728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Rabu, 27 Agustus 2014

Sempat Kritik Putusan MK, Hakim Agung Habibburahman Adili Kasus Machica

Hakim agung Habibburahman pernah mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak biologis berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya. Putusan itu atas permohonan yang diajukan Machica Mochtar. Kini, Habibburahman mengadili Machica soal keabsahan pernikahan dengan mantan Mensesneg Moerdiono.

Kala itu, Habibburahman menilai putusan MK sangat menyakiti perasaan umat Islam. Dalam forum rapat kerja Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2012, Habibburahman menyebut 'amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam'.

Berbekal putusan MK itu, lantas Machica kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Machica meminta pengesahan pernikahan antara dirinya dengan Moerdiono. Dalam putusannya, PA Jaksel mengakui adanya anak biologis hasil hubungan Machica dengan Moerdiono yaitu M Iqbal Ramadhan. Namun majelis hakim tidak mengakui adanya perkawinan yang sah antara keduanya.

Atas hal itu, Machica pun mengajukan banding tapi kandas. Setelah itu, Machica mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Nah, Habibburahman turut terlibat dalam mengadili kasasi ini. 

"Ketua majelis Habibburahman dengan anggota Prof Dr Abdul Manan dan Muchtar Zamzami," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (27/8/2014).

Perkara nomor 329 K/AG/2014 itu masuk ke MA pada 13 Juni 2014 dan didistribusikan pada 23 Juni 2014. Dengan duduknya Habiburrahman sebagai ketua majelis perkara tersebut, pihak Machica pun mengaku kecewa. Sebab minimal vonis akhir sudah bisa diraba dengan melihat latar belakang pernyataan ketua majelis atas kasus tersebut.

"Apakah mungkin dia (Habibburahman) menjilat ludahnya sendiri?" kata kuasa hukum Machica, Rusdianto, saat dihubungi terpisah.

Tidak ada komentar: