728x90 AdSpace

atribusi

RENUNGAN

RENUNGAN

Jumat, 22 Agustus 2014

(KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua.
Seluruh komisioner Dogiyai dinilai mengabaikan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dogiai agar menggunakan formulir DB-1 pemilihan presiden. Sedang KPU Dogiyai tetap saja menggunakan formulir DB-1 Pemilu legislatif untuk rekapitulasi pilpres Juli kemarin.
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres, pada rekapitulasi pilpres," ujar anggota sidang, Saut Hamonangan Sirait, saat membacakan putusan DKPP, di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, Kamis (21/8).
Komisioner yang dipecat masing-masing Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo. Kemudian Komisioner Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ujar Saut.
Ditemui usai persidangan, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah DKPP dengan melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjutinya. Tapi nanti kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada Putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar usai persidangan DKPP

Tidak ada komentar: