Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan semua komisioner KPU
Kabupaten Dogiyai, Papua, karena melanggar kode etik dengan mengabaikan
rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.
Anggota Majelis Hakim DKPP, Saut Hamonangan Sirait, di Jakarta, Kamis
(21/8/2014), mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan
pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
provinsi, yakni bahwa KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk
pilpres.
"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1
untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," kata Saut saat membacakan
putusan DKPP seperti dikutip Antaranews.com.
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai
Didimus Dogomo dan empat komisioner lain, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel
Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay
mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan
memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tetapi
nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada putusan
DKPP yang memberhentikan semua KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk
menindaklanjutinya," kata Hadar seusai persidangan DKPP.
Dia menjelaskan, penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah
umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada
saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu
Jumat, 22 Agustus 2014
DKPP Pecat Semua Anggota KPU Dogiyai
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar