Itu berarti, pendidikan sebenarnya mengarahkan manusia menjadi insan yang sadar diri dan sadar lingkungan. Dari kesadarannya itu mampu memperbarui diri dan lingkungannya tanpa kehilangan kepribadian dan tidak tercerabut dari akar tradisinya.
- BAB III PEMABAHASAN A. Masalah Mendasar Pendidikan di Indonesia Bagi orang-orang yang berkompeten terhadap bidang pendidikan akan menyadari bahwa dunia pendidikan kita sampai saat ini masih mengalami “sakit”. Dunia pendidikan yang “sakit” ini disebabkan karena pendidikan yang seharusnya membuat manusia menjadi manusia, tetapi dalam kenyataannya seringkali tidak begitu. Seringkali pendidikan tidak memanusiakan manusia. Kepribadian manusia cenderung direduksi oleh sistem pendidikan yang ada. Masalah pertama adalah bahwa pendidikan, khususnya di Indonesia, menghasilkan “manusia robot”. Kami katakan demikian karena pendidikan yang diberikan ternyata berat sebelah, dengan kata lain tidak seimbang. Pendidikan ternyata mengorbankan keutuhan, kurang seimbang antara belajar yang berpikir (kognitif) dan perilaku belajar yang merasa (afektif). Jadi unsur integrasi cenderung semakin hilang, yang terjadi adalah disintegrasi. Padahal belajar tidak hanya berfikir. Sebab ketika orang sedang belajar, maka orang yang sedang belajar tersebut melakukan berbagai macam kegiatan, seperti mengamati, membandingkan, meragukan, menyukai, semangat dan sebagainya. Hal yang sering disinyalir ialah pendidikan seringkali dipraktekkan sebagai sederetan instruksi dari guru kepada murid. Apalagi dengan istilah yang sekarang sering digembar-gemborkan sebagai “pendidikan yang menciptakan manusia siap pakai. Dan “siap pakai” di sini berarti menghasilkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam pengembangan dan persaingan bidang industri dan teknologi. Memperhatikan secara kritis hal tersebut, akan nampak bahwa dalam hal ini manusia dipandang sama seperti bahan atau komponen pendukung industri. Itu
- berarti, lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi lembaga produksi sebagai penghasil bahan atau komponen dengan kualitas tertentu yang dituntut pasar. Kenyataan ini nampaknya justru disambut dengan antusias oleh banyak lembaga pendidikan. Masalah kedua adalah sistem pendidikan yang top-down (dari atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire (seorang tokoh pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan gaya bank. Sistem pendidikan ini sangat tidak membebaskan karena para peserta didik (murid) dianggap manusia-manusia yang tidak tahu apa-apa. Guru sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk menghafal secara mekanis apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai pengisi dan murid sebagai yang diisi. Otak murid dipandang sebagai safe deposit box, dimana pengetahuan dari guru ditransfer kedalam otak murid dan bila sewaktu-waktu diperlukan, pengetahuan tersebut tinggal diambil saja. Murid hanya menampung apa saja yang disampaikan guru. Jadi hubungannya adalah guru sebagai subyek dan murid sebagai obyek. Model pendidikan ini tidak membebaskan karena sangat menindas para murid. Freire mengatakan bahwa dalam pendidikan gaya bank pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan kepada mereka yang dianggap tidak mempunyai pengetahuan apa-apa. Yang ketiga, dari model pendidikan yang demikian maka manusia yang dihasilkan pendidikan ini hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Manusia sebagai objek (yang adalah wujud dari dehumanisasi) merupakan fenomena yang justru bertolak belakang dengan visi humanisasi, menyebabkan manusia tercerabut dari akar-akar budayanya (seperti di dunia Timur/Asia). Bukankah kita telah sama-sama melihat bagaimana kaum muda zaman ini begitu gandrung dengan hal-hal yang berbau Barat? Oleh karena itu strategi pendidikan di Indonesia harus terlebur dalam “strategi
- kebudayaan Asia”, sebab Asia kini telah berkembang sebagai salah satu kawasan penentu yang strategis dalam bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan politik internasional. Bukan bermaksud anti-Barat kalau hal ini penulis kemukakan. Melainkan justru hendak mengajak kita semua untuk melihat kenyataan ini sebagai sebuah tantangan bagi dunia pendidikan kita. Mampukah kita menjadikan lembaga pendidikan sebagai sarana interaksi kultural untuk membentuk manusia yang sadar akan tradisi dan kebudayaan serta keberadaan masyarakatnya sekaligus juga mampu menerima dan menghargai keberadaan tradisi, budaya dan situasi masyarakat lain? Dalam hal ini, makna pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara menjadi sangat relevan untuk direnungkan. B. Kualitas Pendidikan di Indonesia Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya di Indonesia yaitu : - Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.Dalam hal ini,interfensi dari pihak-pihak yang terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik. - Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.Dimana,masyarakat merupakan ikon pendidikan dan merupakan tujuan dari adanya pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin terpuruk. Faktor-faktor tersebut yaitu : 1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya.
- Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya. 2. Rendahnya Kualitas Guru Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Kendati secara kuantitas jumlah guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara ini, pada umumnya masih rendah. Secara umum, para guru di Indonesia kurang bisa memerankan fungsinya dengan optimal, karena pemerintah masih kurang memperhatikan mereka, khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalismenya. Secara kuantitatif, sebenarnya jumlah guru di Indonesia relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa, angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, dan SMU/SMK 1:12. Meskipun demikian, dalam hal distribusi guru ternyata banyak mengandung kelemahan yakni pada satu sisi ada daerah atau sekolah yang kelebihan jumlah guru, dan di sisi lain ada daerah atau sekolah yang kekurangan guru. Dalam banyak kasus, ada SD yang jumlah gurunya hanya tiga hingga empat orang, sehingga mereka harus mengajar kelas secara paralel dan simultan. Bila diukur dari persyaratan akademis, baik menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan kepada anak didik, ternyata banyak guru yang tidak memenuhi kualitas mengajar (under quality).
- Hal itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum sarjana, namun mengajar di SMU/SMK, serta banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki. Keadaan seperti ini menimpa lebih dari separoh guru di Indonesia, baik di SD, SLTP dan SMU/SMK. Artinya lebih dari 50 persen guru SD, SLTP dan SMU/SMK di Indonesia sebenarnya tidak memenuhi kelayakan mengajar. Dengan kondisi dan situasi seperti itu, diharapkan pendidikan yang berlangsung di sekolah harus secara seimbang dapat mencerdaskan kehidupan anak dan harus menanamkan budi pekerti kepada anak didik. “Sangat kurang tepat bila sekolah hanya mengembangkan kecerdasan anak didik, namun mengabaikan penanaman budi pekerti kepada para siswanya. Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru. 3. Rendahnya Kesejahteraan Guru Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Dengan pendapatan yang rendah, terang saja banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya. Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan
- yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas. Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen. 4. Rendahnya Prestasi Siswa Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat. Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negaranegara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya. Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di
- Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia). Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda. Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science StudyRepeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75. 5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.
- 6. Rendahnya Relevansi Pendidikan dengan Kebutuhan Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja. 7. Mahalnya Biaya Pendidikan Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan
- mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya. Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit. Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005). Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN
- (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin. Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
- Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan. C. Solusi Pendidikan di Indonesia Untuk mengatasi masalah-masalah, seperti rendahnya kualitas sarana fisik, rendahnya kualitas guru, dan lain-lain seperti yang telah dijelaskan diatas, secara garis besar ada dua solusi yaitu: - Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan. - Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
- Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Maka dengan adanya solusi-solusi tersebut diharapkan pendidikan di Indonesia dapat bangkit dari keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan generasigenerasi baru yang berSDM tinggi, berkepribadian pancasila dan bermartabat.
- BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Banyak sekali factor yang menjadikan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Factor-faktor yang bersifat teknis diantaranya adalah rendahnya kualitas guru, rendahnya sarana fisik, mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan. Namun sebenarnya yang menjadi masalah mendasar dari pendidikan di Indonesia adalah sistem pendidikan di Indonesia itu sendiri yang menjadikan siswa sebagai objek, sehingga manusia yang dihasilkan dari sistem ini adalah manusia yang hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Maka disinilah dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan mesyarakat untuk mengatasi segala permasalahan pendidikan di Indonesia. B. Saran
- KATA PENGANTAR Segala Puji dan Syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA” Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca. Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat. Raha, Januari 2013 Penulis
- DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................ i DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................................. 1 B. Tujuan ................................................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN BAB III PENUTUP DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................8 LAMPIRAN
- MAKALAH PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA DAN SOLUSINYA DISUSUN OLEH : NAMA : UMIANA STAMBUK : PRODI : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI 2013
Labels:
PENDIDIKAN
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Beberapa permasalahan dan solusi perekonomian indonesia
- Beberapa Permasalahan dan Solusi Perekonomian Indonesia. Selama tiga tahun dari 2005, 2006, dan 2007 perekonomian Indonesia tumbuh cukupsignifikan (rata-rata di atas 6%), menjadikan Indonesia saat ini secara ekonomi cukupdipertimbangkan oleh perekonomian dunia. Hal ini dapat dilihat dengan diundangnyaIndonesia ke pertemuan kelompok 8-plus (G8plus) di Kyoto Jepang pada bulan Juli 2008bersama beberapa negara yang disebut BRIICS (Brasil, Rusia, India, Indonesia dan SouthAfrica). Pada tahun 2008 pendapatan per kapita Indonesia sudah meliwati US$ 2.000, bahkanpada tahun 2009, GDP Indonesia ditetapkan di atas angka 5.000 triliun Rupiah atau setaradengan US$ 555 milyar. Angka-angka ini cukup mendukung estimasi bahwa pada tahun2015 Indonesia sudah menjadi salah satu raksasa ekonomi dunia dengan GDP di atas US$ 1triliun. Namun masih banyak hambatan yang dihadapi oleh perekonomian Indonesia untukmenuju kesana, misalnya; kondisi infrastruktur perekonomian (seperti jalan, jembatan,pelabuhan dan listrik), tingginya angka pengangguran (kisaran 9%), tingginya inflasi yangdisebabkan oleh meningkatnya harga energi dunia (sudah menyentuh 11,,%), belumoptimalnya kedatangan FDI ke Indonesia, belum optimalnya peranan APBN sebagai stimulusekonomi (belum ekspansif).Beberapa permasalahan ekonomi Indonesia. Beberapa permasalahan ekonomi Indonesia yang masih muncul saat ini dijadikanfokus program ekonomi 2008-2009 yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 tahun 2008 yangmemuat berbagai kebijakan ekonomi yang menjadi target pemerintah yang dapatdikelompokkan ke dalam 8 bidang yaitu: (i) investasi, (ii) ekonomi makro dan keuangan, (iii)ketahanan energi, (iv) sumber daya alam, lingkungan dan pertanian, (v) pemberdayaan usahamikro kecil dan menengah (UMKM), (vi) pelaksanaan komitmen masyarakat ekonomiASEAN, (vii) infrastruktur, dan (viii) ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Analisis singkat atas kondisi ke-delapan bidang yang menjadi paket kebijakanekonomi tahun 2008-2009 adalah sebagaimana berikut ini:1. Iklim investasi. Realisasi investasi yang telah dikeluarkan oleh BKPM berdasarkan Izin Usaha TetapPMDN pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2007 sebanyak 159 proyek dengan nilairealisasi investasi sebesar Rp. 34.878,7 miliar (34,88 triliun Rupiah). Sedangkan realisasiInvestasi yang telah dikeluarkan oleh BKPM berdasarkan Izin Usaha Tetap PMA (FDI) padaperiode 1 Januari s/d 31 Desember 2007 sebanyak 983 proyek dengan nilai realisasi investasisebesar US$. 10.349,6 juta (US$ 10,34 milyar). Dibandingkan dengan FDI global yangselama 2007 mencapai rekor sebesar US$ 1.500 milyar dan FDI yang masuk ke AmerikaSerikat sebesar US$ 193 miliar, nilai FDI yang masuk ke Indonesia masih sangat rendahyaitu 0,66% terhadap FDI dunia dan 5,18% terhadap FDI ke Amerika Serikat. Walaudemikian, masuknya FDI ke Indonesia pada tahun 2007 ini jauh lebih baik dibandingkandengan masa puncak pra krisis yaitu tahun 1996-1997 yang hanya mencapai US$ 2,98 miliar(1996) dan US$ 4,67 miliar (1997). Menurut hemat penulis realisasi FDI ke Indonesia akan
- dapat lebih meningkat kalau dua faktor kunci untuk masuknya FDI dibenahi yaitu kondisiinfrastruktur, dan masalah birokrasi yang bertele-tele.2. Kebijakan ekonomi makro dan keuangan Dari sisi fiskal, pemerintah menerapkan APBN yang cukup baik yaitu dengan sedikitekspansif walau masih sangat berhati-hati. Hal ini terlihat dari defisit RAPBN tahun 2009sebesar Rp 99,6 triliun atau 1,9 persen dari PDB (Kompas 15 Agustus 2008), walau defisitAPBN masih dapat ditolerir sampai angka 3% (berdasarkan golden rule) . Pada tahun 2009anggaran yang digunakan untuk belanja modal tercatat sebesar Rp 90,7 triliun lebih besar daribelanja barang sebesar Rp 76,4 triliun (Kompas 15 Agustus 2008). Total belanja pemerintahpada tahun 2009 meningkat menjadi sebesar Rp1.022,6 triliun yang diharapkan lebihberperan dalam menstimulus ekonomi untuk mencapai target pertumbuhan di atas 6,5%.Pemerintah juga pada tahun 2009 berencana untuk memberikan empat macam insentif fiskalyaitu (i) Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jumlah danwaktu tertentu kepada investor yang merupakan industri pionir. (ii) Keringanan Pajak Bumidan Bangunan (PBB), khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah atau kawasantertentu. (iii) Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas imporbarang modal atau mesin serta peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapatdiproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. (iv) Pemerintah mengubahperlakuan PPN atas sebagian barang kena pajak yang bersifat strategis dari yang semula”dibebaskan” menjadi tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Dari sisi moneter, BankIndonesia dengan instrument BI-rate cukup berhasil untuk mengendalikan inflasi, khususnyacore inflation sejak BI rate diterapkan pada tahun 2005. Namun inflasi yang disebabkan olehadanya kenaikan harga energi dan terganggunya masalah distribusi terutama akibat naiknyaharga gas, premium, solar, dan makanan (volatile food) membuat tahun 2008 ini tingkatinflasi cukup tinggi yaitu untuk Januari-Agustus 2008 tercatat 9,4 persen, dan inflasi Agustus2007-Agustus 2008 mencapai 11,85 persen. Menghadap hal ini BI melakukan antisipasidengan menaikan BI rate pada bulan-bulan terakhir sampai September 2008, dan saat ini BIrate sudah mencapai 9,25%. Tingginya BI rate ini memang diharapkan dapat menekan angkainflasi namun disisi lain akan berpengaruh terhadap sektor riil karena kenaikan BI rateberakibat terhadap peningkatan tingkat bunga pinjaman di bank-bank komersial.3. Ketahanan energi. Sebagaimana kita ketahui bahwa harga energi dunia terus berfluktuasi dan sangat sulituntuk diprediksi. Pada tahun 2008 harga minyak dunia bahkan sudah mencapai rekortertinggi sebesar US$ 147 per barel pada 11 Juni lalu. Walau saat ini menurun pada kisaranUS$ 106, bahkan hari ini tanggal 10 September 2008 harga minyak telah turun dibawah US$100 (detik.com). Hal ini sangat berbahaya bagi ketahanan energi nasional karena kita tahubahwa ,sebagai input, naiknya harga energi akan berdampak terhadap kenaikan biayaproduksi dan harga jual. Disamping kenaikan biaya produksi dan harga jual akan mengurangidaya saing produk Indonesia di pasar internasional apalagi pada saat ini sedang terjadipenurunnya daya beli masyarakat internasional akibat inflasi yang meningkat hampir disemuanegara tujuan utama ekspor Indonesia yaitu Amerika Serikat, Negara Eropa (EU), dan AsiaTimur (Jepang, Korea Selatan dan China). Dalam rangka ketahanan energi ini, pemerintah
- melakukan diversifikasi energi dengan misalnya memproduksi bio-fuel yang merupakanpencampuran produk fosil dengan nabati (minyak kelapa sawit). Namun muncul kendalaprogram ini karena saat ini harga komoditi yang menggunakan bahan baku kelapa sawitmengalami kenaikan yang luar biasa yaitu Crude Palm Oil (CPO). Akibatnya, produsenkelapa sawit menjadi gamang dalam menggunakan kelapa sawit apakah untuk digunakansebagai bio energy atau untuk menghasilkan CPO yang ditujukan untuk ekspor. Beberapapengamat mengatakan sebaiknya Indonesia lebih mengembangkan energy geothermal (panasbumi) yang cadangannya sangat berlimpah di Indonesia (terbesar di dunia) karena biayainvestasi yang mahal untuk investasi energi pada geothermal ini akan di offset oleh turunnyasubsidi pemerintah untuk bahan bakar minyak karena adanya peralihan penggunaan energidari minyak ke geothermal.4. Kebijakan sumber daya alam, lingkungan dan pertanian Indonesia beruntung memiliki sumber daya alam yang melimpah baik bahan tambang,hutan, pertanian, hasil laut, dan cahaya matahari yang sepanjang tahun. Untuk itu, sumberdaya alam yang ada harus dikelola dengan baik bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi danpeningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat (welfare). Sejauh ini Indonesia telahmemanfaatkan banyak bahan tambang bagi pertumbuhan ekonomi seperti minyak bumi,batubara, gas, bijih besi, emas, nikel, timah dan lain sebagainya. Namun pemanfaatan sumberdaya alam ini membawa dampak negatif (negative externalities) terhadap lingkungan berupapenggundulan hutan penghancuran bukit-bukit yang tentunya berdampak sangat negatifterhadap kondisi lingkungan. Disisi pertanian, walau banyak kemajuan yang dicatat Indonesiamasih mengimpor beras, dan produk pertanian lain seperti kedele, dan hasil perkebunan(gula). Ditargetkan pada tahun 2009, Indonesia sudah dapat berswasembada beras dan gula.5. Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini merupakan sektor ekonomiyang cukup tangguh terutama pada saat krisis ekonomi 1998 dimana banyak pelaku ekonomibesar bertumbangan. Beberapa program yang akan diterapkan oleh pemerintah menyangkutpengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini adalah peningkatan aksesUMKM pada sumber pembiayaan dengan (i) Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan aksesUMKM pada sumber pembiayaan. (ii) Memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM.(iii) Mengoptimalkan pe-manfaatan dana non perbankan untuk pemberdayaan UMKM.Disamping itu akan dilakukan juga pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia(SDM) dengan (i) Meningkatkan mobilitas dan kualitas SDM. (ii) Mendorong tumbuhnyakewira-usahaan yang berbasis teknologi. Hal lainnya adalah peningkatan peluang pasarproduk UMKM dengan (i) Mendorong berkembangnya institusi promosi dan kreasi produkUMKM. (ii) Mendorong berkembangnya pasar tradisional dan tata hubungan dagang antarpelaku pasar yang berbasis kemitraan. (iii) Mengembangkan sistem informasi angkutan kapaluntuk UMKM. (iv) Mengembangkan sinergitas pasar. Terakhir adalah reformasi regulasidengan (i) Menyediakan insentif perpajakan untuk UMKM. (ii) Menyusun kebijakan dibidang UMKM.
- 6. Pelaksanaan komitmen masyarakat ekonomi ASEAN. Sebagai anggota penting ASEAN Indonesia berkomitmen untuk melaksanakanprogram yang telah ditetapkan oleh organisasi yaitu pelaksanaan komitmen MasyarakatEkonomi ASEAN (ASEAN Economic Community - AEC). Beberapa langkah ke depanadalah (i) Komitmen AEC untuk Arus Barang Secara Bebas (ii) Komitmen AEC untuk ArusJasa Secara Bebas (iii) Komitmen AEC untuk Arus Penanaman modal Secara Bebas (iv)Komitmen AEC untuk Arus Modal Secara Bebas (v) Komitmen AEC untuk Arus TenagaKerja Terampil Secara Bebas (vi) Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian,dan Kehutanan (vii) Komitmen AEC untuk Menuju Kawasan Ekonomi Yang Kompetitif(viii) Sosialisasi Pelaksanaan Komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN 20157. Infrastruktur Sebagaimana disinggung di depan, kondisi infrastruktur ekonomi Indonesia beradapada titik yang nadir. Kalau pada masa orde baru, kondisi infrastruktur Indonesia mengalamititik puncak, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi infrastruktur yang adasudah tidak lagi memadai. Belum lagi kondisi infrastruktur yang kualitasnya menurun seiringberjalannya waktu. Banyaknya jalan dan jembatan yang rusak ini tidak terlepas dari masa-masa sulit APBN kita yang sampai tahun 2004 lebih dikonsentrasikan kepada pembayaranhutang dan belanja barang dan gaji pegawai. Di tahun 2009, perlu ditingkatkannya belanjapemerintah untuk keperluan infrastruktur ini disamping menerapkan KPS (KerjasamaPemerintah dan Swasta) untuk membangun jalan, jembatan, pelabuhan, perlistrikan,telekomunikasi dan lain-lain.8. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah ekonomi utama yangsampai saat ini belum bisa diatasi. Sampai tahun 2008, tingkat pengangguran terbuka masihberada pada kisaran 9% dari jumlah angkatan kerja atau berada pada kisaran 9 juta orang.Sebagaimana kita ketahui, bahwa terjadi perubahan patern perekonomian paska krisis dariusaha yang padat karya ke usaha yang lebih padat modal. Akibatnya pertumbuhan tenagakerja yang ada sejak tahun 1998 s/d 2004 terakumulasi dalam meningkatnya angkapengangguran. Dilain sisi, pertumbuhan tingkat tenaga kerja ini tidak diikuti denganpertumbuhan usaha (investasi) yang dapat menyerap keberadaannya. Akibatnya terjadipeningkatan jumlah pengangguran di Indonesia yang pada puncaknya di tahun 2004mencapai tingkat 10% atau sekitar 11 juta orang. Untuk menangani masalah pengangguranini pemerintah perlu memberikan fasilitas baik fiskal, perkreditan, maupun partnership untukmenciptakan usaha yang bersifat padat karya dalam rangka menyerap kelebihan tenaga kerjayangada. Menyangkut masalah ketransmigrasian ada yang berubah pada penanganannyadibandingkan dengan masa orde baru. Kala itu program transmigrasi berjalan dengan sangatgencar dengan hasil yang bervariasi. Di satu daerah program transmigrasi berjalan baik tapi
- di daerah lain mengalami kegagalan, namun secara keseluruhan program transmigrasiberjalan lumayan. Paska krisis, program transmigrasi kelihatannya mati suri atau sudahhampir tidak lagi terdengar gaungnya. Apalagi sejak berlakunya otonomi daerah dimanakewenangan mengatur daerah diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk mengaturdatangnya penduduk dari luar daerah. Saat ini tentunya perlu ada koordinasi antara pusatdengan daerah menyangkut masalah transmigrasi ini.
Labels:
EKONOMI
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Ketua KPU Dogiyai: Bupati Paksa Arahkan Pilih Prabowo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, Didi Musdokomo menceritakan ada pernyataan bupati setempat untuk mengarahkan suara sebelum proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Ia menjelaskan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).
Didi mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Dogiyai dilakukan pada 17 Juli 2014 mulai pukul 15.00 WIT. Sebelum rapat pleno dimulai, ia menyebut memberikan kesempatan pada bupati setempat memberikan pemahaman politik pada masyarakat. "Bupati sebagai pembina politik, saya memberikan kesempatan sejak jam 11 sampai 12," katanya di ruang sidang pleno MK.
Saat pemberian pemahaman itu, menurut Didi, ada ucapan dari bupati yang membuat masyarakat marah. Ia mengatakan, bupati meminta mengarahkan suara pada pasangan nomor urut 1. "Bupati memaksa agar supaya kepada rakyat Dogiyai di aula pemerintah, apabila suara dikasih kepada Prabowo, ada uang. Kalau suara tidak dikasih kepada Prabowo tidak ada uang. Akhirnya rakyat marah," katanya.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan sikap Ketua KPU yang memberikan kesempatan pada bupati memberikan pemahamanan. Menurut Didi, itu merupakan permintaan bupati langsung. Namun pada keterangan berikutnya, Didi mengatakan meminta agar bupati memberikan penjelasan terkait permasalahan dana logistik atau dana operasional yang belum cair.
Didi mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Dogiyai dilakukan pada 17 Juli 2014 mulai pukul 15.00 WIT. Sebelum rapat pleno dimulai, ia menyebut memberikan kesempatan pada bupati setempat memberikan pemahaman politik pada masyarakat. "Bupati sebagai pembina politik, saya memberikan kesempatan sejak jam 11 sampai 12," katanya di ruang sidang pleno MK.
Saat pemberian pemahaman itu, menurut Didi, ada ucapan dari bupati yang membuat masyarakat marah. Ia mengatakan, bupati meminta mengarahkan suara pada pasangan nomor urut 1. "Bupati memaksa agar supaya kepada rakyat Dogiyai di aula pemerintah, apabila suara dikasih kepada Prabowo, ada uang. Kalau suara tidak dikasih kepada Prabowo tidak ada uang. Akhirnya rakyat marah," katanya.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan sikap Ketua KPU yang memberikan kesempatan pada bupati memberikan pemahamanan. Menurut Didi, itu merupakan permintaan bupati langsung. Namun pada keterangan berikutnya, Didi mengatakan meminta agar bupati memberikan penjelasan terkait permasalahan dana logistik atau dana operasional yang belum cair.
"Pada saat itu PPD tidak mau kasih (hasil) rekapan, sehingga saya meminta asisten II datangkan bupati untuk memberikan pemahaman pada masyarakat," kata dia.
Akibat perkataan bupati, Didi mengatakan, masyarakat yang ada di dalam keluar ruangan karena marah. Ia pun menyebut masyarakat yang ada di luar ikut tersulut emosinya. "Ngamuknya berontak kiri-kanan. Ini suara rakyat Dogiyai. Kami sudah kasih, kami tidak membutuhkan uang," kata Didi, menggambarkan suasana saat itu.
Saat masyarakat marah itu, menurut Didi, bupati beserta asistennya pergi dari aula entah ke mana. Sementara proses rekapitulasi belum dapat berjalan karena masyarakat membawa keluar hasil rekapan. Namun, ia mengatakan, setelah ada pendeta yang menenangkan masyarakat, proses rekapitulasi 10 distrik dapat berjalan.
Akibat perkataan bupati, Didi mengatakan, masyarakat yang ada di dalam keluar ruangan karena marah. Ia pun menyebut masyarakat yang ada di luar ikut tersulut emosinya. "Ngamuknya berontak kiri-kanan. Ini suara rakyat Dogiyai. Kami sudah kasih, kami tidak membutuhkan uang," kata Didi, menggambarkan suasana saat itu.
Saat masyarakat marah itu, menurut Didi, bupati beserta asistennya pergi dari aula entah ke mana. Sementara proses rekapitulasi belum dapat berjalan karena masyarakat membawa keluar hasil rekapan. Namun, ia mengatakan, setelah ada pendeta yang menenangkan masyarakat, proses rekapitulasi 10 distrik dapat berjalan.
"Apapun kita tidak utamakan uang, bawa rekap. Dia berteriak di depan aula dan semua rakyat kembali memberikan (hasil rekap)," ujar dia.
Menurut Didi, saat itu PPD dan PPS meminta agar pembacaan hasil rekapitulasi berlangsung di luar aula. Bukan atas permintaan oknum tertentu. Didi mengatakan, membantah keterangan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta yang menyebut pemindahan agenda rekap itu karena permintaan seseorang. Didi juga sekaligus membantah saksi yang menyebut bupati diusir keluar.
Selama proses rekapitulasi, menurut Didi, tidak ada keberatan yang muncul. Akan tetapi, ia mengatakan, memang ada sebelumnya dari Panwas Kabupaten Dogiyai yang meminta agar dua distrik dilakukan pemilihan ulang.
Menurut Didi, saat itu PPD dan PPS meminta agar pembacaan hasil rekapitulasi berlangsung di luar aula. Bukan atas permintaan oknum tertentu. Didi mengatakan, membantah keterangan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta yang menyebut pemindahan agenda rekap itu karena permintaan seseorang. Didi juga sekaligus membantah saksi yang menyebut bupati diusir keluar.
Selama proses rekapitulasi, menurut Didi, tidak ada keberatan yang muncul. Akan tetapi, ia mengatakan, memang ada sebelumnya dari Panwas Kabupaten Dogiyai yang meminta agar dua distrik dilakukan pemilihan ulang.
Namun, ia mengatakan, KPU Kab Dogiyai tidak bersedia karena ada masalah terkait logistik. Karena penyeberan logistik pun tidak mudah karena masalah geografis. "Tidak bisa diulang karena kesediaan logistik hanya 1.000. Sementara saya membutuhkan adalah sebesar 18 ribuan," kata dia.
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Selasa, 26 Agustus 2014
Wajah Pelanggaraan HAM di Papua
Dalam konteks ini berbagai pelanggaran HAM oleh pasukan keamanaan merupakan kegagalan pemerintah RI untuk mengindonesiakan rakyat Papua. Menetapkan agenda-agenda prioritas atas HAM menjadi hal yang teramat kompleks bagi pemerintah Indonesia.
Maka untuk pemerintahan baru yang pernah terjadi dalam sejaranya pun, mereka tidak bertanggunjawab dalam mengisi kemerdekaannya, seperti pembatasan hak berekspresi dan beragama serta pemindahan akvitis-aktivis politik damai, terutama saudara-saudara di Papua dan Aceh.
Juga masih berlangsung penindasan, diskriminasi yang terus menerus atas perempuan dan marginalisasi serta pembiaran orang asli Papua dalam segala lini. Bahkan hukuman mati pun berlangsung bagi rakyat Papua dari tahun 1969 sampai saat ini.
Lalu, tidak ada sama sekali perkembangan dalam melakukan reformasi yang dibutuhkan di bidang hukum dan kebijakan untuk mengerangi impuinitas dan penyelesaian pelanggaraan HAM di masa lalu terutama kejahatan berdasarkan hukum Indonesia dan hukum internasional. Maka diharapkan agar pemilihan presiden mendatang mesti menyediakan kesempatan bagi kandidat-kandidat presiden untuk menanggapi situasi masalah HAM Papua dalam bingkai NKRI dalam kampanye terbuka melalui media massa.
Karena itu saya berpendapat, Amnesty pasti sudah akan menyerukan kepada semua kandidat presiden untuk harus memegang komitmen yang berpihak menindaklanjuti agenda-agenda HAM berikut ini, jika mereka ingin memegang Papua dalam koridor pemerintahan Indonesia selanjutnya:
1. Menjamin HAM oleh pasukan keamanan.
2. Menghormati dan melindungi kebebasan berpikir, berargumentasi dan beragama.
3. Menegakan hak kebebasan berekpresi.
4. Menegakkan hak prempuan.
5. Menghormati HAM di Papua
6. Mengakhiri penggunaan hukuman mati.
7. Mempromosikan dan melingungi HAM di Papua.
Wajah Pelanggaraan HAM di Papua
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak pernah alpa melakukan Pelanggaraan HAM di Papua. Ada realitas kongkret bahwa orang Papua kapan dan di mana saja dibunuh bagaikan hewan oleh NKRI.
Pelanggaraan HAM kembali terjadi pada Jumat 16/05/2014 di Waena Jayapura. Ada tiga orang ditangkap, dipukul dan dipenjarakan dalam peristiwa tragis ini. Peristiwa penangkapan itu dipimpin AKPB Alfred Papare S.ik dan Kiki Kurnia, wakil Kapolres Kota Jayapuara di ruang Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih (BEM Fisip Uncen).
Tindakan yang dikalukan oleh Alfred Papare dengan Kiki Kurnia sangat tidak professional. Mesti sebagai aparat penegak hukum, anda harus tahu aturan main. Anda jangan mengambil simbolitas sebagai penegak hukum tapi perlu tahu nilai-nilai penegak hukum, mana yang mesti anda terapkan atau tidak kepada masyarakat.
Karena setahu saya, tugas penegak hukum adalah melindungi, mengayomi dan menjaga, baik kepada masyarakat, pejabat maupun mahasiswa dan dosen. Namun dari dulu sampai sekarang, realita yang terjadi adalah penyiksaan, pemenjaraan, pemukulan secara tidak manusiawi, pelecehan dan perendahan harkat dan martabat manusia lebih khusus kepada aktivis-aktivis pejuang Papua merdeka. Itu semua salah.
Peristiwa yang sama -bahkan berlebihan- juga terjadi atas orang Papua Barat pada bulan Oktober 16/10/2013 di depan Gapura Uncen Abepura, Papua. Pada saat itu, penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Plus dilakukan oleh gerakan pemuda, pelajar, aktivis, mahasiswa dan rakyat Papua (Gempar) juga pemerintah bersama TNI/Polri tidak kalah membantai aksi Gempar. Ada terjadi penangkapan atas mahasiswa Uncen, Ottow dan Gesler, Stikom Muhammadiah, Universitas Teknologi dan Sains (USTJ) dan sejumlah mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di kota Jayapura. Mereka yang jadi korban kekerasan militer sebanyak 160 orang. Itu watak NKRI bagi Papua.
Situasi demikian sudah pernah dipublikkasikan melalui media massa yang ada. Semua tindakan NKRI lakukan itu semua media yang ada. Baik lokal, nasional maupun internasional. Publiksasi kekersan pemerintah itu pun dilakukan oleh lembaga-lembaga kemanusian, diantaranya Komnas HAM, ELSHAM, bahkan Amnesti Internasional. Lagi-lagi, media masa pula menjadi tempat maraknya publikasi tindakan kekersan NKRI terhadap orang Papua. Karena itu, tidaklah berlebihan apabila H.E Mr Moana Calcases Kolosil, Perdana Menteri Vanuatu sudah dan sedang membawa masalah Papua ke sidang tahunan PBB.
Sekalipun ada pukulan keras dari Vanuatu terhadap tindakan pemeritah RI di Papua selama ini, tetapi sama saja, kondisi Papua tak berubah. Pemerintah malah menghabisi rakyat Papua melalui cara dan tindakan yang lebih keji lagi. Indonesia tidak merasa bersalah dan bertambah kepala batu pula sekalipun sudah ada teguran keras dari negara-negara luar temasuk Vanuatu.
Contoh barunya, pada 20/05/2014, orang Papua yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (Solpap) turun berekspresi untuk meminta segera bertanggunjawab atas perang suku yang terjadi di Timika, yang mengakibatkan korban warga Timika yang tidak sedikit jumlahnya. Dikabarkan bahwa 105 orang asli Papua di Timika yang mati dibunuh oleh pemerintah dengan memperalat masyarakat suku-suku bangsa di Timika.
Yang menjadi aktor dan pelaku utama atas konflik itu adalah TNI/ Polri dan pemerintah serta Freeport Indonesia. Karena itu aksi yang dilakukan oleh Solpap merupakan tuntutan moral dan iman kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Polda dan Pangdam Papua untuk segera bertindak menyelesaikan berbagai konflik tersebut.
Memang, misi kemanusiaan itu selalu saja dianggap sebagai tindakan bodoh oleh pemerintah. Pandangan bodoh ini dinyatakan oleh pemerintah ketika Solpap menghadap pemerintah di depan Asrama Timika jam 09.00 pagi WPB. Mereka mengatakan, Gubernur, Polda dan Pandam saat tidak ada di tempat, kata polisi utusan Polda Papua dengan muka membatu.
Padahal Gubernur dan jajarannya itu sudah ada di kantor. Alasan yang dilontarkan polisi bukan hal baru bagi kami orang Papua. Sebernarnya mereka mau membungkam misi kemanusian orang Papua karena peristiwa konflik di Timika antara suku Migani, Mee dan Dani, damal, Dauwa itu adalah setingan dari BIN, Bais, Intelijen, Lemisi, BMP, dan LMRI serta pemerintah dan FT.Freeport.
Bagaimana pencuri mengakui bahwa saya pencuri ketika diadili di depan publik? Jadi amat dimaklumi kalau polisi bikin alasan yang tidak logis. Lebih jelas lagi itu polisi larang kami untuk turun jalan atau long march. Semua ini mau menggambarkan secara jelas tindakan kekerasan NKNRI terhadap keberadaan Papua dari tahun ketahun.
Bagi rakyat Papua, semua kasus buruk (pelanggaraan HAM) itu sudah menjadi pengalaman harian.
Pengalaman ini biasanya disebut sebagai suatu memorial passionis, yang tak pernah akan terlupakan dari ingatan rakyat Papua karena hanya bukan sekali saja terjadi. Namun pengalaman pahit itu mengandung sekian juta pelanggaraan buruk yang tak dibahasakan.
Orang Papua selalu bertanya, kapankah konflik akan berakhir? Atau apakah masyarakat Internasional yang cinta akan HAM juga berpikiran bahwa rakyat Papua harus dihabisi bersama habisnya burung Cenderawasih dan emasnya di Papua? Apakah ada tindakan kebijaksanaan oleh PBB dalam menuntaskan konflik Papua secara menyeluruh demi Papua Damai?
Amnesti Internasional terus merima laporan yang kredibel tentang pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi seantero di Papua. Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dengan kewajiban HAM yang berlaku.
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Jumat, 22 Agustus 2014
(KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua.
Seluruh komisioner Dogiyai dinilai
mengabaikan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dogiai agar
menggunakan formulir DB-1 pemilihan presiden. Sedang KPU Dogiyai tetap
saja menggunakan formulir DB-1 Pemilu legislatif untuk rekapitulasi
pilpres Juli kemarin.
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan
menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres, pada
rekapitulasi pilpres," ujar anggota sidang, Saut Hamonangan Sirait, saat
membacakan putusan DKPP, di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta,
Kamis (21/8).
Komisioner yang dipecat masing-masing
Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo. Kemudian Komisioner Yohanes Iyai, Ev
Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ujar Saut.
Ditemui usai persidangan, Komisioner KPU
Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti
perintah DKPP dengan melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk
menindaklanjutinya. Tapi nanti kami akan menulis surat kepada KPU Papua
bahwa ada Putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai dan
meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar usai persidangan
DKPP
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Nama Baik Ketua dan Dua Anggota KPU Jawa Timur Dipulihkan
Nama baik Ketua dan dua anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dipulihkan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Mereka adalah, Eko Sasmito, Ketua
KPU Jawa Timur, serta Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro,
masing-masing sebagai Anggota.
Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan bahwa para pejabat KPU Jawa Timur itu tidak terbukti bersalah, sebagaimana digugat oleh Bambang sebagai Pengadu.
“Bahwa Para Teradu (Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu,” demikian putusan Majelis Hakim DKPP sebagaimana dibacakan hakim Anna Erliyana dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP, di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.
“Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III (masing-masing adalah Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro).”
Majelis Hakim DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu menurut peraturan perundang-undangan. Sikap diskriminatif dalam pelayanan penggunaan hak pilih antara mahasiswa warga keturunan dengan mahasiswa yang didalilkan Pengadu tidak terbukti.
Para Teradu, menurut Majelis Hakim DKPP, telah melakukan Bimbingan Teknis dan sosialisasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terkait mekanisme pendaftaran dan pencatatan data pemilih serta prosedur penggunaan hak pillih melalui DPT, DPTb, DPK dan DPKTb.
“Para Teradu secara teknis tidak terlibat langsung dalam pendataan dan pendaftaran penggunaan hak pilih sehingga aduan Pengadu bahwa para Teradu bertindak diskriminatif tidak beralasan menurut etika.”
Majelis Hakim juga memutuskan, Pengaduan Pengadu yang mendalilkan penggunaan hak pilih melalui DPK dan DPKTb yang melampaui jumlah yang tidak wajar di TPS, tidak terbukti. Sebab penggunaan hak pilih pada TPS tidak ada yang melampaui 800 jumlah pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014.
“Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur … dengan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pencermatan dan penelitian DPKTb. Atas dasar itu dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Pengadu dapat diterima.”
Majelis Hakim menyatakan: “Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya
Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan bahwa para pejabat KPU Jawa Timur itu tidak terbukti bersalah, sebagaimana digugat oleh Bambang sebagai Pengadu.
“Bahwa Para Teradu (Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu,” demikian putusan Majelis Hakim DKPP sebagaimana dibacakan hakim Anna Erliyana dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP, di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.
“Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III (masing-masing adalah Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro).”
Majelis Hakim DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu menurut peraturan perundang-undangan. Sikap diskriminatif dalam pelayanan penggunaan hak pilih antara mahasiswa warga keturunan dengan mahasiswa yang didalilkan Pengadu tidak terbukti.
Para Teradu, menurut Majelis Hakim DKPP, telah melakukan Bimbingan Teknis dan sosialisasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terkait mekanisme pendaftaran dan pencatatan data pemilih serta prosedur penggunaan hak pillih melalui DPT, DPTb, DPK dan DPKTb.
“Para Teradu secara teknis tidak terlibat langsung dalam pendataan dan pendaftaran penggunaan hak pilih sehingga aduan Pengadu bahwa para Teradu bertindak diskriminatif tidak beralasan menurut etika.”
Majelis Hakim juga memutuskan, Pengaduan Pengadu yang mendalilkan penggunaan hak pilih melalui DPK dan DPKTb yang melampaui jumlah yang tidak wajar di TPS, tidak terbukti. Sebab penggunaan hak pilih pada TPS tidak ada yang melampaui 800 jumlah pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014.
“Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur … dengan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pencermatan dan penelitian DPKTb. Atas dasar itu dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Pengadu dapat diterima.”
Majelis Hakim menyatakan: “Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Langgar Kode Etik, DKPP 'Pecat' KPU Dogiyai
Majelis Hakim DKPP memutuskan, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, terbukti bersalah melanggar kode
etik sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua dan Anggota KPU Dogiyai dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai yakni, menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di dua distrik Mapiai Tengah dan Mapiai Barat, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Ketua dan Anggota KPU juga dianggap lalai karena terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
"Memutuskan mengabulkan seluruhnya pengaduan pengadu Bawaslu Provinsi Papua terhadap teradu ketua dan anggota KPU Dogiyai," kata Anggota Majelis Hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pada pendapat berbeda (desenting opinion) majelis DKPP berpendapat, karena tindakan Ketua dan anggota KPU Dogiyai yang terbukti melanggar etis sebagai penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Hakim berpendapat, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate), yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Di mana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi warga negara.
Hal tersebut, menurut majelis hakim DKPP telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap," ujar Sardini.
Diketatahui, Ketua KPU Dogiyai yang diberhentikan tetap bernama Didimus Dogomo, dan anggotanya, Yohanes Iyai, Emanuel Keiyai, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Ketua dan Anggota KPU Dogiyai dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai yakni, menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di dua distrik Mapiai Tengah dan Mapiai Barat, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Ketua dan Anggota KPU juga dianggap lalai karena terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
"Memutuskan mengabulkan seluruhnya pengaduan pengadu Bawaslu Provinsi Papua terhadap teradu ketua dan anggota KPU Dogiyai," kata Anggota Majelis Hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pada pendapat berbeda (desenting opinion) majelis DKPP berpendapat, karena tindakan Ketua dan anggota KPU Dogiyai yang terbukti melanggar etis sebagai penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.
Hakim berpendapat, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate), yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Di mana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi warga negara.
Hal tersebut, menurut majelis hakim DKPP telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap," ujar Sardini.
Diketatahui, Ketua KPU Dogiyai yang diberhentikan tetap bernama Didimus Dogomo, dan anggotanya, Yohanes Iyai, Emanuel Keiyai, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
9 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat sembilan
penyelenggara pemilu dalam putusan sidang kode etik, Kamis (21/8).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan pemilihan
presiden (pilpres) 2014.
"Total sembilan orang diberhentikan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Assidiqqie dalam persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Sembilan orang yang diberhentikan itu di antaranya lima orang dari KPU Dogiyai, Papua. Dua orang dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur serta dua orang dari KPU Kabupaten Serang, Banten.
Anggota KPU dari Dogiyai yang diberhentikan yakni, Didimus Dogomo, Yohaner Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik atas penyelenggaran Pilpres sehingga mengakibatkan hilangnya hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, dua orang lainnya adalah dari Anggota Panwaslu Banyuwangi Totok Hariyanto dan Ketua KPU Rorry Desrino Purnama. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak jujur dalam menjalankan amanat sebagai penyelenggara pemilu.
Dan dua orang lainnya yang diberhentikan, yakni dari Kabupaten Serang, Banten karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu.
Sementara 30 orang diberi peringatan karena pelanggaran yang dilakukan tidak berat. Sementara 20 orang dinyatakan tidak terbukti. "Oleh karena itu, DKPP wajib merehabilitasi 20 orang yang diadukan tersebut," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Total sembilan orang diberhentikan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Assidiqqie dalam persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Sembilan orang yang diberhentikan itu di antaranya lima orang dari KPU Dogiyai, Papua. Dua orang dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur serta dua orang dari KPU Kabupaten Serang, Banten.
Anggota KPU dari Dogiyai yang diberhentikan yakni, Didimus Dogomo, Yohaner Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik atas penyelenggaran Pilpres sehingga mengakibatkan hilangnya hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, dua orang lainnya adalah dari Anggota Panwaslu Banyuwangi Totok Hariyanto dan Ketua KPU Rorry Desrino Purnama. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak jujur dalam menjalankan amanat sebagai penyelenggara pemilu.
Dan dua orang lainnya yang diberhentikan, yakni dari Kabupaten Serang, Banten karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu.
Sementara 30 orang diberi peringatan karena pelanggaran yang dilakukan tidak berat. Sementara 20 orang dinyatakan tidak terbukti. "Oleh karena itu, DKPP wajib merehabilitasi 20 orang yang diadukan tersebut," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Pecat Semua Komisioner KPU Dogiyai
Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
memecat ketua dan semua komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, karena
melanggar kode etik. Merek terbukti mengabaikan rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.
Anggota Majelis DKPP, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk pilpres.
"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," kata Saut saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP yang berlangsung di kantor
Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Kamis (21/8).
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tetapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada putusan DKPP yang memberhentikan semua KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar seusai persidangan DKPP.
Dia menjelaskan, penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.
Dalam kasus lain, DKPP memutuskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo Subakti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Majelis menilai Subakti bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai Pengawas.
"Tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menolak pengaduan untuk seluruhnya," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Valina Singka Subekti.
Panel majelis sidang kode etik DKPP justru mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo dalam menanggapi kecurangan pemilu.
Melalui tayangan video di YouTube, Subakti menunjukkan telah terjadi perusakan surat suara salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
"DKPP memutuskan teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik. DKPP menganjurkan perlu memberi penghargaan penyelenggaraan pemilu atas perbuatan terpuji yang dilakukan termohon," ujar anggota majelis hakim DKPP, Valina Sinka Subekti.
Valina mengatakan Majelis Sidang juga memulihkan nama Subakti sebagai pihak Teradu. Selain itu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan tersebut.
Dalam kasus ini, tim kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengadukan Subakti ke DKPP. Wawan menilai Subakti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Wawan, penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK dan pleno KPU berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden maupun dari PPL dan Panwascam di masing-masing tingkatan.
Namun, dalam Pleno KPU pada 16 Juli 2014, Subekti merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 01, Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, hanya dengan dasar video di Youtube yang diduga pelanggaran Pemilu, yaitu perusakan surat suara oleh salah satu petugas KPPS tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum Serang Adnan Hamsin, karena terbukti meminta sejumlah uang ke calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut disampaikan anggota DKPP, Saut Hamonang Sirait dalam sidang putusan DKPP. Dari 13 perkara yang akan diputuskan, 1 perkara terkait putusan pemilihan legislatif yang isinya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Kabupaten Serang, Banten.
Saut menjelaskan berdasarkan aduan kader Gerindra Muhammad Abnas, pihak teradu yakni anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti menerima uang yang diminta dari Muhammad sebesar Rp10 juta dan Rp 25 juta.
"Apabila uang tersebut tak diserahkan, syarat pencalegan dipersulit. Lalu Muhammad menyerahkan uang itu sekitar awal Agustus disaksikan Ketua KPU Kabupaten Serang, H Lutfi. Dan penyerahan tanpa kuintasi pada 6 Maret 2014,"ujar Saut.
Ia menjelaskan, selain menerima uang tunai tersebut, Adnan juga menerima uang transfer sebesar Rp 2 juta. "Dengan saksi dan bukti yang ada, maka anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Dan DKPP memutuskan pemberhentian tetap sebagai anggota KPU
Anggota Majelis DKPP, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk pilpres.
"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," kata Saut saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP yang berlangsung di kantor
Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Kamis (21/8).
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tetapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada putusan DKPP yang memberhentikan semua KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar seusai persidangan DKPP.
Dia menjelaskan, penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.
Dalam kasus lain, DKPP memutuskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo Subakti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Majelis menilai Subakti bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai Pengawas.
"Tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menolak pengaduan untuk seluruhnya," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Valina Singka Subekti.
Panel majelis sidang kode etik DKPP justru mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo dalam menanggapi kecurangan pemilu.
Melalui tayangan video di YouTube, Subakti menunjukkan telah terjadi perusakan surat suara salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
"DKPP memutuskan teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik. DKPP menganjurkan perlu memberi penghargaan penyelenggaraan pemilu atas perbuatan terpuji yang dilakukan termohon," ujar anggota majelis hakim DKPP, Valina Sinka Subekti.
Valina mengatakan Majelis Sidang juga memulihkan nama Subakti sebagai pihak Teradu. Selain itu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan tersebut.
Dalam kasus ini, tim kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengadukan Subakti ke DKPP. Wawan menilai Subakti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Wawan, penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK dan pleno KPU berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden maupun dari PPL dan Panwascam di masing-masing tingkatan.
Namun, dalam Pleno KPU pada 16 Juli 2014, Subekti merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 01, Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, hanya dengan dasar video di Youtube yang diduga pelanggaran Pemilu, yaitu perusakan surat suara oleh salah satu petugas KPPS tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum Serang Adnan Hamsin, karena terbukti meminta sejumlah uang ke calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut disampaikan anggota DKPP, Saut Hamonang Sirait dalam sidang putusan DKPP. Dari 13 perkara yang akan diputuskan, 1 perkara terkait putusan pemilihan legislatif yang isinya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Kabupaten Serang, Banten.
Saut menjelaskan berdasarkan aduan kader Gerindra Muhammad Abnas, pihak teradu yakni anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti menerima uang yang diminta dari Muhammad sebesar Rp10 juta dan Rp 25 juta.
"Apabila uang tersebut tak diserahkan, syarat pencalegan dipersulit. Lalu Muhammad menyerahkan uang itu sekitar awal Agustus disaksikan Ketua KPU Kabupaten Serang, H Lutfi. Dan penyerahan tanpa kuintasi pada 6 Maret 2014,"ujar Saut.
Ia menjelaskan, selain menerima uang tunai tersebut, Adnan juga menerima uang transfer sebesar Rp 2 juta. "Dengan saksi dan bukti yang ada, maka anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Dan DKPP memutuskan pemberhentian tetap sebagai anggota KPU
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Langganan:
Postingan (Atom)