Dogiyai : Saya minta kepada seluruh rakyat dan Pegawai Negeri
Sipil, TNI/POLRI yang ada di Kabupaten Dogiyai agar memiliki Kartu Tanda
Penduduk Elektronik ( KTP-EL), Karena kartu tersebut akan menjadi syarat
utama untuk kebutuhan kita kedepan dalam administrasi birokrasi, selain
itu dengan memiliki KTP-Elektronik ini segala macam permohonan bantuan
dana akan direalisasikan,”Ujar Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs Thomas
Tigi, Ketika usai merekam Kartu Tanda Penduduk Elekronik (KTP-El) Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai,”Kemarin, di Dogiyai.
Menurut Bupati Dogiyai, Kartu Tanda Penduduk Elektronik
ini sama dengan jantung, karena segala kebutuhan dalam birokrasikan
akan difungsikan kartu ini, dan Kartu Tanda Penduduk Nasional akan ditiadakan
pada akhir ini,” Kata Thomas Tigi.
Selain itu, Bupati juga meminta agar seluruh Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten Dogiyai agar wajib memiliki KTP El ini, karena
segala kebutuhan dalam birokrasi kedepan akan disertakan salah satu
syaratnya itu tentang Kartu Tanda Penduduk Elekronik ini,
“Saya minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil
agar melakukan perekaman Kartu Elekronik ini, karena di Dinas Kependuduk
Dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai udah lengkap fasilitas untuk dilakukan
perekaman, dan seluruh pegawai agar wajib dilakukan perekaman, karena
kedepan dalam administrasi birokrasikan akan diterapkan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik ini,” Ujar Bupati.
Selain itu, Dalam pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil akan diterapkan salah satu syaratnya akan disertakan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik, sebab hal ini udah ada intruksi dari Kementerian
Dalam Negeri di Jakarta, karena itu, tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik
ini tidak akan dibantu dalam dalam Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Maupun
dalam mengurusi Kebutuhan dalam birokrasi,
“Saya harap agar seluruh Rakyat Kabupaten Dogiyai,
agar merekam serta memiliki Kartu Tanda Penduduk Elekronik Ini,” Ujar
Bupati Dogiyai.
Terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan
yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu
Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el), pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik
hingga 31 Desember 2014.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan
merekam KTP elektronik pada akhir tahun ini, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu, dan sebelumnya,
sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir
pada 31 Desember 2013,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai, Willem Kegiye,Amd.Pd.S.Ip juga menyebutkan
bahwa dalam Perpres ini, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya
disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip, yang
merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh Instansi pelaksana.
“KTP-el merupakan identitas resmi bukti domisili
penduduk, bukti diri penduduk untuk mengurus kepentingan yang berkaitan
dengan administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan
kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga
Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada
Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan,
dan Pertanahan,” bunyi Pasal 10B Ayat (1a,b,c) Perpres No. 112/2013
itu.” Ujar Willem.
Lanjutnya, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Lembaga Perbankan, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk
dengan dasar KTP-el, dengan tidak mempertimbangakan tempat penerbitan
KTP-el, itu Ketegasan Undang-Undang, maka setiap warga agar memiliki
KTP.El ini,
Selain itu, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Lembaga Perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk
yang memiliki KPT Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat
penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan akhir 31 Desember 2014,
hal ini sesuai dengan ketegasan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013
tentang Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan
wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud melalui
Menteri Dalam Negeri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan 31 Desember
2014.
Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan juga menjelaskan
bahwa untuk mengakomodasi pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
dan untuk meningkatkan kemampuan operator dalam melaksanakan penerbitan
KTP eletronik bagi masyarakat di Kabupaten Dogiyai telah siap, karena
pelayanan maupun operatornya sudah ada,”Katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar