Seluruh komisioner Dogiyai dinilai
mengabaikan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dogiai agar
menggunakan formulir DB-1 pemilihan presiden. Sedang KPU Dogiyai tetap
saja menggunakan formulir DB-1 Pemilu legislatif untuk rekapitulasi
pilpres Juli kemarin.
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan
menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres, pada
rekapitulasi pilpres," ujar anggota sidang, Saut Hamonangan Sirait, saat
membacakan putusan DKPP, di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta,
Kamis (21/8).
Komisioner yang dipecat masing-masing
Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo. Kemudian Komisioner Yohanes Iyai, Ev
Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ujar Saut.
Ditemui usai persidangan, Komisioner KPU
Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti
perintah DKPP dengan melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk
menindaklanjutinya. Tapi nanti kami akan menulis surat kepada KPU Papua
bahwa ada Putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai dan
meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar usai persidangan
DKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar