728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Jumat, 22 Agustus 2014

Pecat Semua Komisioner KPU Dogiyai

Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memecat ketua dan semua komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, karena melanggar kode etik. Merek terbukti mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.
Anggota Majelis DKPP, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk pilpres.
"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," kata Saut saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP yang berlangsung di kantor
Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Kamis (21/8).
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tetapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada putusan DKPP yang memberhentikan semua KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar seusai persidangan DKPP.
Dia menjelaskan, penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.
Dalam kasus lain, DKPP memutuskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo Subakti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Majelis menilai Subakti bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai Pengawas.
"Tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menolak pengaduan untuk seluruhnya," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Valina Singka Subekti.
Panel majelis sidang kode etik DKPP justru mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo dalam menanggapi kecurangan pemilu.
Melalui tayangan video di YouTube, Subakti menunjukkan telah terjadi perusakan surat suara salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
"DKPP memutuskan teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik. DKPP menganjurkan perlu memberi penghargaan penyelenggaraan pemilu atas perbuatan terpuji yang dilakukan termohon," ujar anggota majelis hakim DKPP, Valina Sinka Subekti.
Valina mengatakan Majelis Sidang juga memulihkan nama Subakti sebagai pihak Teradu. Selain itu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan tersebut.
Dalam kasus ini, tim kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengadukan Subakti ke DKPP. Wawan menilai Subakti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Wawan, penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK dan pleno KPU berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden maupun dari PPL dan Panwascam di masing-masing tingkatan.
Namun, dalam Pleno KPU pada 16 Juli 2014, Subekti merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 01, Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, hanya dengan dasar video di Youtube yang diduga pelanggaran Pemilu, yaitu perusakan surat suara oleh salah satu petugas KPPS tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum Serang Adnan Hamsin, karena terbukti meminta sejumlah uang ke calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut disampaikan anggota DKPP, Saut Hamonang Sirait dalam sidang putusan DKPP. Dari 13 perkara yang akan diputuskan, 1 perkara terkait putusan pemilihan legislatif yang isinya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Kabupaten Serang, Banten.
Saut menjelaskan berdasarkan aduan kader Gerindra Muhammad Abnas, pihak teradu yakni anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti menerima uang yang diminta dari Muhammad sebesar Rp10 juta dan Rp 25 juta.
"Apabila uang tersebut tak diserahkan, syarat pencalegan dipersulit. Lalu Muhammad menyerahkan uang itu sekitar awal Agustus disaksikan Ketua KPU Kabupaten Serang, H Lutfi. Dan penyerahan tanpa kuintasi pada 6 Maret 2014,"ujar Saut.
Ia menjelaskan, selain menerima uang tunai tersebut, Adnan juga menerima uang transfer sebesar Rp 2 juta. "Dengan saksi dan bukti yang ada, maka anggota KPU Serang, Adnan Hamsin terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Dan DKPP memutuskan pemberhentian tetap sebagai anggota KPU

Tidak ada komentar: