DKPP Berhentikan Seluruh Anggota KPU Dogiyai
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata anggota DKPP Saut Hamonangan saat membacakan putusan sidang di aula Kementerian Agama, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Tim Prabowo Yakin Menangi Sengketa Pilpres di MK)
Ada lima teradu yang diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo, dan anggota KPU, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Majelis DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Selain itu, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu agar mengawasi pelaksanaan putusan. (Baca: DKPP Rapat Pleno Putusan Kasus Etika KPU-Bawaslu)
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Dogiyai ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pendeta Robert Y. Horik. Salah satu alasannya adalah KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Dogiyai. (Baca: Bawaslu Papua Mohon DKPP Pecat Anggota KPU Dogiyai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar