Diantara keputusannya, DKPP menilai KPU Dogiyai terbukti melakukan kelalaian sehingga warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan KPU Dogiyai telah melanggar ketentuan Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dalam UU itu disebutkan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan dan penghitungan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nur saat membacakan putusan perkara KPU Dogiyai dalam sidang di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014), seperti diberitakan inilah.
Ia juga menjelaskan KPU Dogiyai telah gagal dalam mendistribusikan logistik ke Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Dogiyai, Papua,
"Dari kegagalan ini menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara pemilu gagal dilakukan dan berakibat terganggunya penggunaan hak memilih terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut," katanya.
DKPP menyimpulkan dan memutuskan teradu yakni ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar