Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
memecat ketua dan semua komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, karena
melanggar kode etik. Merek terbukti mengabaikan rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.
Anggota Majelis
DKPP, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua
menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat provinsi. KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1
untuk pilpres.
"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan
formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," kata Saut saat
membacakan putusan Majelis Sidang DKPP yang berlangsung di kantor
Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Kamis (21/8).
Sanksi
pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus
Dogomo dan empat komisioner lain, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya,
Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut,
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, akan segera
menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua
untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi
Papua untuk menindaklanjuti itu, tetapi nanti tentu kami akan menulis
surat kepada KPU Papua bahwa ada putusan DKPP yang memberhentikan semua
KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar
seusai persidangan DKPP.
Dia menjelaskan, penggantian jabatan ketua
dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan
kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.
Dalam
kasus lain, DKPP memutuskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Sukoharjo Subakti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Majelis menilai Subakti bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai
Pengawas.
"Tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menolak
pengaduan untuk seluruhnya," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Valina
Singka Subekti.
Panel majelis sidang kode etik DKPP justru
mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Sukoharjo dalam menanggapi kecurangan pemilu.
Melalui
tayangan video di YouTube, Subakti menunjukkan telah terjadi perusakan
surat suara salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten
Sukoharjo.
"DKPP memutuskan teradu tidak melakukan pelanggaran
kode etik. DKPP menganjurkan perlu memberi penghargaan penyelenggaraan
pemilu atas perbuatan terpuji yang dilakukan termohon," ujar anggota
majelis hakim DKPP, Valina Sinka Subekti.
Valina mengatakan
Majelis Sidang juga memulihkan nama Subakti sebagai pihak Teradu. Selain
itu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan
tersebut.
Dalam kasus ini, tim kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla
Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengadukan Subakti ke DKPP. Wawan menilai
Subakti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Wawan,
penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK dan pleno KPU berjalan
lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden maupun
dari PPL dan Panwascam di masing-masing tingkatan.
Namun, dalam
Pleno KPU pada 16 Juli 2014, Subekti merekomendasikan pemungutan suara
ulang di TPS 01, Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,
Jawa Tengah, hanya dengan dasar video di Youtube yang diduga pelanggaran
Pemilu, yaitu perusakan surat suara oleh salah satu petugas KPPS
tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum Serang Adnan Hamsin, karena
terbukti meminta sejumlah uang ke calon anggota legislatif peserta
Pemilu 2014.
Hal tersebut disampaikan anggota DKPP, Saut Hamonang
Sirait dalam sidang putusan DKPP. Dari 13 perkara yang akan diputuskan, 1
perkara terkait putusan pemilihan legislatif yang isinya dugaan
pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Kabupaten Serang, Banten.
Saut
menjelaskan berdasarkan aduan kader Gerindra Muhammad Abnas, pihak
teradu yakni anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti menerima uang
yang diminta dari Muhammad sebesar Rp10 juta dan Rp 25 juta.
"Apabila
uang tersebut tak diserahkan, syarat pencalegan dipersulit. Lalu
Muhammad menyerahkan uang itu sekitar awal Agustus disaksikan Ketua KPU
Kabupaten Serang, H Lutfi. Dan penyerahan tanpa kuintasi pada 6 Maret
2014,"ujar Saut.
Ia menjelaskan, selain menerima uang tunai
tersebut, Adnan juga menerima uang transfer sebesar Rp 2 juta. "Dengan
saksi dan bukti yang ada, maka anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti
melakukan pelanggaran pemilu. Dan DKPP memutuskan pemberhentian tetap
sebagai anggota KPU
Jumat, 22 Agustus 2014
Pecat Semua Komisioner KPU Dogiyai
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar