728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Rabu, 13 Agustus 2014

Kedutaan Kanada untuk Indonesia Tinjau Kondisi HAM di Papua Barat

 
Kedutaan Kanada untuk Indonesia Tinjau Kondisi HAM di Papua Barat

Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Pemerintah Kanada melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta diwakili Konsoler Bidang Politik dan Hubungan Masyarakat (Political and Public Affairs Counsellor), Mr. Jonathan Yendall meninjau perkembangan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, khususnya soal kebebasan ekspresi di Provinsi Papua Barat.

Dalam perjalanan itu, Mr. Jonathan Yendall mengunjungi Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwaris sebagai salah satu Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau Civil Society Organization (CSO) di tanah Papua yang berkedudukan di Manokwari.

Dalam keterangan yang diterima majalahselangkah.com, malam ini, Minggu (09/02/14), Mr. Jonathan Yendall berada di Manokwari Provinsi Papua Barat pada Kamis, 6 Februari 2014 lalu bersama Mr. Huy Nguyen, Sekretaris Kedua Bidang Politik dan Hubungan Masyarakat Kedutaan Besar Kanada serta salah satu staf, U. Aditya Gana.

Pada kunjungan ke LP3BH itu, Mr. Jonathan Yendall diterima Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy ditemani Advokat Semuel Harun Yensenem (Kepala Divisi Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia), Advokat Theresje Julianty Gasperz (Kepala Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak) serta Advokat Simon Banundi (Kepala Divisi Pelayanan Hukum).

Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy mengatakan, Mr. Yendall dan Mr. Nguyen banyak menanyakan tentang berbagai perkembangan situasi hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Papua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat. Lebih khususnya mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang senantiasa mengemuka.

"Kami dari LP3BH menjelaskan secara umum mengenai situasi global hak asasi manusia dengan secara khusus menunjukkan beberapa kasus aksi damai rakyat Papua di Manokwari, Sorong, Fakfak dan Bintuni maupun Wasior yang senantiasa di"jadi"kan sebagai perkara tindak pidana makar menurut pasal 106.108 dan 110 KUH Pidana oleh aparat kepolisian di daerah ini hingga bermuara dalam pemeriksaan di depan pengadilan," jelasnya.

Kata dia, Diplomat itu juga menanyakan soal keberadaan Draft Otonomi Khusus Plus yang sudah diserahkan oleh Gubernur Papua dan Papua Barat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama ini.

"Kami menjelaskan tentang proses dibawanya draft UU Otsus Plus tersebut dari Jayapura ke Manokwari oleh pemerintah daerah Papua Barat dan kami (LP3BH) maupun perguruan tinggi diminta terlibat dalam memberikan bobot terhadap draft tersebut. Tetapi, sangat mengherankan karena ternyata semua yang kami kerjakan selama lebih kurang 2 (dua) minggu di Manokwari untuk memberi bobot atas RUU Otsus Plus dari Jayapura tersebut, ternyata sama sekali tidak diakomodir di dalam draft yang dibawa dan diserahkan kepada Presiden di Bogor."

"LP3BH juga menjelaskan bahwa mayoritas rakyat Papua sebenarnya sudah menyatakan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua telah gagal, dan karena itu mereka sudah mendesak melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) pada awal tahun 2013 agar Pemerintah Indonesia membuka Dialog Damai dengan difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral," kata Yan seperti disampaikannya kepada Diplomat itu.

Dikatakan Yan, dengan demikian, maka seharusnya Pemerintah Propinsi Papua maupun Papua Barat dan jajarannya MRP dan DPR-nya segera mengambil langkah penting, guna memastikan bahwa dialog bakal dilaksanakan.

Ketika Simon Banundi dari LP3BH menanyakan tentang apakah Pemerintah Canada mendukung upaya dialog Papua-Indonesia atau tidak? Jonathan Yendall mengatakan, Pemerintah Canada senantiasa sangat menyambut setiap langkah penyelesaian soal di Tanah Papua secara damai melalui Dialog Damai.

Pada kunjungan itu, LP3BH meminta dukungan Pemerintah Kanada melalui Kedutaan Besar-nya di Jakarta untuk memberikan dukungan bagi upaya-upaya penyelesaian konflik dan masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua melalui cara-cara damai dengan mekanisme Dialog

Tidak ada komentar: