Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat sembilan
penyelenggara pemilu dalam putusan sidang kode etik, Kamis (21/8).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan pemilihan
presiden (pilpres) 2014.
"Total sembilan orang diberhentikan,"
kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Assidiqqie dalam persidangan di
kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Sembilan
orang yang diberhentikan itu di antaranya lima orang dari KPU Dogiyai,
Papua. Dua orang dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
serta dua orang dari KPU Kabupaten Serang, Banten.
Anggota KPU
dari Dogiyai yang diberhentikan yakni, Didimus Dogomo, Yohaner Iyai, Ev
Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. Mereka dinyatakan
terbukti melakukan pelanggaran etik atas penyelenggaran Pilpres sehingga
mengakibatkan hilangnya hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain
itu, dua orang lainnya adalah dari Anggota Panwaslu Banyuwangi Totok
Hariyanto dan Ketua KPU Rorry Desrino Purnama. Keduanya dinyatakan
terbukti melakukan tindakan tidak jujur dalam menjalankan amanat sebagai
penyelenggara pemilu.
Dan dua orang lainnya yang diberhentikan,
yakni dari Kabupaten Serang, Banten karena terbukti melakukan
pelanggaran etik terkait pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 9
April lalu.
Sementara 30 orang diberi peringatan karena
pelanggaran yang dilakukan tidak berat. Sementara 20 orang dinyatakan
tidak terbukti. "Oleh karena itu, DKPP wajib merehabilitasi 20 orang
yang diadukan tersebut," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Jumat, 22 Agustus 2014
9 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar