Nama baik Ketua dan dua anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dipulihkan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Mereka adalah, Eko Sasmito, Ketua
KPU Jawa Timur, serta Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro,
masing-masing sebagai Anggota.
Majelis Hakim DKPP yang dipimpin
Jimly Asshiddiqie memutuskan bahwa para pejabat KPU Jawa Timur itu tidak
terbukti bersalah, sebagaimana digugat oleh Bambang sebagai Pengadu.
“Bahwa
Para Teradu (Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro) tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu,”
demikian putusan Majelis Hakim DKPP sebagaimana dibacakan hakim Anna
Erliyana dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP, di Jakarta, Kamis, 21
Agustus 2014.
“Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu perlu Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II
dan Teradu III (masing-masing adalah Eko Sasmito, Choirul Anam, dan
Gogot Cahyo Baskoro).”
Majelis Hakim DKPP berpendapat bahwa Para
Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu
menurut peraturan perundang-undangan. Sikap diskriminatif dalam
pelayanan penggunaan hak pilih antara mahasiswa warga keturunan dengan
mahasiswa yang didalilkan Pengadu tidak terbukti.
Para Teradu,
menurut Majelis Hakim DKPP, telah melakukan Bimbingan Teknis dan
sosialisasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terkait mekanisme
pendaftaran dan pencatatan data pemilih serta prosedur penggunaan hak
pillih melalui DPT, DPTb, DPK dan DPKTb.
“Para Teradu secara
teknis tidak terlibat langsung dalam pendataan dan pendaftaran
penggunaan hak pilih sehingga aduan Pengadu bahwa para Teradu bertindak
diskriminatif tidak beralasan menurut etika.”
Majelis Hakim juga
memutuskan, Pengaduan Pengadu yang mendalilkan penggunaan hak pilih
melalui DPK dan DPKTb yang melampaui jumlah yang tidak wajar di TPS,
tidak terbukti. Sebab penggunaan hak pilih pada TPS tidak ada yang
melampaui 800 jumlah pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014.
“Para Teradu telah
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur … dengan
memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya, Kota Batu, Kabupaten Malang,
Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pencermatan
dan penelitian DPKTb. Atas dasar itu dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Pengadu dapat diterima.”
Majelis Hakim menyatakan: “Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya
Jumat, 22 Agustus 2014
Nama Baik Ketua dan Dua Anggota KPU Jawa Timur Dipulihkan
Labels:
POLITIK
dalam hidup saya keingin hal apapun ada dalam jiwa semangat itu ada sehingga rasa diri bawa saya sudah orang yang luarbisa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar