728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Jumat, 22 Agustus 2014

DKPP Pecat Semua Anggota KPU Dogiyai

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan semua komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, karena melanggar kode etik dengan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.
Anggota Majelis Hakim DKPP, Saut Hamonangan Sirait, di Jakarta, Kamis (21/8/2014), mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, yakni bahwa KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk pilpres.
"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," kata Saut saat membacakan putusan DKPP seperti dikutip Antaranews.com.
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tetapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada putusan DKPP yang memberhentikan semua KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar seusai persidangan DKPP.
Dia menjelaskan, penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu

Tidak ada komentar: